iklan

Hak Dan Kewajiban Kawasan Otonom

Hak Daerah Otonom

  • mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  • memilih pimpinan daerah;
  • mengelola aparatur daerah;
  • mengelola kekayaan daerah;
  • memungut pajak tempat dan retribusi daerah;
  • mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
  • mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
  • mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Daerah Otonom

  • melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  • mengembangkan kehidupan demokrasi;
  • mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  • meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
  • menyediakan akomodasi pelayanan kesehatan;
  • menyediakan akomodasi sosial dan akomodasi umum yang layak;
  • mengembangkan sistem jaminan sosial;
  • menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
  • mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  • melestarikan lingkungan hidup;
  • mengelola manajemen kependudukan;
  • melestarikan nilai sosial budaya;
  • membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya; dan
  • kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hak Dan Kewajiban Kawasan Otonom"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel