iklan

Pembagian Kementrian Negara Republik Indonesia

Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang sanggup dibuat yaitu 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 perihal Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia sanggup diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:

a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:

  1. Kementerian Dalam Negeri
  2. Kementerian Luar Negeri
  3. Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Kementerian Keuangan
  3. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  4. Kementerian Perindustrian
  5. Kementerian Perdagangan
  6. Kementerian Pertanian
  7. Kementerian Kehutanan
  8. Kementerian Perhubungan
  9. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  10. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  11. Kementerian Pekerjaan Umum
  12. Kementerian Kesehatan
  13. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  14. Kementerian Sosial
  15. Kementerian Agama
  16. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  17. Kementerian Komunikasi dan Informatika

c. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi aktivitas pemerintah, terdiri atas:

  1. Kementerian Sekretariat Negara
  2. Kementerian Riset dan Teknologi
  3. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  4. Kementerian Lingkungan Hidup
  5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  7. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  8. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  9. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  10. Kementerian Perumahan Rakyat
  11. Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  3. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat






Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pembagian Kementrian Negara Republik Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel