iklan

[Lengkap] Pengertian Mudharabah, Syarat, Rukun Dan Contohnya

 Akuntansilengkap.com – Menurut Ulama Fiqih kerjasama “mudharabah” (perniagaan) sering juga disebut dengan “Qiradh”. [1] atau memotong. Karena pemilik modal memotong sebagian hartanya semoga diperdagangkan dengan memperoleh sebagian keuntungan. [2]

Mudharabah berasal dari kata “dharb” yang artinya memukul atau berjalan. Memukul dalam bidang ekonomi islam yakni proses memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya. Disamping itu, secara istilah mudharabah merupakan komitmen kerjasama perjuangan antara dua pihak yaitu pihak pemilik dana sebagai pihak pertama yang menyediakan seluruh dana, dan pihak pengelola dana sebagai pihak kedua yang bertindak sebagai pengelola dan laba perjuangan dibagi sesuai kesepakatan semua pihak sedangkan kalau mengalami kerugian finansial ditanggung oleh pengelola dana. [3]

Pengertian Mudharabah Menurut Madzhab

1. Mazhab Hanafi

Definisi Mudharabah yakni komitmen atas suatu syarikat dalam laba dengan cara penyerahan mata uang tunai kepada pengelola dengan mendapat sebagian dari manfaatnya apabila diketahui dari jumlah keuntungannya.

2. Mazhab Syafi’i

Mudharabah yakni suatu komitmen yang memuat penyerahan modal kepada pihak lain semoga melaksanakan perjuangan dan laba yang dihasilkan dibagi antara mereke berdua.

3. Mazhab Hambali

Mudharabah yakni kontribusi modal tertentu dengan jumlah yang terperinci secara keseluruhan dan semaknanya kepada orang yang mau melaksanakan perjuangan dengan memperoleh belahan tertentu dari hasil keuntungannya. [4]

Jadi dari pengertian tersebut, mudharabah sanggup diartikan sebagai komitmen kerjasama perjuangan diantara dua pihak yaitu pihak pertama sebagai shahibul maal yang menyediakan modal (100%), sedangkan pihak lain sebagai pengelola.

Keuntungan perjuangan yang dibagi diatur dengan kesepakatan dalam kontrak perjanjian, dan apabila mendapati kerugian sebab kelalaian si pengelola, maka pengelola lah yang harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

Baca juga:

  1. 5 [Lima] Perbedaan Bank Syariah Dan Konvensional Dengan Tabel
  2. 13 Produk Produk Bank Syariah (Penjelasan Lengkap)
  3. Pengertian, Prinsip Dan Landasan Hukum Bank Syariah Sesuai UU 10/98

Macam-Macam Mudharabah

Akad mudharabah kalau dilihat dari segi transaksi yang dilakukan pemilik modal dengan pekerja oleh ulama fiqih dibagi menjadi dua, diantaranya:

1. Mudharabah Mutlaqah

Definisi Mudharabah mutlaqah yakni penyertaan modal tanpa syarat. Pengusaha atau mudharib bebas melaksanakan perjuangan apa saja dan mengelola modalnya sesuai dengan keinginannya asalkan sanggup mendatangkan keuntungan. [5]

Teknik mudharabah mutlaqah dalam bank yakni kerjasama antara bank dengan mudharib atau dalam hal ini nasabah yang sanggup mengelola suatu perjuangan yang produktif dan halal atau yang memiliki keahlian atau keterampilan lainnya. Hasil atau laba yang didapatkan dari penggunaan dana dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati.

Contoh produk mudharabah mutlaqah yakni Tabungan Mudharabah dan Depostio Mudharabah.

2. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah yakni penyertaan modal dengan syarat-syarat tertentu. Artinya tidak semua perjuangan sanggup dijalankan dengan modal tersebut, jadi hanya perjuangan yang telah ditentukan (perjanjian) yang boleh dikelola. [6]

Teknis mudharabah muqayyah dalam bank yakni komitmen kerjasama antara shahibul maal dengan bank. Modal yang diterima dari shahibul maal dikelola bank untuk diinvestasikan ke dalam proyek yang ditentukan oleh pemilik modal terkait. Hasil laba yang diperoleh dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati bersama.

Contoh produk Mudharabah Muqayyadah adalah

  1. Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet (investasi terikat) yakni pengelolaan dana yang memiliki syarat sehingga mudharib hanya melaksanakan mudharabah di bidang tertentu, waktu, cara dan kawasan tertentu saja. [7] Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) yaitu pemilik dana memilih syarat yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Contohnya, disyaratkan untuk bisnis tertentu atau nasabah tertentu.
  1. Al Mudharabah Muqayyadah Of Balance Sheet yakni jenis mudharabah yang penerahan dana mudharabah pribadi kepada pelaksana usahanya. Bank bertugas sebagai mediator yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.

Pemilik dana juga sanggup memilih syarat dalam mencari acara perjuangan yang akan didanai yang harus dicari oleh bank dengan kriteria yang sesuai. [8]

Syarat Mudharabah

Akad mudharabah harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Masing-masing pihak memenuhi persyaratan kecakapan wakalah.
  2. Modal (ra‟s al-mal) harus terperinci jumlahnya. Bukan berupa barang dagang, artinya harus berupa harga tukar (tsaman) dan penyerahan harus tunai seluruhnya kepada pengusaha.
  3. Sebelum adanya pembagian laba milik bersama, presentase laba dan waktu pembagian harus disepakati bersama dan dinyatakan dengan jelas.
  4. Modal yang sudah diserahkan oleh pemodal akan dikelola pengusaha dan memiliki hak tanpa campur dari pihak pemodal.
  5. Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemodal. Pihak pekerja juga mengalami kerugian meskipun bukan dari modal, tapi dari hasil kerjanya.

Baca juga:

  1. Perbedaan Akuntansi Syariah dan Akuntansi Konvensional
  2. 6 (enam) Tujuan Akuntansi Syariah Lengkap
  3. 7 Pengertian Akuntansi Syariah “Lengkap”
 Karena pemilik modal memotong sebagian hartanya semoga diperdagangkan dengan memperoleh seb [Lengkap] Pengertian Mudharabah, Syarat, Rukun Dan Contohnya
Akad Mudharabah

Rukun Mudharabah

Akad mudharabah akan terealisasi apabila memenuhi rukun berikut ini:

  1. Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)

Pada dasarnya Rukun dari komitmen mudharabah sama dengan rukun jual beli, dan ditambah satu faktor yaitu nisbah keuntungan. Transaksi dalam akan mudharabah melibatkan dua pihak. Pihak pertama sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola perjuangan (mudharib atau amil). Jadi, tanpa dua pihak ini tidak akan terealisasi komitmen mudharabah.

  1. Obyek mudharabah (modal dan kerja).

Faktor selanjutnya yakni konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan pelaku. Pihak shahibul maal menyerahkan modal sebagai obyek mudharabah dan keahlian (kerja) diserahkan oleh pelaksana perjuangan sebagai obyek mudharabah.

  1. Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul).

Persetujuan dari kedua pihak yakni konsekuensi prinsip sama sama rela (an-taroddin minkum). Artinya, kedua pihak harus sepakat untuk sama sama mengikatkan diri dalam akan mudharabah. Si pemilik modal oke sebagai tugasnya untuk menyediakan dana, dan disisi lain pelaksana perjuangan setujua dengan tanggungjawabnya menyerahkan keahlian kerjanya.

  1. Nisbah keuntungan.

Faktor berikutnya yakni nisbah. Nisbah adalah rukun yang tidak ada dalam komitmen jual beli, menjadi ciri khas pada mudharabah. Nisbah mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh pihak yang terkait dalam komitmen mudharabah. Imbalan untuk pemodal atas penyertaan modal, dan imbalan kepada mudharib atas kontribusi kerjanya. Dengan Nisbah atau pembagian laba inilah yang dikatakan sanggup mencegah terjadinya perselisihan diantara mereka.

Nisbah sanggup ditentukan dengan perbandingan atau prosentase, misalnya 50:50, 60:40, 70:30. [9]

Sumber
  1. Abdullah Rahman Al Jaziri, Kitabul Fiqh „alal Madzahibil Arba‟ah, Juz 3, Beirut: Daarul Kutub Al „Ilmiah, h. 34.
  2. Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid 3, Riyad: Daarul Muayyad, 1997, h. 220.
  3. Dwi Suwiknyo, Kompilasi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009, h. 181.
  4. Muhammad, Teknik Bagi Hasil Keuntungan pada Bank Syari‟ah, Yogyakarta: UII Press, 2004, h. 37.
  5. Mansur, Seluk Beluk Ekonomi Islam, Salatiga: STAIN Salatiga Press, 2009, h. 83.
  6. Mansur, Seluk …, h. 84.
  7. Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi 1, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004, h. 36
  8. Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari‟ah, Yogyakarta: Ekonisia, 2004, h. 60.
  9. Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi 1, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004, h. 182.

Demikianlah pembahasan [Lengkap] Pengertian Mudharabah, Rukun, Contoh dan Macam-Macamnya. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan terimakasih banyak atas kunjungannya. Like and share ya ! 🙂

Kunjungi juga artikel lainnya:

  1.  [3 Bahasan] Macam Macam Pajak di Indonesia dan Penjelasannya
  2.  [Lengkap] 24 Objek Pajak Penghasilan PPh dan Contohnya
  3.  10 Alat dan Cara Pembayaran Internasional (Tunai, Open Account) dan Lainnya
  4.  [Terbaru] Pengertian Letter of Credit (L/C) + Dokumen, Proses dan Jenisnya
  5.  Pengertian Komunikasi Bisnis [Tujuan, Bentuk, Manfaat, dan Fungsi]

Sumber http://www.akuntansilengkap.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "[Lengkap] Pengertian Mudharabah, Syarat, Rukun Dan Contohnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel