iklan

Pemerintahan Yang Baik ( Good Governance )

Kecenderungan praktik pemerintahan cendekia balig cukup akal ini menawarkan kuatnya semangat untuk menjalankan pemerintahan yang baik (good governance). Kecenderungan ini didorong oleh semakin derasnya tuntutan demokrasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi insan (termasuk hak memperoleh gosip yang benar). Praktik pemerintahan yang baik mensyaratkan bahwa pengelolaan dan keputusan administrasi publik harus dilakukan secara terbuka dengan ruang partisipasi sebesarbesarnya bagi masyarakat. Konsekuensi dari transparansi pemerintahan yaitu terjaminnya terusan masyarakat dalam berpartisipasi, terutama dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam proses transparansi, masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh gosip yang menyangkut kepentingan publik. Kesadaran ini akan mengubah cara pandang administrasi publik pada masa mendatang. Masyarakat tidak lagi pasif menunggu gosip dari pemerintah atau dinas-dinas penerangan pemerintah. Mereka berhak mengetahui segala sesuatu yang menyangkut keputusan dan kepentingan publik.

a. Pengertian Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Ada sejumlah pendapat yang mencoba mendeskripsikan pengertian pemerintah yang baik. Beberapa di antaranya sebagai berikut.
  1. Menurut World Bank, good gevernance yaitu suatu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi, pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan disiplin anggaran dan penciptaan kerangka aturan dan politik bagi tumbuhnya acara swasta.
  2. Menurut United Nation Development Program (UNDP), good governance yaitu suatu hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara swasta dan masyarakat. UNDP yaitu forum di bawah PBB yang menangani pembangunan di negara berkembang.
  3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2000, pemerintahan yang baik yaitu pemerintahan yang menyebarkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan sanggup diterima seluruh masyarakat.

b. Ciri atau Karakteristik Pemerintahan yang Baik
Ada sejumlah forum yang mengemukakan ciri-ciri pemerintahan yang baik. Dua di antaranya yaitu United Nation Development Program (UNDP) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). Ciri atau karakteristik dari good governance berdasarkan UNDP sebagai berikut.
  • Adanya partisipasi masyarakat.
  • Adanya aturan aturan yang adil tanpa pandang bulu.
  • Pemerintah bersifat transparan.
  • Pemerintah mempunyai daya tanggap terhadap banyak sekali pihak.
  • Pemerintah berorientasi pada konsesus untuk mencapai kesepakatan.
  • Menerapkan prinsip keadilan.
  • Pemerintah bertindak secara efektif dan efisien.
  • Segala keputusan sanggup dipertanggungjawabkan kepada publik atau bersifat akuntabilitas.
  • Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis.
  • Adanya kesalingketerkaitan antarkebijakan.

Adapun prinsip-prinsip, ciri, atau karakteristik good governance berdasarkan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam sebagai berikut.
  • Partisipasi masyarakat.
  • Tegaknya supremasi hukum.
  • Keterbukaan gosip pemerintah kepada publik.
  • Peduli pada masyarakat.
  • Berorientasi pada konsensus.
  • Memperhatikan kesetaraan.
  • Pemerintah diselenggarakan secara efektif dan efisien.
  • Keputusan yang diambil bersifat akuntabilitas.
  • Visi pembangunan strategis.

c. Aspek-Aspek Pemerintahan yang Baik
Dari sisi pemerintah, good governance sanggup dilihat melalui aspekaspek sebagai berikut.
  1. Hukum/kebijakan, merupakan aspek yang ditujukan pada pemberian kebebasan.
  2. Administrative competence and transparency, yaitu kemampuan menciptakan perencanaan dan melaksanakan implementasi secara efisien, kemampuan melaksanakan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administratif keterbukaan informasi.
  3. Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen.
  4. Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan prosedur pasar, peningkatan tugas pengusaha kecil, dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan melaksanakan kontrol terhadap makro ekonomi.

d. Asas Pemerintahan yang Baik
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pascagerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 perihal Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelasannya ditetapkan asas umum pemerintahan yang baik meliputi hal-hal berikut.
  1. Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  2. Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
  3. Asas kepentingan umum yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  4. Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh gosip yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif perihal penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan pemberian atas hak asasi pribadi, golongan, dan belakang layar negara.
  5. Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
  6. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian berlandaskan instruksi etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  7. Asas akuntabilitas, yaitu asas yang memilih bahwa setiap kegiatan dan hasil simpulan kegiatan penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pemerintahan Yang Baik ( Good Governance )"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel