iklan

Pengertian Anti Korupsi Dan Instrumen (Hukum Dan Kelembagaan) Anti Korupsi Di Indonesia

Pengertian Anti Korupsi dan Instrumen (Hukum dan Kelembagaan) Anti Korupsi di Indonesia - Korupsi adalah tidakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan aturan melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang sanggup merugikan negara atau perekonomian Negara.


Pengertian Korupsi dan Anti Korupsi

Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya ialah jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Anti korupsi secara mudahnya sanggup diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap banyak sekali upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya ialah jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dengan kata lain, anti korupsi merupakan sikap atau sikap yang tidak mendukung atau menyetujui terhadap banyak sekali upaya yang yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk merugikana keuangan negara atau perekonomian negara yang sanggup menghambat pelaksanaan pembangunan nasional.

Untuk mendukung upaya atau tindakan anti korupsi melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi, menyerupai Masyarakat Transpa-ransi Indonesia atau juga Lembaga Pemantau Kekayaan Negara.

Dalam klarifikasi umum UU Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 perihal Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan, bahwa Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa peristiwa tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang berpengaruh dalam perjuangan memerangi tindak pidana korupsi.

Berbagai kebijakan telah tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 perihal Penyelenggara Negara yang higienis dan bebas korupsi, kongkalikong dan Nepotisme; Undang-undang nomor 28 tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 perihal Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi mencakup tindak pidana korupsi yang :

  • Melibatkan pegawanegeri penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawanegeri penegak aturan atau penyelenggara negara;
  • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;
  • Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

Dengan pengaturan dalam undang-undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi :

  • Dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang berpengaruh dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang aman sehingga pemberantasan korupsi sanggup dilaksanakan secara efisien dan efektif.
  • Tidak monopoli kiprah dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
  • Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi
  • Berfungsi untuk melaksanakan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu sanggup mengambil alih kiprah dan wewenang penyelidikan, penuidikan dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ialah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan investigasi di sidang pengadilan, dengan kiprah serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 3).

Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan pasal 4 ialah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan kiprah dan wewenang KPK menurutu pasal 6 ialah :

  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsid. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara



Sumber http://ofteachers.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Anti Korupsi Dan Instrumen (Hukum Dan Kelembagaan) Anti Korupsi Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel