iklan

Redenominasi Rupiah Seribu Menjadi Satu

Redenominasi rupiah

Bank Indonesia (BI) terkait kebijakan Rupiah Baru Rp.1 setara dengan nilai Rp1.000,-

Disamping uang rupiah yang sedang beredar ketika ini, Pemerintah & BI merencanakan menerbitkan rupiah gres biar mata uang kita lebih kompetitif dan lebih dihargai di dunia internasional serta mengurangi ekspektasi inflasi.
Redenominasi berbeda dengan sanering.
Redenominasi yaitu penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya, sedangkan sanering yaitu pemotongan nilai uang.

Redenominasi rupiah direncanakan pemerintah dengan memangkas 3 (tiga) angka nol di setiap uang rupiah yang beredar. Misal harga Bensin Premium sebelum kita bayar seharga Rp4.500, dengan rupiah gres kita cukup membayar Rp4,5 (4 rupiah 50 sen)

Sosialisasi direncanakan mulai bulan Desember 2012.

Masyarakat sudah dapat menikmati Rupiah Baru mulai tahun 2013 dengan gambar dan warna yang identik dengan Rupiah yang ada ketika ini, namun dengan pengurangan 3 angka nol.

Tahun 2013  hingga 2015 disebut kala transisi, di mana harga harga barang di pertokoan mencantumkan dua harga misalkan harga barang Rp10.000, harus ditulis harga Rp10.000/Rp10.

Di kala transisi ini BI tetap menerbitkan 2 jenis uang yaitu “Rupiah Lama” dan “Rupiah Baru”.

Seiring dengan minat masyarakat terhadap rupiah usang akan semakin berkurang alasannya yaitu repot mengantongi uang banyak, maka secara perlahan rupiah usang akan dikurangi penerbitannya (Periode tahun 2016 – 2018).

Diperkirakan tahun 2019 sudah tidak  ada ada lagi rupiah usang dan berganti dengan rupiah baru.


Sumber https://www.sahamok.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Redenominasi Rupiah Seribu Menjadi Satu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel