iklan

Hakekat Pemerintahan

Istilah bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan, mempunyai arti berbeda. Untuk memahami lebih detail, terlebih dahulu Anda akan diajak mempelajari perihal hakikat pemerintahan. Hakikat pemerintah mempunyai arti luas dan arti sempit, yaitu sebagai berikut.

Dalam arti luas :
Pemerintahan, yaitu segala acara yang dilakukan negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari pemerintah sentra hingga pemerintah daerah.

Dalam arti sempit :
Pemerintahan, yaitu segala acara yang diselenggarakan hanya oleh direktur saja, dalam hal ini presiden, raja, ataupun perdana menteri.

Dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1982), Dr. E. Utrecht, S.H. beropini perihal istilah pemerintah yang meliputi 3 pengertian berikut ini.
  1. Pemerintah yaitu kumpulan semua tubuh kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas, termasuk semua tubuh kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan umum yaitu badan-badan kenegaraan yang bertugas menciptakan peraturan (legislatif), badan-badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibentuk oleh badan-badan yang disebut pertama (eksekutif), badan-badan kenegaraan yang bertugas mengadili (yudikatif).
  2. Pemerintah merupakan kumpulan badan-badan kenegaraan tertinggi atau satu tubuh kenegaraan-kenegaraan tertinggi yang berhak memerintah di wilayah sesuatu negara, menyerupai Raja, Presiden, Badan Soviet Tertinggi.
  3. Pemerintah dalam arti Presiden gotong royong dengan kabinet.

Makara pengertian pemerintahan meliputi seluruh badan-badan/lembaga-lembaga negara yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, serta ada yang hanya terdiri satu tubuh saja yaitu eksekutif. Kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, yaitu sebagai berikut.

1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan menciptakan undang-undang atau disebut dengan rule making function. Legislatif ialah tubuh deliberatif pemerintah dengan kekuasaan menciptakan hukum. Lembaga Legislatif antara lain, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Pada sistem pemerintahan Parlemen, legislatif yaitu tubuh tertinggi dan mengangkat eksekutif. Pada sistem pemerintahan Presidensial, legislatif yaitu cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai aksesori atas menetapkan hukum, legislatif biasanya mempunyai kekuasaan untuk menaikkan pajak, menetapkan budget, dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif kadangkala melakukan perjanjian dan mendeklarasikan perang.

2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan direktur yaitu kekuasaan untuk melakukan undang-undang atau disebut dengan rule application function.

3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang- undang atau disebut dengan rule adjodication function.

Ketiga pembagian kekuasaan dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica yaitu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian, diperlukan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Ketiga kekuaaan itu pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu (1689-1755).

Kesimpulannya, pemahaman perihal pemerintahan hanyalah perihal unsur kekuasaan direktur saja (presiden, raja, atau perdana menteri). Meskipun demikian, dalam suatu negara ada kekuasaan yang ada tidak hanya dimonopoli oleh eksekutif. Namun, ada juga unsur-unsur yang lain, yaitu kekuasaan untuk menciptakan undang-undang (rule making function) dan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang- undang (rule adjodication function). Negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan menyerupai ini alasannya yaitu merupakan negara demokrasi.


Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hakekat Pemerintahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel