iklan

Pemilihan Umum Sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila

Pemilihan umum sebagai sarana Demokrasi Pancasila dimaksudkan untuk membentuk sistem kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum yakni suatu cara untuk menentukan wakil wakil rakyat yang akan duduk di forum perwakilan rakyat serta merupakan salah satu bentuk pelayanan hak-hak asasi warga negara bidang politik. Untuk itu, sudah menjadi keharusan pemerintahan demokrasi untuk melakukan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.

Pelaksanaan pemilu di Indonesia didasarkan pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, antara lain, menyatakan bahwa, “…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (2) menyampaikan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara pribadi di mana rakyat secara pribadi menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat, misalnya pemilihan pribadi presiden dan wakil presiden serta pemilu untuk menentukan anggota DPRD II, DPRD I, DPR, dan DPD. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk menentukan wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh proteksi rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Pasal 22E Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan belakang layar (luber) serta jujur dan adil (jurdil). 

  • Langsung, membuktikan bahwa rakyat menentukan wakilnya secara pribadi sesuai dengan hati nuraninya tanpa perantara. 
  • Umum berarti bahwa semua warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk menentukan berhak mengikuti Pemilu. Kesempatan menentukan ini berlaku untuk semua warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, dan lain-lain. 
  • Bebas mengandung arti setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun juga. 
  • Rahasia, dalam memperlihatkan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
  • Jujur menekankan bahwa setiap penyelenggara pemilu, pegawanegeri pemerintah, penerima pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang berkaitan harus bersikap dan bertindak jujur. 
  • Adil, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu setiap penerima dan pemilih menerima perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pemilihan Umum Sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel