Nilai, Dimensi, Dan Prinsip Otonomi Tempat Di Indonesia
Otonomi Daerah intinya yaitu hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi tempat di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
- Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang menempel pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
- Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melakukan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Berkaitan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/ pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah tempat untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut.
Dengan demikian, titik berat pelaksanaan otonomi tempat yaitu pada tempat kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
- Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang memiliki fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
- Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif sanggup lebih efektif.
- Kabupaten/kota yaitu tempat “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi tempat yang dianut yaitu nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
- Nyata : otonomi secara konkret diharapkan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
- Bertanggung jawab : sumbangan otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
- Dinamis : pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Prinsip Kesatuan : Pelaksanaan otonomi tempat harus menunjang aspirasi usaha rakyat guna memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
- Prinsip Riil dan Tanggung Jawab : Pemberian otonomi kepada tempat harus merupakan otonomi yang konkret dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah tempat berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
- Prinsip Penyebaran : Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan menawarkan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
- Prinsip Keserasian : Pemberian otonomi kepada tempat mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
- Prinsip Pemberdayaan : Tujuan sumbangan otonomi kepada tempat yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan training kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
0 Response to "Nilai, Dimensi, Dan Prinsip Otonomi Tempat Di Indonesia"
Posting Komentar