iklan

Kedudukan Dan Tugas Pemerintah Daerah

Kewenangan Pemerintah Daerah
Indonesia yaitu sebuah negara yang daerahnya terbagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas kawasan kabupaten dan kota. Setiap kawasan provinsi, kawasan kabupaten, dan kawasan kota mempunyai pemerintahan kawasan yang diatur dengan undang-undang.

Pemerintahan Daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan kawasan provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 

Setiap kawasan dipimpin oleh kepala pemerintah kawasan yang disebut kepala daerah. Kepala kawasan untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota yaitu wali kota. Kepala kawasan dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota yang dipilih secara demokratis. 

Kepala dan wakil kepala kawasan mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala kawasan juga mempunyai kewajiban untuk memperlihatkan laporan penyelenggaraan pemerintahan kawasan kepada Pemerintah, dan memperlihatkan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kawasan kepada masyarakat.

Gubernur alasannya jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah sentra di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan kiprah dan fungsi Pemerintah termasuk dalam training dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah sentra sebagaimana dimaksud, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca Juga

Penyelenggaraan pemerintahan kawasan memakai asas otonomi dan kiprah pembantuan. Tugas Pembantuan (asas Medebewind) yaitu keikutsertaan pemerintah kawasan untuk melakukan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di kawasan tersebut. Tugas pembantuan (Medebewind) sanggup diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan kiprah pemerintahan.

Dengan demikian, kiprah pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melakukan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
  1. Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
  2. Dalam menyelenggarakan kiprah pembantuan, kawasan otonom mempunyai kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
  3. Dapat diserahkan kiprah pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi.

Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk planning kerja pemerintahan kawasan dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan kawasan yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan kawasan dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan kawasan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan
pemerintah pusat.

Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kawasan untuk kabupaten/kota mencakup beberapa hal berikut.
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  • Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  • Penanganan bidang kesehatan.
  • Penyelenggaraan pendidikan.
  • Penaggulangan problem sosial.
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  • Fasilitas pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah.
  • Pengendalian lingkungan hidup.
  • Pelayanan pertanahan.

Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah kawasan berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang mencakup acara berikut.
  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  • Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
  • Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  • Menyediakan akomodasi pelayanan kesehatan.
  • Menyediakan akomodasi sosial dan akomodasi umum yang layak.
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  • Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  • Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  • Melestarikan lingkungan hidup.
  • Mengelola manajemen kependudukan.
  • Melestarikan nilai sosial budaya.
  • Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan pemerintah kawasan dalam pelaksanaan otonomi kawasan dilaksanakan secara luas, utuh, dan lingkaran yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan penilaian pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk memilih serta memperlihatkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, sanggup diukur dari 3 tiga indikasi berikut.
  1. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
  2. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
  3. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

Sebaliknya, tolok ukur yang digunakan untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, pegawapemerintah pemeritah sentra dan kawasan dibutuhkan mempunyai perilaku sebagai berikut.
  1. kapabilitas (kemampuan aparatur),
  2. integritas (mentalitas),
  3. akseptabilitas (penerimaan), dan
  4. akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kedudukan Dan Tugas Pemerintah Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel