iklan

3 Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia Yang Harus Kau Ketahui, Terutama Buat Pengusaha!

Sudah tanggal 15 ni, apakah Anda sudah melaporkan pajak dan Anda sudah membayarkan pajak yang terhutang. Kalau belum dan Anda melaporkan pajak siap-siap deh bakal di pungut utang pajak ama petugas pajak di kantor pajak kawasan Anda akan melapor. Tapi Apakah Anda sudah tahu bagaimana sistem pemungutan pajak?


Namun sebelum membahas bagaimana sistem pemungutan pajak dilakukan, apakah Anda sudah tahu pengertian pajak? Kenapa setiap melaksanakan beberapa kegiatan harus membayar pajak secara langsung, misal menyerupai makan di restoran akan terkena pajak PPn sebesar 10%, begitupun ketika Anda membeli tiket pesawat, akan diminta membayar tiket Anda beserta pajak.


Apa itu Pajak?


Tentunya Anda akan bertanya-tanya apa sih pajak itu dan kenapa harus membayar pajak, bahkan menjadi keharusan untuk membayar pajak. Jika tidak bayar pajak kita akan dikenakan denda. Mengapa begitu?


Berbagai sumber menyampaikan jika pajak itu ialah sebuah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat kepada pemerintah untuk kepentingan bersama. Memang kadang kita tidak mencicipi eksklusif manfaat yang kita dapatkan dari membayar pajak yang mungkin setiap ahad kita lakukan. Karena pajak bukan untuk kita nikmati sendiri.


Pajak menjadi sumber pemasukan negara. Bahkan kita seperti di paksa untuk membayar pajak. Namun hal tersebut sudah ada aturannya sendiri dalam undang-undang. Dan pajak sendiri tidak hanya dibayar oleh perorangan, tetapi juga sanggup oleh badan. Yang dimaksud tubuh ialah perusahaan, lembaga, ataupun institusi yang melaksanakan kegiatan di negara ini.


Tentunya pajak bukan hanya ada di Indonesia. Hampir seluruh negara yang ada di dunia menerapkan pungutan pajak pada rakyatnya. Dengan jumlah yang berbeda-beda dari setiap negara dengan sistem pemungutan yang berbeda. Karena pemungutan pajak bukanlah pungutan yang diatur dalam hukum internasional, namun oleh hukum dari negara itu sendiri.


Kapan Saya Harus Bayar Pajak?


Selain duduk perkara mengenai sistem pemungutan pajak, kita pun sering bertanya-tanya kapan harus bayar pajak. Karena banyak yang hanya mengetahui bayar pajak itu ketika mereka makan, beli tiket, dan setiap jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Hanya ketika itulah masyarakat tahunya. Bahkan mereka jarang ada yang tahu lokasi bayar pajak, mungkin hanya Samsat saja.


 apakah Anda sudah melaporkan pajak dan Anda sudah membayarkan pajak yang terhutang 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia yang Harus Kamu Ketahui, Terutama Buat Pengusaha!


Pajak memang harus dibayarkan sesudah di mulainya kewajiban perpajakan sesuai syarat dalam perundang-undangan perpajakan sehubungan dengan adanya perbuatan, keadaan, atau insiden yang mengakibatkan adanya pajak terhutang dalam suatu masa pajak, pecahan tahun pajak, dan tahun pajak.


Berikut pengertian ketiga hal tersebut:



  1. Masa Pajak, jangka waktu yang menjadi dasar wajib pajak (WP) untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terhutang dalam suatu jangka waktu tertentu. Contohnya masa pajak Januari, Masa Pajak Maret, dan Masa Pajak Mei.

  2. Bagian Tahun Pajak, pecahan dari jangka waktu pajak dalam satu tahun pajak sanggup satu bulan kalender atau beberapa bulan kalender. Contoh penerapannya : Pemeriksaan SPT masa PPN dengan status lebih bayar untuk masa pajak Maret. Maka dilakukan semenjak masa PPN dan dokumen pajak semenjak bulan Januari dan Februari.

  3. Tahun Pajak ialah jangka waktu satu tahun kalender ialah jangka waktu dari tanggal 1 Januari hingga dengan tanggal 31 Desember. Wajib pajak sanggup menggunakan tahun pajak selain tahun kalender dengan terlebih dahulu mengajukan izin ke pihak pajak dalam hal ini kantor pajak.


Catatan penting, meskipun Anda sebagai pengusaha yang gres menciptakan NPWP di tahun ini bukan berarti Anda tidak menyetor pajak di tahun sebelumnya. Jika Wajib pajak yang tidak pernah membayarkan pajak, maka pihak pajak akan menagih pajak terhutang semenjak Anda mempunyai penghasilan.


Bagaimana Sistem Pemungutan Pajak


Sistem pemugutan pajak ialah cara yang dilakukan untuk mengetahui dan menghitung berapa besar pajak yang dibayarkan kepada negara, bagaimana perhitungannya? Disesuaikan pada sistem yang ada. Umumnya ada 3 sistem pemungutan pajak itu.


Sistem Official Assesment System


Sistem ini merupakan sistem yang memilih berapa banyak pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Tentunya wewenang ini diserahkan oleh petugas pemungut pajak dibawah naungan Direktorat Jenderal Perpajakan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


Namun sistem ini sudah tidak berlaku lagi bagi beberapa jenis pajak di Indonesia. Kecuali pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dimana untuk menghitung biaya pajak PBB bukanlah kiprah seorang wajib pajak, tetapi sudah diserahkan oleh petugas pajak. Sistem pemungutan pajak dengan sistem official Assesment System sudah tidak berlaku lagi semenjak diselenggarakannya reformasi pajak pada tahun 1984.


Ciri-Ciri Official Assesment System



  • Pajak dihitung oleh petugas pajak

  • Wajib pajak bersifat pasif dalam menghitung pajaknya

  • Hutang pajak timbul sesudah petugas pajak menghitung pajak terhutang dengan menerbitkan surat ketetapan pajak

  • Pemerintah mempunyai wewenang penuh terhadap total pajak yang harus dibayarkan


Sistem Self Assesment System


Sistem ini mungkin yang sedang berlaku di Indonesia. Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mengurus wacana pajak semuanya secara sendiri. Dimulai dari pendaftaran, menghitung total pajak, menyetor hingga melapor.


Sistem ini memang membutuhkan kesadaran dari si wajib pajak untuk membayarkan pajak, serta menyetorkan pajaknya. Ada beberapa ciri dari sistem pemungutan pajak dengan sistem kedua ini.



  • Jumlah pajak yang dibayar, dihitung sendiri oleh wajib pajak

  • Pada sistem ini wajib pajak aktif dalam menghitung pajaknya

  • Tidak ada surat ketetapan pajak, kecuali wajib pajak tidak membayar pajak dan membayarnya.


With Holding System


Sistem ini merupakan sistem pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh si wajib pajak maupun petugas pajak itu sendiri. Keuntungan dari sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajaknya sendiri. Karena pajaknya sudah dihitung oleh pihak ketiga.


Contoh dari sistem holding pajak ialah pembayaran pajak PPh 21, 22, 23, PPh tamat dan PPN yang dilakukan oleh perusahaan melalui divisi keuangan untuk membayar pajak terhutang karyawannya.


Sistem Holding ini pun biasanya digunakan oleh pemilik UKM yang tidak paham mengenai perpajakan dan menyerahkannya kepada pihak ketiga. Hal ini tentunya menciptakan Anda sebagai pemilik UKM untuk membayar jasa pihak ketiga tersebut.


Bagaimana Jika Saya Tidak Mengerti Cara Membayar Pajak Usaha?


Apakah perjuangan yang Anda merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM)? Jika iya, bergotong-royong Anda tidak perlu repot menggunakan pihak ketiga untuk membayar pajak, hingga melaporkan pajak usaha Anda. Anda sanggup menggunakan tool keuangan Accurate Online yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak di Indonesia.


Jadi Anda sanggup dengan gampang menciptakan laporan pajak perjuangan hanya dalam satu software. Selain itu, Anda juga sanggup menjadikan Accurate Online sebagai aplikasi pembukuan perjuangan Anda. Anda sanggup mengakses Accurate Online hanya dari smartphone. Sehingga memudahkan Anda dalam mengontrol keuangan usaha, selain juga untuk merapihkan pembukuan usaha. Karena pembukuan perjuangan mempunyai kiprah dalam menyusun laporan keuangan perjuangan Anda.


Sehingga Anda sanggup menggunakan sistem pemungutan pajak Self assesment system untuk menyusun laporan pajak, hingga pajak terhutang perjuangan Anda. Makara Anda tak perlu repot harus bolak-balik ke Kantor Pajak lagi. Cukup kerjakan dari rumah, dan membawa semua laporan yang sudah Anda buat di Accurate Online. Praktis Bukan?


Dengan klarifikasi tersebut tentunya semakin menciptakan Anda mengerti bagaimana sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, serta kapan Anda harus bayar pajak. Apabila Anda seorang pengusaha, Anda pun sudah tahu tool apa yang harus Anda pakai untuk menyusun laporan keuangan bisnis. Sebagai pengusaha yang baik, tentunya Anda harus membayar pajak demi kepentingan bersama.



Sumber http://solusiukm.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "3 Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia Yang Harus Kau Ketahui, Terutama Buat Pengusaha!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel