iklan

√ Kriteria Akseptor Pemberian Fungsional Guru Non Pns Tahun 2016

Tentang Guru Dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru sebagai tenaga profesional berfu √ Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2016
Insentif Guru Honorer 2016

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005  Tentang Guru Dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan kiprah guru sebagai biro pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Program  subsidi  tunjangan  fungsional (STF)  adalah jadwal dukungan subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS)  yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan  melaksanakan  tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai  dan mengevaluasi akseptor didik  serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan

Secara umum  pemberian  Tunjangan Fungsional  kepada  GBPNS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sehingga penghasilan yang diterima sebagai GBPNS sanggup dipakai untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta sebagai penghargaan kepada guru yang telah melakukan kiprah dengan sebaik-baiknya.

Pada Tahun 2016 ini Tunjangan Fungsional berganti istilah menjadi Insentif Guru Bukan PNS, bedanya terletak kepada besaran Dana yang di terima, Jika Tunjangan Fungsional besaran Dana yang diterima 300 ribu/bulan, Maka Insentif Guru Bukan PNS tergantung kepada jumlah Jam yang di bebankan, semakin besar jam yang ampu tentu semakin besar insentif yang akan di terima.

Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional/Insentif Guru Non PNS Tahun 2016 :


  1. Guru yang Sudah mempunyai NUPTK
  2. Terdata di Aplikasi Dapodik
  3. Di utamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 Tahun
  4. Guru tetap Bukan PNS di sekolah negeri, Sekolah tempat dan Sekolah masyarakat (Yayasan) yang belum di Sertifikasi.
  5. Minimal mempunyai Ijazah S1 atau D-IV
  6. Khusus untuk Guru Bantu, minimal D2 dan mempunyai Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
  7. Beban Kerja 24 Jam, kecuali untuk Guru yang bertugas di tempat Khusus, atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional, dan guru berkeahlian Khusus;
  8. Diutamakan Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknyayang di buktikan melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah di verifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

Agar Masuk Sebagai Nominasi Maka Pengenterian data di Dapodik Haruslah Benar, maka perhatikan :


  1. TMT Pengangkatan Sebagai Guru
  2. Pengisian JJM di Pembelajaran (Rombel)
  3. Status Kepegawaian
  4. Riwayat Pendidikan

Cek disini Apakah termasuk Calon Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2016


Meski Masa Kerja belum mencukupi, Jika Kuota yang ada masih tersedia, maka akan di prioritaskan Guru yang mempunyai masa kerja paling usang dan mengampu beban mengajar lebih banyak.

Sumber http://dapodikterbaru.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Kriteria Akseptor Pemberian Fungsional Guru Non Pns Tahun 2016"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel