iklan

Pengertian Korupsi Dan Upaya Pemberantasannya Di Indonesia

Pengertian Korupsi dan Upaya Pemberantasannya di Indonesia - Artikel kali ini akan membahas korupsi di indonesia, Dewasa ini kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara Indonesia semakin menarik untuk dibicarakan. Korupsi bukan hanya terjadi di lingkungan pejabat eksekutif, tetapi terjadi juga di lembagalegislatif dan yudikatif. Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sangat membahayakan sebab sanggup mengancam kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


Kasus Korupsi di Indonesia

Di tengah upaya pembangunan nasional di banyak sekali bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimbangan lainnya semakin meningkat. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi insan dan kepentingan masyarakat.

Agar sanggup menjangkau banyak sekali modus operan dipenyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara “melawan hukum” dari pengertian formil dam materil.

Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan aturan dalam tindak pidana korupsi sanggup pula meliputi perbuatan-perbuatan tercela yang menutut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut pidana. Tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil.

Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 perihal Tindak Pidana Korupsi, maka meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap di pidana.

Dalam skala nasional tindakan-tindakan yang dilakukan oleh banyak sekali profesi sanggup dikatagorikan korupsi, seperti:


1. Menyuap hakim yaitu korupsi.

Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, contohnya dalam pasal 6 ayat (1) abjad a UU no. 20 tahun 2001. Maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsur-unsur :
  • Setiap orang,
  • Memberi atau menjanjikan sesuatu,
  • Kepada hakim,
  • Dengan maksud untuk menghipnotis putusan masalah yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

2. Pegawai Negeri mendapatkan hadiah yang berafiliasi dengan jabatan yaitu korupsi.

Pasal 11 UU no. 20 tahun 2001 menyatakan, bahwa Untuk menyimpulkan apakah seorang Pegawai Negeri melaksanakan suatu perbuatan korupsi memenuhi unsur-unsur:
  • Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara,
  • Menerima hadiah atau janji,
  • Diketahuinya,
  • Patut diduga bahwa hadiah atau komitmen tersebut diberikan sebab kekuasaan atau kewenangan yang berafiliasi dengan jabatannya dan berdasarkan pikiran orang yang menawarkan hadiah atau komitmen tersebut ada kekerabatan dengan jabatannya.

3. Menyuap advokat yaitu korupsi. 

Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, contohnya dalam pasal 6 ayat (1) abjad a UU no. 20 tahun 2001 yang berasal dari pasal 210 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) abjad e UU no. 3 tahun 1971, dan pasal 6 UU no.31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang lalu dirumuskan ulang pada UU no. 20 tahun 2001, maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsur-unsur:
  • Setiap orang,
  • Memberi atau menjanjikan sesuatu,
  • Kepada advokat yang menghadiri sidang pengadilan,
  • Dengan maksud untuk menghipnotis hikmah atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan masalah yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.



Sumber http://ofteachers.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Korupsi Dan Upaya Pemberantasannya Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel