iklan

Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Indonesia

Tugas dan fungsi perwakilan diplomatik Indonesia - Secara umum seorang perwakilan diplomatik memiliki kiprah dan fungsi yang meliputi hal-hal berikut ini.

  • Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga sanggup melaksanakan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kecerdikan politik pemerintah negaranya.
  • Negosiasi, yaitu mengadakan negosiasi atau pembicaraan baik dengan negara daerah ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
  • Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap insiden atau insiden di negara akseptor yang mungkin sanggup mensugesti kepentingan negaranya.
  • Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
  • Persahabatan, yaitu meningkatkan kekerabatan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang diplomat sanggup berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, beliau sanggup berfungsi sebagai perwakilan yuridis dari pemerintah negaranya. Misalnya, beliau sanggup menandatangani
perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan dan lain-lain.

Dia juga sanggup berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, seorang diplomat sanggup menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya. Untuk menambah wawasan sebaiknya dibaca juga artikel perihal pengertian dan tujuan perwakilan diplomatik.

Berdasarkan Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik ialah sebagai berikut.

  • Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
  • Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara akseptor di dalam batas-batas yang diizinkan oleh aturan internasional.
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Memberikan keterangan perihal kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
  • Memeliharan kekerabatan persahabatan antara kedua negara.

Berkaitan dengan hal tersebut, apa saja fungsi perwakilan diplomatik bagi Bangsa Indonesia? Bagi Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai sarana berikut.

  • Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara akseptor atau pada suatu organisasi internasional.
  • Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
  • Melaksanakan pengamatan, evaluasi dan pelaporan.
  • Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia menurut kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial.
  • Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  • Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan kiprah negara perwakilan diplomatik.
  • Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
  • Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
  • Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.

Demikian artikel perihal tugas dan fungsi perwakilan diplomatik Indonesia agar sanggup bermanfaat. Tentu masih banyak kekurangan untuk itu kritik dan saran yang membangun kami harapkan untuk memperbaikinya.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel