Cara Bayar Pajak Online
Akhir-akhir ini kecanggihan smartphone memang sudah tidak diragukan lagi. Segala sesuatu mulai dari mengirim pesan, foto, video, dokumen, transaksi jual beli, transfer uang, pembelian pulsa, pembayaran tagihan baik listrik, pajak dan lainnya semuanya sanggup dilakukan secara online. Hal ini tentu akan memudahkan siapapun dalam melaksanakan pembayaran ataupun apapun. Selain itu, dengan fasilitas bertransaksi, diperlukan para pengguna smartphone mulai patuh dan taat membayar tagihan sesuai dengan jangka waktunya. Untuk melaksanakan pembayaran, baik pembayaran listrik, pulsa, tagihan lainnya sampai tagihan pajak semuanya mempunyai cara dan ketentuan yang berbeda-beda. Pada artikel ini penulis akan memaparkan cara membayar pajak online secara mudah, aman, dan tentunya gratis.
Bayar Pajak Online
Salah satu layanan yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal pajak dalam memudahkan pembayaran pajak secara online ialah e-billing. E-billing merupakan sistem pembayaran pajak elektronik secara online menggantikan sistem pembayaran manual dengan memakai Surat Setoran Pajak (SSP) dan aba-aba billing atau ID billing. E-billing dikeluarkan semenjak 1 Januari 2016 sesuai surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2016, dan mulai 1 Juli 2016 barulah semua bank BUMN diwajibkan memakai e-billing pajak sebagai MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua). Tahap Pembayaran Pajak dengan E-Billing :
1. Pembuatan Kode Billing atau ID Billing
Untuk menciptakan dan mendapat aba-aba atau ID billing ada beberapa cara yang sanggup anda ikuti, yakni sebagai berikut : – Anda sanggup mendapat melalui Penyedia Jasa Aplikasi yang telah disahkan oleh DJP yakni OnlinePajak menurut surat keputusan No. KEP-72/PJ/2017. – Kedua, anda sanggup mendapat ID billing melalui SSE2 pajak.go.id atau DJP Online. – Selanjutnya, sanggup juga melalui teller bank tertentu ibarat BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank, serta di Kantor Pos Indonesia.
– Melalui SMS ID Billing di *141*500# (khusus pelanggan telkomsel).
– Melalui layanan Billing di KPP/KP2KP secara mandiri.
– Melalui Internet Banking, namun hanya untuk nasabah bank tertentu.
– Melalui Kring Pajak 1 500 200, hanya untuk wajib pajak pribadi saja.
2. Bayar Pajak Online
Setelah anda mendapat aba-aba billing atau ID billing, selanjutnya aba-aba billing tersebut sanggup anda bayarkan melalui :
– Fitur bayar pajak online yang telah disediakan di OnlinePajak (khusus nasabah BNI dan CIMB Niaga). Selain menyediakan sistem pembuatan ID Billing, wajib pajak juga menyediakan fitur untuk membayar pajak online dalam satu aplikasi.
– Teller bank yang telah dijelaskan diatas, serta Kantor Pos Indonesia
– ATM.
– Mini ATM (yang terdapat di seluruh KPP atau KP2, khusus nasabah BNI, BRI, dan Mandiri)
– Internet Banking
– Mobile Banking (Khusus nasabah BPD dan Bali)
– Agen Branchless banking
3. Cara Bayar Pajak Online
– Daftarkan perusahaan anda sebelum memakai e-billing melalui OnliePajak. Lengkapi semua data termasuk profil perusahaan dan NPWP tubuh terlebih dahulu.
– Buat ID Billing di Online Pajak. Caranya yakni sanggup memakai SPT dari OnlinePajak atau tanpa memakai SPT (khusus pengguna yang hanya ingin memakai fitur e-billing dan efiling melalui OnlinePajak saja)
– Gunakan ID Billing untuk bayar Pajak Online, dan Dapatkan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) untuk e-Filing gratis dari OnlinePajak Manfaat E-Billing Pajak
1. Mempermudah wajib pajak melaksanakan pembayaran dimana saja dan kapan saja.
2. Menghindari kesalahan dalam pencatatan transaksi.
3. Data trasaksi akan pribadi terekam dalam sistem DJP.
Bagaimana, cukup gampang bukan melaksanakan pembayaran pajak secara online ? oleh alasannya ialah itu, mari sama-sama kita sukseskan pembayaran pajak sempurna waktu.
Sumber https://carajadikaya.com
0 Response to "Cara Bayar Pajak Online"
Posting Komentar