iklan

Istilah Dalam Audit



ISTILAH DALAM AUDIT


Auditor (akuntan) : Seseorang yang mempunyai kompetensi unuk melaksanakan Audit.
Lead Auditor: Auditor yang mengatur kegiatan Quality Audit.
Auditee: seseorang atau organisasi yang diaudit.
Nonconformity: Ketidaksesuaian terhadap suatu persyaratan Quality system atau standard lain yang menjadi referensi.
Improvement Opportunity / Observation: Bukan Nonconformity tapi jika tetap dilakukan kurang efektif dalam mencapai tujuan.
Aktivitas Audit Internal : Sebuah departemen, divisi, tim konsultan, atau praktisi lain yang menyediakan layanan pemastian dan konsultasi yang independen dan objektif, yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Aktivitas audit internal membantu organisasi mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematik dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses tata kelola, administrasi risiko dan pengendalian.
Dewan (Board) : Dewan yaitu tubuh pengatur suatu organisasi, menyerupai dewan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, kepala badan, dewan perwalian dari sebuah organisasi nirlaba, atau tubuh lainnya yang ditunjuk organisasi, termasuk komite audit yang secara fungsional menjadi pihak yang dilapori oleh Kepala Eksekutif Audit.
Gangguan (Impairment) : Gangguan terhadap independensi organisasi dan objektivitas individu sanggup meliputi konflik kepentingan pribadi, pembatasan lingkup, pembatasan jalan masuk terhadap catatan, personel, dan properti, serta pembatasan sumber daya (dana).
Harus (Must) : Standar memakai kata “harus” untuk memilih persyaratan tanpa kondisional.
Independensi  : Kebebasan dari kondisi yang mengancam objektivitas atau tampilan objektivitas. Ancaman terhadap objektivitas tersebut harus dikelola pada masing-masing tingkatan individu auditor, penugasan, fungsional, dan tingkat organisasi.
Kecurangan (Fraud) : Tindakan ilegal yang dicirikan dengan penipuan, penyembunyian, atau pelanggaran kepercayaan. Tindakan ini tidak tergantung pada bahaya kekerasan atau kekuatan fisik. Kecurangan dilakukan oleh pihak-pihak dan organisasi untuk mendapatkan uang, properti, atau layanan; untuk menghindari pembayaran atau kerugian; atau untuk mengamankan keunggulan eksklusif atau bisnis.
Kepala Eksekutif Audit (Chief Audit Executive ) : Kepala Eksekutif Audit yaitu posisi senior di dalam organisasi yang bertanggung jawab atas acara audit internal. Biasanya, posisi ini yaitu administrator audit internal. Dalam kasus di mana acara audit internal diperoleh dari penyedia layanan eksternal organisasi, Kepala Eksekutif Audit yaitu orang yang bertanggung jawab untuk mengawasi layanan kontrak dan memastikan kualitas keseluruhan kegiatan, melapor kepada administrasi senior dan Dewan perihal acara audit internal, dan tindak lanjut atas penugasan. Istilah ini juga meliputi jabatan menyerupai auditor jenderal, kepala audit internal, inspektur jenderal, dan semacamnya.
Kepatuhan  : Kepatuhan terhadap kebijakan, perencanaan, prosedur, hukum, peraturan, kontrak, atau ketentuan lainnya.
Kerangka kerja Praktik Profesional Internasional  : Kerangka kerja konseptual yang mengatur fatwa resmi yang dikeluarkan oleh The IIA. Pedoman resmi terdiri dari dua kategori – (1) wajib dan (2) sangat disarankan.
Kode Etik  : Kode Etik dari The Institute of Internal Auditors (IIA) yaitu prinsip-prinsip yang relevan dengan profesi dan praktik audit internal, dan aturan sikap yang menjelaskan sikap yang dibutuhkan dari auditor internal. Kode Etik berlaku bagi kedua belah pihak dan entitas yang menyediakan layanan audit internal. Tujuan Kode Etik yaitu untuk mempromosikan budaya etis dalam profesi global audit internal.
Konflik Kepentingan : Setiap relasi yang, atau dikesankan, tidak dalam kepentingan terbaik organisasi. Suatu konflik kepentingan akan menimbulkan keraguan seseorang akan bisa melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya secara objektif.
Layanan Konsultasi : Layanan pemberian advis dan kegiatan pelayanan klien lainnya, dimana sifat dan cakupan layanan disepakati dengan klien, dimaksudkan untuk menambah nilai dan meningkatkan proses tata kelola, administrasi risiko, dan pengendalian organisasi tanpa auditor internal mendapatkan pengalihan tanggung jawab manajemen. Contohnya termasuk nasihat, saran, fasilitasi, dan pelatihan.
Layanan Pemastian (Assurance)  : Eksaminasi objektif terhadap bukti dengan tujuan memperlihatkan penilaian independen terhadap proses tata kelola, administrasi risiko, dan pengendalian suatu organisasi. Misalnya penugasan eksaminasi atas aspek keuangan, kinerja, kepatuhan, keamanan sistem, dan due diligence.
Lingkungan Pengendalian : Sikap dan tindakan dari Dewan dan administrasi perihal pentingnya pengendalian dalam organisasi. Lingkungan pengendalian memperlihatkan disiplin dan struktur untuk pencapaian tujuan utama dari sistem pengendalian internal. Lingkungan pengendalian meliputi unsur-unsur berikut:
  • Integritas dan nilai-nilai etis.
  • Filosofi administrasi dan gaya operasi.
  • Struktur organisasi.
  • Pemberian wewenang dan tanggung jawab.
  • Kebijakan dan praktik sumber daya manusia. 
  • Kompetensi personel. 
Manajemen Risiko : Sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan kemungkinan peristiwa-peristiwa atau situasi untuk memperlihatkan keyakinan memadai mengenai pencapaian tujuan organisasi.
Nilai Tambah  : Nilai ini diciptakan dari perbaikan peluang untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi, mengidentifikasi perbaikan operasional, dan / atau mengurangi eksposur risiko melalui layanan pemastian ataupun konsultasi.
Objektivitas  : Suatu sikap mental yang tidak bias,  yang memungkinkan auditor internal untuk melaksanakan penugasan dengan sedemikian rupa sehingga mereka mempunyai keyakinan yang jujur dalam hasil pekerjaan mereka, dan bahwa tidak ada kompromi kualitas secara signifikan. Objektivitas mensyaratkan auditor internal tidak menundukkan penilaian mereka dalam masalah-masalah audit terhadap orang lain.
acara pengendalian dalam merespon risiko.
Pengendalian  : Setiap tindakan yang diambil oleh manajemen, Dewan, dan pihak lain untuk mengelola risiko dan meningkatkan kemungkinan bahwa tujuan dan target yang ditetapkan akan tercapai. Manajemen merencanakan, mengorganisasikan, dan mengarahkan pelaksanaan setiap tindakan tersebut sampai memperlihatkan keyakinan memadai bahwa tujuan dan target akan tercapai.
Pengendalian Teknologi Informasi  : Pengendalian yang mendukung administrasi dan tata kelola bisnis serta memperlihatkan pengendalian umum dan teknis atas infrastruktur teknologi informasi menyerupai aplikasi, informasi, infrastruktur, dan orang-orang.
Pengendalian yang Cukup : Ada jika administrasi telah merencanakan dan mengorganisasikan (mendesain) dalam cara yang memperlihatkan keyakinan yang memadai bahwa risiko organisasi telah dikelola secara efektif dan bahwa tujuan dan target organisasi akan dicapai secara efisien dan ekonomis.
Penugasan  : Sebuah pekerjaan, tugas, atau review khas audit internal, menyerupai audit, swa-penilaian pengendalian (control self-assessment), investigasi kecurangan, atau konsultasi. Penugasan sanggup meliputi banyak tugas/ kegiatan yang dirancang untuk mencapai seperangkat tujuan tertentu.
Penyedia Layanan Eksternal : Orang atau perusahaan di luar organisasi yang mempunyai pengetahuan,  keterampilan, dan pengalaman khusus dalam disiplin tertentu.
Piagam (Charter) : Piagam audit internal yaitu dokumen formal yang mendefinisikan kegiatan, tujuan, wewenang, dan tanggung jawab acara audit internal. Piagam audit internal memutuskan posisi acara audit internal dalam organisasi; kewenangan jalan masuk terhadap catatan, personel, dan properti fisik yang relevan dengan penugasan, dan mendefinisikan cakupan acara audit internal.
Program Kerja Penugasan : Sebuah dokumen yang berisi daftar mekanisme yang harus diikuti selama penugasan, yang dirancang untuk mencapai planning penugasan.
Proses Pengendalian : Kebijakan, prosedur, dan kegiatan yang merupakan kepingan dari kerangka pengendalian, yang dirancang untuk memastikan bahwa risiko masih berada di dalam toleransi-risiko yang ditetapkan dalam proses administrasi risiko.
Risiko : Kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang akan berdampak pada pencapaian tujuan. Risiko diukur dalam hal dampak dan kemungkinan.
Risiko Residual : Risiko yang tersisa sesudah administrasi mengambil tindakan untuk mengurangi dampak dan kemungkinan terjadinya suatu kejadian merugikan, termasuk Seharusnya (Should) Standar memakai kata “harus” (must) di mana kesesuaian dibutuhkan kecuali, saat menerapkan penilaian profesional, keadaan sanggup membenarkan penyimpangan.
Selera Risiko : Tingkat risiko sebuah organisasi bersedia menerimanya.
Signifikansi  : Kepentingan relatif dari suatu problem dalam konteks yang sedang dipertimbangkan, termasuk faktor-faktor kuantitatif dan kualitatif, menyerupai besar, sifat, dampak, relevansi, dan dampaknya. Penilaian profesional auditor internal membantu dalam mengevaluasi pentingnya hal-hal dalam konteks tujuan yang relevan.
Standar  : Sebuah pernyataan profesional yang dikeluarkan oleh Badan Standar Audit Internal yang menyatakan persyaratan untuk melaksanakan banyak sekali kegiatan audit internal, dan untuk mengevaluasi kinerja audit internal.
Tata Kelola (Governance) : Kombinasi proses dan struktur yang diimplementasikan oleh Dewan untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan-kegiatan organisasi menuju pencapaian tujuan-tujuannya.
Tata Kelola Teknologi Informasi : Terdiri dari kepemimpinan, struktur organisasi, dan proses yang memastikan bahwa teknologi informasi perusahaan memperkuat dan mendukung seni administrasi dan tujuan organisasi.
Teknik Audit Berbasis Teknologi : Setiap otomasi alat audit, menyerupai perangkat lunak audit umum, penghasil data pengujian, acara audit terkomputerisasi, utilitas audit khusus, dan teknik audit berbantuan komputer (TABK).
Tujuan Penugasan : Pernyataan luas yang dikembangkan oleh auditor internal yang mendefinisikan hasil penugasan yang diharapkan.
Beberapa Istilah Audit
Analyze / menganalisa : Artinya memecahkan suatu problem kedalam beberapa kepingan atau elemen dan memisahkan kepingan tersebut untuk dihubungkan dengan keseluruhan atau dibandingkan dengan yang lain. Analisa suatu asumsi berarti memisahkan transaksi yang dibukukan kedalam golongan tertentu secara sistematis berikut penjelasannya.
Check / memeriksa : Memeriksa atau mengawasi untuk mengetahui ada/tidaknya ketelitian. Check juga berarti pemberian tanda atas sesuatu sesudah diverifikasi. Check digunakan juga dalam hal membandingkan data yang satu dengan yang lain yang seharusnya sama.
Compare / membandingkan : Membandingkan apakah terdapat persamaan atau perbedaan mengenai serangkaian data tertentu, sub total atau total contohnya faktur-faktur dengan buku penjualan, penjualan 2001 dengan 2000, harga pokok 2001 dengan harga pokok 2000, laporan keuangan 2001 deengan 2000 dan lain-lain.
Confirm/ menegaskan : Memperoleh bukti pemanis yang berasal dari luar perusahaan atau pembukuan contohnya R/K dari Bank, surat konfirmasi utang piutang, surat pernyataan dan lain-lain.
Examine /  memeriksa: Menyelidiki, menginspeksi atau menguji tepat tidaknya suatu metode dan sesuai tidaknya dengan standard yang berlaku.
Foot / kaki : Memverifikasi ketelitian sub total dan total secara vertikal (tegak lurus).
Cross Foot / silang kaki : Memverifikasi ketelitian sub total dan total secara horizontal (mendatar).
Inspect / memeriksa : Membahas/menyelidiki secara kritis (melihat dengan teliti scan = scrutinize), tanpa verifikasi lengkap. Verifikasi lebih tepat dari pada inspeksi.
Reconcile / mendamaikan : Menyesuaikan dua hal yang terpisah sama sekali contohnya saldo Buku Bank dengan saldo R/K Bank.
Testing/ pengujian : Verifikasi suatu kepingan transksi pembukuan. Bila hasil pengujian memuaskan, data lainnya yang tidak diperiksa sanggup dipercaya.
Trace / jejak : Menentukan apakah suatu data cukuo terperinci penyelesaiannya dan sesuai dengan prosedur, didukung oleh bukti-bukti serta telah mendapat persetujuan yang berwenang.
Verify / membuktikan : Membuktikan adanya kebenaran dan ketelitian, contohnya ketelitian penjumlahan, perkalian, pembukuan, adanya aktiva dan pemilikan atas aktiva, perhitungan depresiasi dan lain-lain.
Vouch / menjamin : Menjawab atau menjamin – mengusut bukti-bukti yang mendukung ketelitian suatu transaksi. Proses ini meyakinkan adanya otorisasi, pemilikan, eksistensinya dan ketelitiannya.
Voucher / surat bukti : Seluruh dokumen yang mendukung suatu transaksi. Misal bukti voucher cheque yang telah dibayar, faktur yang diterima, bukti surat seruan barang, order pembelian, info acara penerimaan barang, otorisasi penerimaan pegawai baru, dan lain-lain. Voucher sering dianggap sebagai otorisasi atas pengeluaran uang, bahwasanya lebih luas dari pada itu.









































Sumber http://lussychandra.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Istilah Dalam Audit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel