iklan

Penerapan Gcg Di Bank




PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI BANK
Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi termasuk pada dikala penyusunan visi, misi, planning strategis, pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah pengawasan internal. Cakupan penerapan prinsip-prinsip GCG dimaksud paling kurang harus diwujudkan dalam:
  1. pelaksanaan kiprah dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
  2. kelengkapan dan pelaksanaan kiprah komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank;
  3. penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal;
  4. penerapan administrasi risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
  5. penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
  6. rencana strategis Bank;
  7. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Mengingat tujuan pelaksanaan GCG yaitu untuk menawarkan nilai perusahaan yang maksimal bagi para Stakeholder maka prinsip-prinsip GCG tersebut harus juga diwujudkan dalam kekerabatan Bank dengan para Stakeholder.  Secara singkat cakupan penerapan GCG tersebut diuraikan sebagai berikut :
A.  Struktur Organisasi Good Corporate Governance
Struktur Organisasi GCG secara garis besar yaitu terdiri dari :
  1. Rapat Umum Pemegang Saham
  2. Dewan Komisaris
  3. Direksi
  4. Komite-Komite dibawah Dewan Komisaris
  5. Satuan Kerja Kepatuhan
  6. Satuan Kerja Audit Intern
  7. Audit Ekstern
  8. Satuan Kerja Manajemen Risiko
  9. Stakeholders
Berdasarkan hal tersebut, secara umum struktur organisasi GCG pada bank sanggup digambarkan dalam struktur sebagai berikut:



A.1.RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Bank dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ihwal Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan lembaga dimana Direksi dan Komisaris melaporkan dan bertanggungjawab atas kinerja mereka terhadap Pemegang Saham.

A.2. Dewan Komisaris
Jumlah anggota dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi. Paling kurang 1 (satu) orang anggota dewan Komisaris wajib berdomisili di Indonesia.
Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen dan paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota dewan Komisaris yaitu Komisaris Independen.

A.3.Direksi

Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dan wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali. Penilaian independensi didasarkan pada keterkaitan yang bersangkutan pada kepengurusan, kepemilikan dan/atau kekerabatan keuangan, serta kekerabatan keluarga dengan pemegang saham pengendali.
Setiap ajuan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi oleh Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham, harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Mayoritas anggota Direksi paling kurang mempunyai pengalaman 5 (lima) tahun di bidang operasional sebagai Pejabat Eksekutif bank (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat).
Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia ihwal Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

B. KOMITE – KOMITE

Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan kiprah dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dibantu oleh sekurang-kurangnya :
a. Komite Audit;
b. Komite Pemantau Risiko;
c. Komite Remunerasi dan Nominasi.
Komite tersebut wajib menyusun anutan dan tata tertib kerja komite.

C. FUNGSI KEPATUHAN
Bank wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Dalam rangka memastikan kepatuhan, Bank wajib menunjuk seorang Direktur Kepatuhan dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia ihwal Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.

C.1.Satuan Kerja Kepatuhan
Dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi Direktur Kepatuhan secara efektif, Bank membentuk satuan kerja kepatuhan (compliance unit) yang independen terhadap satuan kerja operasional.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Direktur Kepatuhan wajib mencegah direksi Bank supaya tidak menempuh kebijakan dan/atau memutuskan keputusan yang menyimpang dari peraturan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Direktur Kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan kiprah dan tanggung jawabnya secara terencana kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.

C.2 Fungsi Audit Intern
Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern secara efektif, Bank wajib membentuk Satuan Kerja Audit Intern yang independen terhadap satuan kerja operasional. Dalam melaksanakan tugasnya SKAI memberikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan. Pemimpin SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama Bank dengan persetujuan Dewan Komisaris.

C.3. Fungsi Audit Ekstern
  1. Bank wajib menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Bank Indonesia dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Bank.
  2. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham menurut calon yang diajukan oleh dewan Komisaris sesuai rekomendasi Komite Audit.
  3. Audit dan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang berlaku ihwal Transparansi Kondisi Keuangan Bank.

D. PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

Bank wajib menerapkan administrasi risiko secara efektif, yang diadaptasi dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas perjuangan serta Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia ihwal Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

D.1. Satuan Kerja Manajemen Risiko & Komite Manajemen Risiko
Dalam kaitan dengan pengembangan struktur organisasi yang ada, Bank wajib membentuk Komite Manajemen Risiko (Risk Management Committee) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (Risk Management Unit).

D.2.Pengendalian Intern
Pengendalian intern merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh administrasi Bank secara berkesinambungan (on going basis), guna:
  1. menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank;
  2. menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat;
  3. meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
  4. mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian;
  5. meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.

E.  PENYEDIAAN DANA KEPADA PIHAK TERKAIT DAN PENYEDIAAN DANA BESAR
Dalam rangka menghindari kegagalan perjuangan Bank sebagai tanggapan konsentrasi  penyediaan dana dan meningkatkan independensi pengurus Bank terhadap potensi intervensi dari pihak terkait, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana antara lain dengan menerapkan penyebaran/diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan.

Pelaksanaan penyediaan dana kepada pihak terkait dan/atau penyediaan dana besar (large exposures) wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia ihwal Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.

Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan administrasi risiko Bank wajib mempunyai anutan kebijakan dan mekanisme tertulis ihwal Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan atau Penyediaan Dana besar (large exposures).

E.1. Penyediaan Dana Kepada Pihak Terkait
Bank dihentikan menawarkan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait yang bertentangan dengan mekanisme umum Penyediaan Dana yang berlaku.
Bank dihentikan menawarkan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait tanpa persetujuan Dewan Komisaris Bank.

Bank wajib memberikan kepada Bank Indonesia laporan mengenai:
­   transaksi antara Bank dengan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;
­   dukungan penyediaan dana, komitmen maupun akomodasi lain yang dapat  dipersamakan dengan itu dari setiap perusahaan yang berada dalam satu kelompok perjuangan dengan Bank kepada debitur yang telah memperoleh penyediaan dana dari Bank.
Laporan tersebut wajib disampaikan sesuai dengan jadwal dan batas waktu penyampaian  Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.

E.2. Penyediaan Dana Besar
Bank dihentikan menciptakan suatu perikatan atau perjanjian atau memutuskan persyaratan yang mewajibkan Bank untuk menawarkan Penyediaan Dana yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPK; dan menawarkan Penyediaan Dana yang mengakibatkan Pelanggaran BMPK.
Penyediaan Dana ini meliputi bentuk perikatan atau perjanjian atau persyaratan yang ditetapkan untuk yang tercatat di neraca maupun rekening administratif.

F.    RENCANA STRATEGIS BANK

  1. Bank wajib menyusun planning strategis dalam bentuk planning korporasi (corporate plan) / planning jangka panjang dan planning bisnis (business plan) / planning jangka pendek.
  2. Penyampaian planning korporasi (corporate plan) dan perubahannya kepada Bank Indonesia berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia ihwal Bank Umum.
  3. Penyusunan dan penyampaian planning bisnis (business plan) berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia ihwal Rencana Bisnis Bank Umum.
  4. Rencana korporasi /rencana jangka panjang Bank  merupakan cerminan dari visi Bank .

G.   ASPEK TRANSPARANSI KONDISI BANK

Dalam rangka pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan, Bank wajib menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, jenis dan cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia ihwal Transparansi Kondisi Keuangan Bank.

Selain hal tersebut, bank wajib melaksanakan transparansi gosip mengenai produk dan penggunaan data nasabah Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia ihwal Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Namun demikian, dalam acara transparansi dan pengungkapan (disclosure) kondisi Bank harus tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan ihwal diam-diam bank.

G.1. Transparansi Kondisi Keuangan dan Non-keuangan
Dalam rangka peningkatan transparansi kondisi keuangan, Bank wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuk dan cakupan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

G.2. Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
Bank wajib menerapkan transparansi gosip mengenai Produk Bank dan penggunaan Data Pribadi Nasabah. Informasi mengenai karakteristik Produk Bank tersebut sekurang-kurangnya meliputi:
­   Nama Produk Bank;
­   Jenis Produk Bank;
­   Manfaat dan risiko yang menempel pada Produk Bank;
­   Persyaratan dan tata cara penggunaan Produk Bank;
­   Biaya-biaya yang menempel pada Produk Bank;
­   Perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan;
­   Jangka waktu berlakunya Produk Bank; dan
­   Penerbit (issuer/originator) Produk Bank;

Penggunaan Data Pribadi Nasabah
Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan menawarkan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Dalam undangan persetujuan tersebut Bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari dukungan dan atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain.

H.  HUBUNGAN DENGAN STAKEHOLDERS
Bank mempunyai sensitivitas untuk melaksanakan kekerabatan secara konkret dengan financial maupun non-financial stakeholders, termasuk dengan pegawai Perseroan, masyarakat setempat, kepentingan lingkungan hidup, regulator (Bank Indonesia, Bapepam, BEJ dan BES) dan pemerintah.
Pengaruh dari external stakeholders tidak boleh mengacaukan kegiatan operasi yang sudah direncanakan oleh Perseroan, sehingga dibutuhkan adanya penelitian yang cermat atas imbas konkret dan negatif dari external stakeholders tersebut.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Penerapan Gcg Di Bank"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel