Mengenal Komponen Laporan Keuangan Syariah Pada Entitas Syariah
Komponen Laporan Keuangan Syariah
Beberapa tahun belakangan ini berkembang pesat entitas bisnis syariah, yaitu entitas bisnis yang menjalankan prinsip syariah dalam melaksanakan acara binis. Entitas syariah tersebut antara lain menyerupai perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, koperasi syariah, dan lainnya. Kehadiran entitas syariah juga menghadirkan sistem pencatatan akuntansi yang khas, yang juga berarti menghasilkan laporan keuangan yang sedikit berbeda dengan laporan keuangan biasa. Pada kesempatan ini, kami akan membahas laporan keuangan syariah.
Perbedaan antara laporan keuangan biasa dengan laporan keuangan syariah disebabkan adanya transaksi-transaksi yang tidak ditemukan pada entitas konvensional. Transaksi-transaksi itu antara lain murabahah, musyarakah, mudharabah, wadiah, salam, istisna’, dan lainnya. Selain itu entitas syariah juga harus menjalankan aktivitasnya sesuai dengan prinsip syariah.
Sesuai dengan ke-khasan pencatatan tersebut, maka laporan keuangan entitas syariah juga mempunyai komponen yang sedikit berbeda dengan laporan keuangan pada umumnya. Laporan keuangan syariah terbagi menjadi tiga komponen:
Komponen Laporan Keuangan Syariah
1. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yaitu kegiatan bisnis untuk menghasilkan profit. Komponen ini hampir sama dengan laporan keuangan pada umumnya yang terdiri dari:
- Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas
2. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial. Selain tujuan profit, entitas syariah juga dituntut untuk menjalankan fungsi sosial berupa mengelola dana zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial lainnya. Kegiatan ini memunculkan laporan keuangan yang terdiri dari:
- Laporan sumber dan penyaluran dana zakat; dan
- Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
3. Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiataan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut. Merupakan acara khas pada entitas syariah yang memunculkan laporan keuangan tambahan, diantaranya :
Bank Syariah
Berdasarkan perkiraan dasar akuntansi syariah, bank syariah memakai dasar akrual (acrual basis) dalam penyusunan laporan keuangan, termasuk legalisasi pendapatan pengelolaan Dana Pihak Ketiga. Tapi dalam hal perhitungan pendapatan untuk tujuan pembagian bagi hasil kepada pihak ketiga harus memakai dasar kas (cash basis). Atas prinsip ini , bank syariah harus menyajikan laporan keuangan tambahan, yaitu Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil. Laporan ini bertujuan untuk memisahkan pendapatan yang diakui secara akrual dengan pendapatan yang diakui secara kas untuk perhitungan bagi hasil kepada pihak ketiga (penabung).
Asuransi Syariah
Salah satu perbedaan fundamental asuransi syariah dengan asuransi konvensional ialah pemisahan dana perusahaan asuransi sebagai pengelola dengan dana penerima asuransi yang dipakai untuk klaim peserta. Prinsip ini mengharuskan perusahaan asuransi syariah untuk menyajikan laporan keuangan komplemen yang merepresentasikan dana penerima yaitu:
- Laporan Surplus Defisit Underwriting Dana Tabarru’
- Laporan Perubahan Dana Tabarru’
Originally posted 2016-06-21 05:14:34.
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
0 Response to "Mengenal Komponen Laporan Keuangan Syariah Pada Entitas Syariah"
Posting Komentar