iklan

Politik Luar Negeri Indonesia Dalam Menjalin Relasi Internasional

Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional - Hubungan yang dijalin oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak sanggup dilepaskan dari tata pergaulan antar negara. Jika dalam pergaulan insan dalam kehidupan bertetangga ada yang dinamakan tata krama pergaulan, maka dalam pergaulan antarnegara pun terdapat hal yang sama. Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing. Kebijakan politik masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.

Berkaitan dengan hal tersebut, bentuk kolaborasi dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar negeri Indonesia. Selain itu, politik luar negeri juga memperlihatkan corak atau warna tersendiri bagi kolaborasi dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu negara. Apa bekerjsama politik luar negeri Bangsa Indonesia?

Untuk mengetahui corak politik luar negeri Indonesia, coba kalian perhatikan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, perihal tujuan negara, “...ikut serta dalam perdamaian dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. 

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa politik luar negeri kita mempunyai corak tertentu. Pemikiran para pendiri negara (founding fathers) yang dituangkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut didasari oleh kenyataan bahwa sebagai negara yang gres merdeka, kita dihadapkan pada lingkungan pergaulan dunia yang dilematis.

Pada awal pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adikuasa sebagai akhir dari Perang Dunia II. Dua kekuatan tersebut yaitu blok Barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal. Kekuatan lainnya dikuasai oleh blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis. 

Kenyataan ini sangat kuat pada Indonesia yang gres saja merdeka. Bangsa Indonesia tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi demikian mau tidak mau memaksa Bangsa Indonesia untuk menentukan sikap, walaupun usianya masih sangat muda. Sikap Bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri Indonesia.

Pemerintah Indonesia, yang pada waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden, pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia yang antara lain berbunyi”...tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus menentukan antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar harapan kita?”.

Pemerintah Indonesia pada waktu itu beropini bahwa pendirian yang harus diambil tidak mengakibatkan negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut, negara kita tidak mau menjadi objek dalam pertarungan politik antara dua blok tersebut. Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan perilaku sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain. 

Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta memberikan pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang. Pidato tersebut kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian, sanggup disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif. 

Sifat politik luar negeri inilah yang mewarnai referensi kolaborasi Bangsa Indonesia dengan negara lain. Dengan kata lain, dalam menjalin korelasi internasional dengan negara lain Indonesia selalu menitikberatkan pada tugas atau konstribusi yang sanggup diberikan oleh Bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia.

Hal ini sanggup dilihat dari peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan terperinci menggambarkan bentuk kolaborasi yang dikembangkan Bangsa Indonesia.
  1. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60
  2. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.
  3. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negaranegara Non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara eksklusif Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang cuek antara blok Barat dan blok Timur.
  4. Terlibat eksklusif dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik menyerupai Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia dan sebagainya. Bahkan, pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di daerah Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.
  5. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA (South East Asian) Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
  6. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya. Hal ini dibuktikan dengan tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC), dan kolaborasi ekonomi Asia Pasifik (APEC).
  7. Menyelenggarakan korelasi diplomatik dengan aneka macam negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan. Sampai ketika ini, Indonesia sudah menjalin kolaborasi bilateral dengan 162 negara. Sebagai wujud dari kolaborasi tersebut, di negara kita terdapat kantor kedutaan besar dan konsulat jenderal negara lain. Begitu juga dengan kantor kedutaan besar dan konsulat jenderal negara kita yang terdapat di negara lain.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Politik Luar Negeri Indonesia Dalam Menjalin Relasi Internasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel