Hak Dan Kewajiban Kawasan Otonom
Hak Daerah Otonom
- mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
- memilih pimpinan daerah;
- mengelola aparatur daerah;
- mengelola kekayaan daerah;
- memungut pajak tempat dan retribusi daerah;
- mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
- mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
- mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Daerah Otonom
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mewujudkan keadilan dan pemerataan;
- meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
- menyediakan akomodasi pelayanan kesehatan;
- menyediakan akomodasi sosial dan akomodasi umum yang layak;
- mengembangkan sistem jaminan sosial;
- menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
- melestarikan lingkungan hidup;
- mengelola manajemen kependudukan;
- melestarikan nilai sosial budaya;
- membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya; dan
- kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
0 Response to "Hak Dan Kewajiban Kawasan Otonom"
Posting Komentar