iklan

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Penerapan demokrasi di Indonesia didasari oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan tersirat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai oleh sila:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa;
  • Kemanusian yang Adil dan Beradab;
  • Persatuan Indonesia;
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ahmad Sanusi dalam tulisannya yang berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205), mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. 
Artinya, seluk beluk sistem serta sikap dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Demokrasi dengan kecerdasan. 
Artinya, mengatur dan menyelenggarakan demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. 
Artinya, Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

d. Demokrasi dengan rule of law. 
Hal ini mempunyai empat makna penting. 

  • Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta membuatkan kebenaran aturan (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
  • Kedua, kekuasaan negara itu memperlihatkan keadilan aturan (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura. 
  • Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian aturan (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. 
  • Keempat, kekuasaan negara itu membuatkan manfaat atau kepentingan aturan (legal interest), ibarat kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau membuat perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. 
Artinya, demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Kaprikornus demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem
pengawasan dan perimbangan (check and balances).

f. Demokrasi dengan hak asasi manusia, 
Artinya, demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi insan yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat insan seutuhnya.

g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. 
Artinya, demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan aturan yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya.

h. Demokrasi dengan otonomi daerah. 
Artinya, otonomi tempat merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan administrator di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara terang memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada propinsi dan kabupaten/kota. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya.

i. Demokrasi dengan kemakmuran. 
Artinya, demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi tempat dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.

j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. 
Artinya, Demokrasi berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara banyak sekali kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.

Karakter utama demokrasi Pancasila ialah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan tersirat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan . Dengan kata lain, demokrasi Pancasila mengandung tiga abjad utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.

Tiga abjad tersebut sekaligus berkedudukan sebagai keinginan luhur penerapan demokrasi di Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan member kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.

Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu:

  • Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
  • Mewujudkan rasa keadilan sosial.
  • Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  • Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
  • Menjunjung tinggi tujuan dan keinginan nasional.


Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan untuk:

  • kesejahteraan rakyat;
  • mendukung unsur-unsur kesadaran ber-Ketuhanan Yang Maha Esa;
  • menolak atheisme;
  • menegakkan kebenaran yang berdasarkan kecerdikan pekerti yang luhur;
  • mengembangkan keperibadian Indonesia;
  • menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, jasmani dan rohani, lahir dan batin, kekerabatan insan dengan sesamanya dan kekerabatan insan dengan Tuhannya.




Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel