iklan

Pengertian Sisitem Pemerintahan Dan Klarifikasi Lengkapnya

Pengertian Sisitem Pemerintahan dan Penjelasan Lengkapnya - Artikel ini akan di bahas Peran Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Sebelum menjelaskan pemegang kedaulatan dalam sistem pemerintahan Indonesia, akan dijelaskan dahulu apa itu sistem pemerintahan dan apa itu sistem pemerintahan Indonesia.

Pengertian Sisitem Pemerintahan

Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri atas banyak sekali unsur yang saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun pemerintahan ialah mereka yang memerintah dalam suatu negara.

Kaprikornus sistem pemerintahan ialah suatu kesatuan yang terdiri atas banyak sekali unsur yang memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan. 
Dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia ialah suatu kesatuan yang terdiri atas banyak sekali unsur yang memerintah dalam negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.

Lalu siapakah pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia? Ikutilah klarifikasi berikut ini!

Undang-Undang Dasar 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu sanggup diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Pelaksana kedaulatan negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 ialah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat.

Lembaga-lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia.

Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia ialah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.

Undang-Undang Dasar 1945 menentukan, bahwa rakyat secara eksklusif sanggup melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya.
Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditentukan dalam hal:
  • Mengisi keanggotaan MPR, lantaran anggota MPR yang terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
  • Mengisi keanggotaan dewan perwakilan rakyat melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
  • Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
  • Memilih Presiden dan Wapres dalam satu pasangan secara eksklusif (Pasal 6 A (1)).

Lembaga-lembaga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial.

Pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia ialah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Lembaga-lembaga negara pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Pasal 2 (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang. Pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan wacana susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 wacana Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) Undang-Undang Dasar 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003).

Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 wacana Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/ 3 jumlah anggota DPR.

MPR merupakan forum permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara. Dengan kedudukannya sebagai forum negara, MPR bukan lagi sebagai forum tertinggi negara. Tugas dan wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah dan memutuskan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya sanggup memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya berdasarkan UUD. Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut:
  • mengubah dan memutuskan UUD;
  • melantik Presiden dan Wapres berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
  • memutuskan usul dewan perwakilan rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wapres diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi di Sidang Paripurna MPR;
  • melantik Wapres menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • memilih Wapres dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
  • memilih Presiden dan Wapres apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wapres yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, hingga habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
  • menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR. 

Untuk melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
  • mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
  • menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
  • memilih dan dipilih;
  • membela diri;
  • imunitas;
  • protokoler; dan
  • keuangan dan administratif.

Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
  • mengamalkan Pancasila;
  • melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
  • menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
  • melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

2. Presiden

Bagaimana seseorang sanggup menjadi Presiden dan Wapres di Indonesia? Undang-Undang Dasar 1945 mengatur, bahwa calon Presiden dan calon Wapres harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain lantaran kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) Undang-Undang Dasar 1945);
  • tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) Undang-Undang Dasar 1945);
  • mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kiprah dan kewajiban sebagai Presiden dan Wapres (Pasal 6 (1) Undang-Undang Dasar 1945);
  • dipilih dalam satu pasangan secara eksklusif oleh rakyat (Pasal 6 A (1) Undang-Undang Dasar 1945);
  • diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik penerima pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) Undang-Undang Dasar 1945).

Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wapres diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 6 (2) Undang-Undang Dasar 1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 wacana Pemilihan Umum Presiden dan Wapres dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wapres harus memenuhi syarat:
  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain lantaran kehendaknya sendiri;
  • tidak pernah mengkhianati negara;
  • mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan kiprah dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
  • bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
  • telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang menyelidiki laporan kekayaan penyelenggara negara;
  • tidak sedang mempunyai tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara tubuh aturan yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
  • tidak pernah melaksanakan perbuatan tercela;
  • terdaftar sebagai pemilih;
  • memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • memiliki daftar riwayat hidup;
  • belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan harapan Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • tidak pernah dieksekusi penjara lantaran melaksanakan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap;
  • berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
  • berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
  • bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya,atau bukan orang yang terlibat eksklusif dalam G 30  S/PKI;
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap lantaran melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945).

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD, yang dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wapres (Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
  • mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama dewan perwakilan rakyat (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) Undang-Undang Dasar 1945);
  • menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) Undang-Undang Dasar 1945);
  • memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945);
  • menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 11 (1) Undang-Undang Dasar 1945);
  • menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945);
  • mengangkat dan mendapatkan duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945);
  • memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) Undang-Undang Dasar 1945);
  • memberi amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 14 (2) Undang-Undang Dasar 1945);
  • memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945);
  • membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memperlihatkan pesan yang tersirat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945);
  • mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) Undang-Undang Dasar 1945);
  • mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) Undang-Undang Dasar 1945).

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) Undang-Undang Dasar 1945). Sedangkan susunan keanggotaan dewan perwakilan rakyat diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) Undang-Undang Dasar 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 wacana Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik penerima pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).

Fungsi dewan perwakilan rakyat ditegaskan dalam Pasal 20A (1) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi dewan perwakilan rakyat antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran dewan perwakilan rakyat berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan Presiden.

Sedangkan fungsi pengawasan dewan perwakilan rakyat sanggup mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam menjalankan fungsi-fungsinya ibarat di atas, anggota dewan perwakilan rakyat dilengkapi dengan beberapa hak, ibarat hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) Undang-Undang Dasar 1945). Di samping itu, anggota dewan perwakilan rakyat juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, hak memberikan usul dan pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) Undang-Undang Dasar 1945).

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan forum negara yang bebas dan sanggup bangun diatas kaki sendiri dengan kiprah khusus untuk menyelidiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) Undang-Undang Dasar 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari dampak dan kekuasaan pemerintah, lantaran kalau tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin sanggup melaksanakan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah tubuh yang bangun di atas pemerintah.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau tubuh swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, alasannya ialah pengaturan budi dan arah keuangan negara yang dilakukan dewan perwakilan rakyat belum cukup.

BPK dalam hal ini mengawasi apakah budi dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil investigasi BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) Undang-Undang Dasar 1945).

5. Mahkamah Agung (MA)

MA merupakan forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) Undang-Undang Dasar 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) Undang-Undang Dasar 1945).

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan (Pasal 24 (1) Undang-Undang Dasar 1945). Oleh lantaran itu dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari dampak pemerintah dan pengaruh- dampak forum lainnya.

Sebagai forum jodikatif, MA mempunyai kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir), menyelidiki dan memutuskan sengketa wacana kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.

MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

MA merupakan forum peradilan umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sebagai negara aturan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga yang melaksanakan peradilan umum tersebut ialah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Kedudukan peradilan umum ialah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum berpuncak pada Mahkamah Agung. Pengadilan
Negeri berkedudukan di Kota atau Kabupaten yang kawasan hukumnya mencakup wilayah Kota atau Kabupaten. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan kawasan hukumnya mencakup wilayah Propinsi.

6. Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD, (2) memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta (5) wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 24 C (2) Undang-Undang Dasar 1945).

Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) Undang-Undang Dasar 1945).

Hakim konstitusi harus mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24 C (5) Undang-Undang Dasar 1945). Di samping itu, Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 wacana Mahkamah Konstitusi menerangkan, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
  • warga negara Indonesia;
  • berpendidikan sarjana hukum;
  • berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada ketika pengangkatan;
  • tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan sanksi lima tahun atau lebih;
  • tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  • mempunyai pengalaman kerja di bidang aturan sekurang-kurangnya 10 tahun;
  • membuat surat pernyataan wacana kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.

7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan bab dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) Undang-Undang Dasar 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003). Oleh lantaran itu, anggota DPD berdomisili di kawasan pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003).

Namun dalam UU No. 10 Tahun 2008 wacana Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 12, calon penerima pemilihan umum anggota DPD tidak disyaratkan berdomisili di kawasan pemilihannya melainkan mendapatkan proteksi minimal dari kawasan pemilihan yang bersangkutan.

Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
  • mengajukan kepada dewan perwakilan rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah;
  • ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah;
  • memberikan pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  • Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, kekerabatan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta memberikan hasil pengawasan itu kepada DPR.

8. Pemerintah Daerah

Pemerintah Derah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. Keberadaan pemerintahan kawasan dilandasi oleh ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 (1) yang menyatakan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang. Saat ini undang-undang yang mengatur wacana pemerintah kawasan dan pemerintahan kawasan ialah UU No. 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.

Pemerintahan kawasan dibedakan antara pemerintahan kawasan provinsi dan pemerintahan kawasan kabupaten/kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004). Pemerintahan kawasan provinsi terdiri atas pemerintah kawasan provinsi dan DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan kawasan kabupaten/kota terdiri atas pemerintah kawasan kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan sebutan kepala kawasan provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah kawasan provinsi dipimpin oleh Gubernur sebagai kepala kawasan provinsi. Pemerintah kawasan kabupaten dipimpin oleh Bupati sebagai kepala kawasan kabupaten. Pemerintah kawasan kota dipimpin oleh Walikota sebagai kepala kawasan kota.

Di selesai masa jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 27 (2) UU No. 32 Tahun 2004, kepala kawasan mempunyai kewajiban untuk memperlihatkan laporan penyelenggaraan pemerintahan kawasan kepada Pemerintah. Kepala kawasan memperlihatkan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD. Serta kepala kawasan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kawasan kepada masyarakat.

9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 wacana Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan forum perwakilan rakyat kawasan dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan kawasan (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).

DPRD Propinsi merupakan forum perwakilan rakyat kawasan yang berkedudukan sebagai forum kawasan propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan forum perwakilan rakyat kawasan yang berkedudukan sebagai forum pemerintahan kawasan kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

10. Komisi Pemilihan Umum

Komisi pemilihan umum merupa-kan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap, dan sanggup bangun diatas kaki sendiri (Pasal 22 E (5) Undang-Undang Dasar 1945). Komisi pemilihan umum sebagai forum pemilihan umum yang selanjutnya disebut KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 wacana Penyelenggara Pemilihan Umum). KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk menentukan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala kawasan dan wakil kepala kawasan secara eksklusif oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007).

Susunan organisasi penyelenggara pemilihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah:
  • KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
  • KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
  • KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

UU No. 12 Tahun 2003 wacana Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, bahwa kiprah dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:
  • merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu);
  • menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu;
  • mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
  • menetapkan penerima pemilu;
  • menetapkan kawasan pemilihan, jumlah dingklik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
  • menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
  • menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
  • melakukan penilaian dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
  • melaksanakan kiprah dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum bukan saja untuk menyelenggarakan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota saja, tetapi KPU juga penyelenggara pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 (7) dan Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2003 wacana Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam menyelenggarakan pemilihan umum, KPU berpedoman kepada asas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007 sebagai berikut:
  • mandiri,
  • jujur,
  • adil,
  • kepastian hukum,
  • tertib penyelenggara pemilihan umum,
  • kepentingan umum,
  • keterbukaan,
  • proporsionalitas,
  • profesionalitas,
  • akuntabilitas,
  • efisiensi, dan
  • efektivitas.

11. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial ialah forum yang sanggup bangun diatas kaki sendiri yang dibuat oleh Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (Pasal 24 B (3) Undang-Undang Dasar 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) Undang-Undang Dasar 1945).

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan sikap hakim (Pasal 24 B (1) Undang-Undang Dasar 1945).



Sumber http://ofteachers.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Sisitem Pemerintahan Dan Klarifikasi Lengkapnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel