iklan

Dana Pensiun : Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Cara Menghitungnya

Dana pensiun berdasarkan undang undang nomor  Dana Pensiun : Pengertian, Fungsi, Jenis dan Cara Menghitungnya

Pengertian Dana Pensiun

Dana pensiun berdasarkan undang undang nomor 11 tahun 1992 yakni tubuh aturan yang mengelola dan menjalankan aktivitas yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi diatas, Dana Pensiun merupakan tubuh aturan yang mengelola aktivitas pensiun yang dimaksudkan untuk mengatakan kesejahteraan pada karyawan suatu perusahaan terutama yang sudah pensiun.

Dalam arti lain, Dana Pensiun merupakan hak seseorang untuk memperoleh penghasilan sehabis bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada lantaran lain sesuai dengan perjanjian. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.

Jadi kegiatan perusahaan dana pensiun bertujuan memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuaran ini lalu di  investasikan lagi kedalam banyak sekali kegiatan perusahaan yang paling menguntungkan. Bagi perusahaan, dana pensiun yang dipungut dari karyawan suatu perusahaan tidak akan dikenakan pajak.

Baca juga:

Program dana pensiun di Indonesia dijalankan oleh forum pemerintah ataupun swasta. Undang-undang dana pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka aturan dasar bagi dana pensiun swasta Indonesia, undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk mengatakan akad dan kewajiban untuk menepatinya”.

Manfaat Dana Pensiun

Dana pensiun berdasarkan undang undang nomor  Dana Pensiun : Pengertian, Fungsi, Jenis dan Cara Menghitungnya

Manfaat dana pensiun bukan hanya mengatakan kepastian penghasilan di masa depan, akan tetapi juga ikut mengatakan motivasi untuk lebih ulet bekerja dengan mengatakan aktivitas jasa pensiun akseptor akan merasa kondusif dan tenang, terutama bagi merekan yang menganggap pada ketika mereka pensiun sudah tidak produktif lagi.

Penyelanggaraan aktivitas dana pensiun sanggup dilakukan oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang mengatakan jasa pengelolaan aktivitas pensiun, contohnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi.

Adanya undang-undang wacana dana pensiun ini bertujuan untuk memutuskan hak peserta, memutuskan standar peraturan yang sanggup menjamin diterimanya dana-dana pensiun sempurna pada waktunya, untuk memastikan manfaat pensiun dipakai sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), telah mewajibkan kepada seluruh forum dana pensiun untuk menyusun sekaligus menerapkan fatwa dan tata kelola dana pensiun semenjak 1 Januari 2008. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Ketua nomor KEP-136/BL/2008.

Baca juga:

Dana pensiun sebagai suatu organisasi harusnya mempunyai struktur organisasi yang mengetahui kewajiban dan wewenang, serta pertanggungjawaban kerjanya. Dalam organisasi Dana Pensiun terdapat pengurus yang merupakan organ pelaksana dari dana pensiun.

Pengurus bertanggung jawab atas pelaksanaan peraturan dana pensiun, pengelola dana pensiun, dan melaksanakan tindakan aturan untuk dan atas nama dana pensiun serta mewakili dana pensiun di luar dan di dalam pengadilan. Di samping itu, terdapat pula dewan pengawas yang bertugas mengawasi pengelolaan dana pensiun.

Dana Pensiun Syariah

Dana Pensiun Syariah yakni dana pensiun yang dikelola dan dijalankan dengan prinsip syariah. Pertumbuhan forum keuangan syariah di Indonesia secara lambat tetapi niscaya telah mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi dengan prinsip syariah

Sampai ketika ini dana pensiun syariah masih berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah. Kondisi ini menjadikan lambannya pertumbuhan dana pensiun syariah. Penyebabnya antara lain :

  • Keterbatasan regulasi
  • Keterbatasan instrument investasi
  • Belum jelasnya model dana pensiun syariah
  • Kurangnya sosialisasi dan edukasi wacana pentingnya dana pensiun syariah

Tujuan Dana Pensiun

Dana pensiun berdasarkan undang undang nomor  Dana Pensiun : Pengertian, Fungsi, Jenis dan Cara Menghitungnya

Tujuan diadakannya dana pensiun baik bagi kepentingan perusahaan, akseptor dan forum pengelola pensiun sanggup dijelaskan sebagai berikut :

  1. Perusahaan

a. Kewajiban Moral, dimana perusahaan wajib mengatakan rasa kondusif kepada karyawan terhadap masa yang akan dating sehingga para pensiunan tidak lagi khawatir lagi terhadap penghasilan mereka sehabis pensiun.

b. Loyalitas

Perusahaan mengharapkan loyalitas yang tinggi dari para karyawannya terhadap perusahaan mereka serta berusaha untuk meningkatkan motivasi terhadap karyawan dalam melaksanakan pekerjaan mereka sehari-hari.

c. Kompetisi Pasar Tenaga Kerja, dimana perusahaan akan mempunyai daya saing dalam perjuangan untuk mendapat karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja

d. Memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah ke perusahaan dalam kurun waktu yang relatif lama

e. Agar di usia pensiun karyawan tersebut tetap sanggup menikmati hasil yang diperoleh sehabis bekerja diperusahaannya

f. Meningkatkan gambaran perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah

  1. Peserta atau karyawan

a. Rasa kondusif bagi akseptor terhadap masa yang akan dating lantaran tetap mempunyai penghasilan pada ketika mereka mencapai waktu pensiun.

b. Kompensasi yang lebih baik yaitu akseptor mempunyai komplemen kompensasi meskipun gres bisa dinikmati pada ketika mereka mencapai waktu pensiun atau berhenti bekerja.

c. Agar karyawan termotivasi untuk terus bekerja dalam kondisi yang semangat dan dengan niat yang tinggi

  1. Penyelenggara Dana Pensiun

a. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan

b. Turut membantu dan mendukung aktivitas pemerintah

c. Sebagai bakti sosial terhadap akseptor dana pensiun

Fungsi Dana Pensiun

Adapun fungsi dana pensiun bagi akseptor antara lain :

a. Asuransi, yaitu akseptor yang meniggal dunia atau cacat sebelum waktu pensiunnya sanggup diberikan uang pertanggung tanggapan atas beban bersama dari dana pensiun.

b. Tabungan, yaitu iuran akseptor dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama akseptor dana pensiun itu sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan sanggup dilihat setiap bulan sebagai tabungan para pesertanya.

c. Pensiun yaitu seluruh uang himpunan iuran akseptor dan iuaran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun semenjak bulan pertama semenjak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta.

Jenis Jenis Pensiun

Dana pensiun berdasarkan undang undang nomor  Dana Pensiun : Pengertian, Fungsi, Jenis dan Cara Menghitungnya

Secara umum jenis dana pensiun yang sanggup dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun sebagai berikut :

a. Pensiun Normal

Yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun menyerupai yang telah ditetapkan oleh mesing-masing perusahaan. Sebagai contoh, rata rata usia pensiun di Indonesia yakni tela berusia 55 tahun dan 60 tahun untuk profesi tertentu.

b. Pensiun Dipercepat

Jenis pensiun ini untuk situasi dan kondisi tertentu, contohnya lantaran yakni dalam suatu perusahaan terdapat pengurangan karyawan, sehingga banyak karyawan yang dipensiunkan dini oleh perusahaan.

c. Pensiun Ditunda

Merupakan pensiunan yang diberikan kepada karyawan yang memintan pensiun sendiri, akan tetapi usia pensiun belum memenuhi untuk pensiun. Dalam hal tersebut karyawan yang mengajuan tetap keluarnya dana pensiunnya gres dibayar pada ketika pensiun tercapai.

d. Pensiun Cacat

Pensiun yang diberikan bukan lantaran usia, tetapi lebih disebabkan akseptor mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak bisa lagi untuk dipekerjakan. Pembayaran pensiun biasanya tetap dihitung berdasarkan rumus manfaat pensiun normal dimana masa kerja diakui seoalah olah karyawan tersebut pensiun di usia pensiun normal.

Jenis Jenis Dana Pensiun

Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun sanggup digolongkan kedalam beberapa jenis yaitu :

  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Jadi pengelolaan dana pensiun sanggup dilakukan oleh pemberi kerja (DPPK) atau Lembaga Keuangan (DPLK). Perusahaan mempunyai beberapa alternatif. Alternatif ini diadaptasi dengan tujuan perusahaan tanpa menghilangkan hak karyawan. Alternati sanggup dipilih antara lain :

  1. Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
  2. Mengikuti aktivitas dana pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun forum keuangan lain
  3. Mendirikan dana pensiun secara bersama dengan pemberi kerja

Selanjutnya penyelenggaraan dana pensiun forum keuangan sanggup pula dilakukan oleh bank umum atau asuransi jiwa sehabis mendapat akreditasi dari Menteri Keuangan atau DPLK

      Menurut ketentuan diatas aktivitas pensiun yang sanggup dijalankan yakni sebagai berikut :

  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Merupakan aktivitas pensiun yang besar manfaat pensiun ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Seluruh iuran merupakan beban karyawan yang dipotong dari gajinya.

  1. Program Pensiun Iuran Pasti

Besarnya manfaat pensiun tergantung dari hasil pengembangan kekayaan dana pensiun. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan pemberi kerja.

Sistem Pembayaran Dana Pensiun

Ada dua jenis pembayaran uang pensiunan yang biasa dilakukan oleh perusahaan baik untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) maupun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Ini sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 Tanggal 13 Juli 1998. Menurut ketentuan ini pembayaran yang tersedia yaitu Rumus Bulanan atau Rumus sekaligus.

  1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)

Pembayaran pensiun sekaligus dilakukan oleh perusahaan dengan beberapa pertimbangan, antar lain :

  • Perusahaan tidak ingin pusing dengan karyawan yang sudah pensiun
  • Untuk memberi kesempatan kepada pensiunan semoga sanggup mengusahakan uang pensiun yang diperolehnya untuk berusaha

Perhitungan memakai rumus sekaligus bagi PPMP sebagai berikut :

MP = Fpd x MK x PDP

Keterangan :

MP    : Manfaat Pensiun

FPd   : Faktor penghargaan dalam desimal

MK   : Masa Kerja

PDP : Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata rata beberapa     bulan terakhir

Sedangkan rumus bulanan bagi PPMP sebagai berikut :

MP = FPe x MK x PDP

Keterangan :

MP : Manfaat Pensiun

FPe : Faktor Penghargaan dalam presentase (%)

MK : Masa Kerja

PDP : Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakir atau rata rata beberapa bulan terakhir

Contoh :

Jika honor terakhir anda sebelum pensiun yakni Rp 1.000.000 sedangkan masa kerja anda yakni 20 tahun, maka anda akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5% x 20 x Rp 1.000.000 = Rp 500.000 (metode final earning)

Jika honor awal kita yakni Rp 50.000 dan terkahir yakni Rp 1.000.000, lalu dihitung secara rata-rata selama 20 tahun yakni Rp 400.000, maka pensiun perbulan yang diterima yakni 2,5% x 20 x Rp 400.000 (metode career average earning)

  1. Program Pensiun Iuran Pasti

Perhitungan memakai Rumus Sekaligus bagi PPIP yakni sebagai berikut :

IP = 3 x FPd x PDP

Keterangan:
IP     :  Iuran pensiun

FPd  : Faktor Penghargaan per tahun dalam Desimal

PDP : Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

Sedangkan perhitungan rumus Bulanan PPIP yakni sebagai berikut :

                        IP = 3 x FPe x PDP

Keterangan :

IP     : Iuran Pensiun

FPe  : Faktor Penghargaan per tahun dalam Persentase (%)

PDP : Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

Demikian ulasan lengkap wacana Dana Pensiun, mulai dari pengertian, fungsi, cara menghitung, dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat.


Sumber http://www.akuntansilengkap.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dana Pensiun : Pengertian, Fungsi, Jenis Dan Cara Menghitungnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel