iklan

Sistem Info Debitur (Sid)


Pelapor wajib memberikan Laporan Debitur kepada BI secara lengkap, akurat, terkini, utuh,dan sempurna waktu, setiap bulan untuk posisi final bulan. Laporan debitur wajib disusun sesuai dengan aliran penyusunan laporan debitur yang ditetapkan oleh BI.

Guna menjamin kebenaran, kelengkapan, kekinian isi laporan, dan ketepatan waktu penyampaian laporan debitur serta keamanan penerimaan informasi debitur, Pelapor menyusun kebijakan, sistem dan mekanisme yang dituangkan dalam suatu aliran tertulis yang disetujui oleh Direksi dari Pelapor.

Pihak yang wajib menjadi Pelapor SID yaitu Bank Umum dan BPR yang mempunyai total aset 10 miliar rupiah dalam 6 (enam) bulan berturut-turut. Sedangkan kepesertaan sukarela berlaku untuk BPR yang belum mempunyai total aset sesuai dengan persyaratan menjadi Pelapor wajib, Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dan Koperasi Simpan Pinjam.

Adapun pihak yang sanggup meminta output SID yaitu informasi debitur, mencakup Pelapor, Debitur dan pihak lain dalam rangka pelaksanaan Undang-undang. BI melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban Pelapor yang terkait dengan pelaksanaan SID.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sistem Info Debitur (Sid)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel