iklan

[3 Bahasan] Jenis Pajak Di Indonesia Dan Penjelasannya

Macam macam pajak di indonesia dan penjelasannya [3 Bahasan] Jenis Pajak di Indonesia dan Penjelasannya

Tahukah Kamu ?

 Akuntansilengkap.com –  Mulai 1 Januari 2014, PBB Pedesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah. Untuk PBB Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

Definisi Pajak Menurut Para Ahli

Menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 ihwal Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pengertian pajak ialah kontibusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang bagi orang pribadi atau tubuh dengan tidak menerima timbal balik secara eksklusif dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pribadi yang mempunyai tanggung jawab pajak haru mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H

Definsi pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak menerima kontraprestasi (timbal balik) yang eksklusif sanggup ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Jadi defisi pajak sanggup disimpulkan sebagai iuran rakyat yang dibayar ke kas negara oleh pribadi atau kelompok tanpa timbal balik langsung, yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.

Sudah tau sistem pemungutan pajak di Indonesia ?

Baca juga:

  1. [Lengkap] 24 Objek Pajak Penghasilan PPh dan Contohnya
  2.  Jurnal PPN (Pajak Pertambahan NIlai) Masukan dan Keluaran
  3. Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) , Subjek, Objek Dan Dasar Hukum “UU”

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Macam macam pajak di indonesia dan penjelasannya [3 Bahasan] Jenis Pajak di Indonesia dan Penjelasannya

Pajak oleh Resmi sanggup dikelompokkan berdasarkan golongan, berdasarkan sifatnya, dan berdasarkan forum pemungut. Berikut penjelasannya:

  1. Pajak Menurut Golongan

Pajak berdasarkan golongan sanggup dikelompokkan menjadi dua yaitu:

  1. Pajak langsung. Adalah pajak yang tidak sanggup dibebankan atau dilimpahkan kepada orang atau pihak lain, artinya pajak ini harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak. Contohnya ialah PPh (Pajak Penghasilan).
  2. Pajak Tidak Langsung. Adalah pajak yang sanggup dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak ketiga atau orang lain. Contohnya ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  1. Pajak Menurut Sifat

Pajak berdasarkan sifatnya sanggup dikelompokkan menjadi dua juga yaitu:

  1. Pajak subjektif. Adalah pajak yang pengenaannya dengan memperhatikan keadaan subjeknya atau keadaan pribadi Wajib Pajak . Contohnya ialah Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Pajak objektif. Adalah pajak yang pengenaannya berdasarkan objek, baik keadaan, berupa benda atau perbuatan/peristiwa yang sanggup mengaktifkan kewajiban membayar pajak dan tanpa memperhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak (Subjek Pajak) ataupun tempat tinggal. Contohnya ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  1. Pajak Menurut Lembaga Pemungut

Pajak Menurut Lembaga Pemungut sanggup dikelompokkan menjadi dua yaitu Pajak Pusaat (Negara) dan Pajak Daerah:

A. Pajak Pusat (Negara)

Pajak Pusat (Negara). Adalah pajak yang dipungut pemerintah sentra yang kegunaannya ialah untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Contohnya PPh, PPN dan PPnBM.

Pajak Pusat dikelola oleh Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian keuangan. Pengelolaan manajemen yang berafiliasi dengan pajak sentra dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menangani pajak sentra yang meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) ialah pajak yang dikenakan kepada tubuh atau perorangan (pribadi) dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu Tahun Pajak. Penghasilan yang dimaksud, diterima atau diperoleh ialah embel-embel kemapuan hemat yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik penghasilan yang berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia yang sanggup menambah kekayaan Wajib Pajak dan sanggup digunakan untuk konsumsi dengan nama dan bentuk apapun.

Contohnya ialah gaji, laba usaha, hadiah, honorarium dan lainnya.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ialah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak Atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (wilayah Indonesia). Artinya, setiap yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN baik orang pribadi, perusahaan atau pemerintah.

Setiap barang dan jasa intinya ialah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kecuali yang ditentukan oleh Undang-undang PPN.

  1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM juga termasuk dikenakan PPN atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Makara yang tergolong Barang Kena Pajak yang glamor adalah:

  1. suatu barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  2. Suatu barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  3. Suatu barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.
  4. Suatu barang konsumsi yang menawarkan status.
  5. Suatu barang yang jikalau dikonsumsi, sanggup merusak keseharan tabiat masyarakat dan menganggu ketertiban masyarakat.
  1. Bea Meterai

Bea Meterai ialah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen menyerupai sertifikat notaris, surat perjanjian, surat berharga / efek, kwitansi pembayaran dan dokumen yang memuat jumlah uang diatas jumlah tertentu.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB merupakan pajak yang pengenaannya berdasarkan kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB ialah Pajak Pusat, namun diserahkan kepada Pemda baik Provinsi dan maupun Kabupaten/Kota hampir seluruh realisasi penerimaan PBB.

Sudah tau sumber penerimaan negara bukan pajak di Indonesia ?

Baca juga:

  1. Pengertian Wajib Pajak Beserta Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli
  2. Pengertian, Jenis Jenis Dan Unsur Unsur Pajak Lengkap Menurut Para Ahli
  3. Pengertian, Prinsip dan 5 Manfaat Akuntansi Pajak

B. Pajak Daerah.

Pajak Daerah Adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah kawasan baik tingkat I (pajak provinsi) atau tingkat II (Pajak Kabupaten/Kota) yang fungsinya untuk membiayai rumah tangga kawasan masing-masing. Contohnya ialah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan lainnya.

Pengelolaan administrasi yang berkaitan dengan pajak kawasan akan dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenis dibawah Pemerintah Derah setempat.

Jadi pajak yang dipungut di kawasan meliputi:

  1. Pajak Provinsi
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
  • Pajak Air Permukaan;.
  • Pajak Rokok.
  1. Pajak Kabupaten/Kota
  • Pajak Hotel;
  • Pajak Restoran;
  • Pajak Hiburan;
  • Pajak Reklame;
  • Pajak Penerangan Jalan;
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Itulah tadi materi [3 Bahasan] Macam Macam Pajak di Indonesia dan Penjelasannya. Semoga bermanfaat dan terimakasih banyak atas kunjungannya. Like and share yaa ! 🙂


Sumber http://www.akuntansilengkap.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "[3 Bahasan] Jenis Pajak Di Indonesia Dan Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel