iklan

Pengertian Bank Umum Dan Bank Syariah



Bank Umum Dan Bank Syariah Di Indonesia
Bank Syariah ialah istilah khusus di Indonesia, sedangkan dinegara lain sering disebut dengan Bank Islam. Ada perbedaan yang paling pokok dari bank umum dengan bank syariah dimana terletak pada sitem maupun jenis produk perbankan. Khususnya bank Syariah tidak mengenal apa yang disebut dengan bunga bank ( atau bank tanpa bunga ). Bank Syariah didasarkan pada sistem hasil bagi dan keuntungan maupun sistem  sewa yang kesemunya itu didasarkan pada kesepakatan- kesepakatan.
Sistem Bank Syariah dilandasi dengan Al-Quran dan Hadits. Mengingat bahwa  setiap umat insan dalam mengisi dan menjalani kehidupannya, perlu melaksanakan pengendalian dan mengetahui batasan berupa jalur hukum  atau syariat islam yang harus dipedomaninya sesuai dengan Al-Quran dan sunah Rasul
Sebagai nasabah anda tentu akan benar – benar menentukan untuk menginvestasikan kekayaan yang anda miliki pada sebuah bank yang berdasarkan anda sesuai dengan impian anda. Terkadang kita juga sering merasa resah dalam menentukan bank yang cocok untuk kita gunakan sebagai kawasan menyimpan uang. Dengan adanya dua jenis bank yang sangat memungkinkan anda untuk menentukan jenis bank yang menyerupai apa yang cocok dengan anda. Kita telah mengetahui bahwa terdapat dua jenis bank yang sanggup digunakan untuk menginvestasikan kekayaan kita. Bank syariah dan bank konvensional ialah jenis – jenis dari bank tersebut. Kedua bank tersebut mempunyai perbedaan secara prinsipnya. Namun banyak sekali orang yang masih .belum benar – benar mengerti ihwal perbedaan bank syariah dan bank konvensional.         
Bank syariah merupakan forum perbankan yang mengusung syariat Islam sebagai prinsipnya, serta tidak mengandalkan bunga dalam sistem pengoperasiannya. Di lain pihak, bank konvensional ialah bank yang melaksanakan perjuangan perbankan secara konvensional dengan cara mengatakan jasa dalam jalur kemudian lintas pembayaran. Banyaknya orang yang belum benar – benar mengerti ihwal perbedaan kedua bank tersebut niscaya akan menimbulkan pertanyaan yang lebih mengenai kedua bank tersebut, baik bank syariah maupun bank konvensional. Pada dasarnya, letak perbedaan bank syariah dan bank konvensional berada pada sistem pendapatan usahanya. Jika pada bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, maka hal yang sebaliknya di terapkan pada bank konvensional, yaitu system bunga.

B.Pengertian Bank
BANK KONVENSIONAL 
Pengertian bank berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 1999 ihwal perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 ihwal perbankan ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank konvensional sanggup didefinisikan menyerupai pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional yang dalam kegiatannya mengatakan jasa lintas dalam kemudian lintas pembayaran.
Bank umum mempunyai fungsi pokok, yaitu:
a. menyediakan prosedur dan alat pembayaran yang efisien dalam kegiatan ekonomi,
b. membuat uang,
c. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat,
d. menunjukkan jasa-jasa keuangan lain.
Ada banyak perjuangan yang dilakukan oleh bank umum. Meskipun demikian beberapa perjuangan bank umum yang perlu diketahui antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat,
b. mengatakan kredit,
c. menerbitkan surat pengukuhan hutang,
d. memperjualbelikan atau menjamin aneka macam surat berharga seperti:
• Surat-surat wesel
• Surat pengukuhan hutang
• Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
• Obligasi
• Surat dagang berjangka waktu hingga dengan 1 (satu) tahun
• Instrumen surat berharga lainnya.
e. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

KEGIATAN BANK UMUM
1.      Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana sanggup dilakukan dengan cara menunjukkan aneka macam jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke ning atauaccount. Jenis-jenis simpanan yang ada sampaumur ini adalah:
a.       Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik annya sanggup dilakukan dengan memakai cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Tabungan ialah simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di lakukan memakai buku tabungan, slippenarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru pakan jasa atas tabungannya. Sama menyerupai halnya dengan re kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c.       Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang mempunyai jangka wak tu tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun dikala ini sudah adabank yang mengatakan kemudahan deposito yang penarikannya sanggup dilakukan setiap saat. jenis depositopun bermacam-macam sesuai dengan impian nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, akta deposito dan deposit on call.
2.      Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yangdilakukan oleh bank dila kukan melalui pertolongan pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari bermacam-macam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bungayang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi aneka macam aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank ialah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a.       Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melaksanakan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini ialah kredit untuk mem berdiri pabrik atau membeh peralatan pabrik menyerupai mesin-mesin.
b.      Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini ialah untuk membeli materi baku, membayar honor karyawan dan modal kerja lainnya.
c.       Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini ialah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d.      Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang sanggup berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diperlukan dari hasil perjuangan yang dibiayai.
e.       Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan eksklusif mi sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa pan. Contoh jenis kredit ini ialah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk digunakan sendiri.
f.        Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe sional menyerupai dosen, dokter atau pengacara.

3.      Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak mengatakan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan sampaumur ini kegiatan ini mengatakan donasi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim panan lebih besar dari bunga kredit). Semakin lengkap jasa-jasa bank yang sanggup dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
a.       Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang sanggup dilakukan padabank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga sanggup dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya ialah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b.       Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga menyerupai cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c.       Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga menyerupai cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) ahad hingga 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d.      Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini mengatakan layanan penyewaan box atau kotak pengaman kawasan menyimpan surat-surat berharga atau barang- barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang- barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut kondusif dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e.       Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih terkenal dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini sanggup dibelanjakan di berbagaf tem pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga sanggup digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, kawasan yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan mempunyai batas waktu tenggang pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jikalau melewati batas waktu tenggang yang telah ditetapkan.
f.        Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank memakai kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

g.       Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng perjuangan memperoleh kemudahan untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkanbank terlebih dulu mempelajari dapat dipercaya nasabahnya.
h.      Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini sanggup diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.         Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yangdigunakan untuk melaksanakan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran saksi ini terdapat aneka macam macam jenis L/C, sehingga nasabah sanggup meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j.         Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata sanggup dipergunakan sebagai alat pem bayaran diberbagai kawasan pembelanjaan atau hiburan menyerupai hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k.       Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me nampung setoran dari aneka macam kawasan antara lain :
- Pembayaran pajak                                   
- Pembayaran listrik
- Pembayaran telepon                              
- Pembayaran uang kuliah
- Pembayaran air

l.         Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya menyerupai dalam hal mendapatkan setoran, bank juga melaksanakan pembayaran menyerupai yang diperintahkan oleh nasa bahnya antara lain :
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
m.    Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank sanggup mengatakan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal.
Bank  dapat berperan dalam aneka macam kegiatan menyerupai menjadi:
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan imbas (pialang/broker)
- Pedagang imbas (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment company
Gambar Bank-bank Umum

BANK SYARI’AH  
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, ialah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Perbankan syariah ialah segala sesuatu yang menyangkut ihwal bank syariah dan unit perjuangan syariah, meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Menurut Antonio dan Perwataatmadja yang dikutip oleh Ismail dalam buku Perbankan Syariah Bank Islam ialah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.      
Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menimbulkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah ialah sebagai berikut :
Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)  
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun tubuh hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Prinsip Bagi Hasil (profit Shering)     
Sistem ini ialah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil perjuangan antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah: Al-Mudharabah
Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)  
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai distributor bank melaksanakan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
Prinsip Sewa (Al-Ijarah)        
Al-ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri. Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1)Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk mempunyai barang pada simpulan masa sewa.
Prinsip Jasa (Fee-Based Service)       
Prinsip ini meliputi layanan non seluruh -pembiayaan yang diberikan bank.
Perlu dipahami bahwa bank syariah bukanlah sistem perbankan Arab. Bank syariah telah usang dikembangkan di Saudi Arabia, Dubai, Sudan, Jordan, Kuwait, Bahrain, Turki, Pakistan, Iran, Bangladesh, Senegal, dan Malaysia. Bahkan di Swiss dan Inggris juga terdapat bank syariah. Salah satu bank syariah yang cukup berhasil ialah Al Baraka.      
Di Indonesia, dua bank umum yang termasuk ke dalam bank syariah adalah Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Adapun bank umum yang menyelenggarakan unit perjuangan syariah yakni Bank IFI, Bank BNI, Bank Jabar, Bank BRI, Bank Danamon, Bank Bukopin, Bank Internasional Indonesia, dan yang terakhir adalah Hongkong Shanghai Banking Corporation (HSBC), ditambah 82 bank perkreditan syariah. 
   Penghimpun Dana
2.      Penyaluran dana
3.      Jasa pelayanan
4.      Berkaitan dengan surat berharga
5.      Lalu lintas keuangan dan pembayaran
6.      Berkaitan dengan pasar modal
7.      Investasi
8.      Dana pensiun
9.      Sosial


AKAD DAN ASPEK LEGALITAS
Dalam Bank Syari’ah 
Akad (Perjanjian) dibentuk berdasarkan  HUKUM ISLAM
Dalam Bank Konvensional    
Akad (Perjanjian) dibentuk hanya berdasarkan HUKUM POSITIF    
Yang bersifat duniawi belaka.
 Akad dalam Bank Syari’ah harus memenuhi ketentuan Sbb :          
1  RUKUN, menyerupai : a. penjual, b. pembeli, c. barang, d.  harga, e. ijab qabul.        
2. SYARAT, seperti: 
       a.  Barang dan jasa harus halal.   
       b.  Harga barang dan jasa harus jelas      
       c. Tempat Penyerahan harus jelas           
       d. Barang yang ditransaksikan harus dalam kepemilikan penjual



STUKTUR ORGANISASI
Salah satu perbedaan yang fundamental dalam struktur organisasi bank konvensional dan bank syariah ialah kewajiban memposisikan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada perbankan syariah. Demikian juga halnya di Indonesia, sedangkan di bank konvensional tidak ada aturan yang demikian. Dewan pengawas syariah merupakan satu dewan pakar ekonomi dan ulama yang menguasai bidang fiqh mu’amalah yang berdiri sendiri dan bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua produk-produknya semoga sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam. Dewan pengawas syariah (The Shari’a Supervisory Board) mesti melihat secara teliti bagaimana bentuk-bentuk perikatan / kesepakatan (agrements, appointment and engagement) yang dilaksanakan oleh institusi keuangan syariah. Dewan ini ditempatkan sejajar dengan dewan komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang, dan dibolehkan menunjuk beberapa orang pakar ekonomi untuk membantu tugasnya, namun anggotanya dihentikan merangkap sebagai director atau komisaris utama (President Commissioner atau significant penggantian anggota dewan syariah mesti menerima rekomendasi directors dan dikehendaki shareholders) dari institusi keuangan syariah tersebut.2 Pembubaran atau menerima gesapenhan dari pemegang saham (shareholders) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau general meeting.      
Di Indonesia, Dewan Pengawas Syariah (DPS) mempunyai peranan yang sangat penting dalam perbankan / institusi keuangan syariah yaitu:
Membuat persetujuan garis panduan operasional produk perbankan syariah tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Membuat pernyataan secara terencana pada setiap tahun ihwal bank syariah yang
berada dalam pengawasannya bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai        dengan ketentuan syariah. Dalam laporan tahunan (annual report) institusi syariah, maka laporan dari Dewan Pengawas Syariah mesti dibentuk dengan jelas.
Dewan Pengawas Syariah wajib membuat laporan ihwal perkembangan dan aplikasi
sistem keuangan syariah (Islam) di institusi keuangan syariah khususnya bank syariah yang berada dalam pengawasannya, sekurang-kurangnnya enam bulan sekali.4 Laporan tersebut diberikan kepada Bank Indonesia yang berada di Ibu kota provinsi dan atau Bank Indonesia di Ibu kota negara Indonesia-Jakarta.
Dewan Pengawas Syariah juga berkewajiban meneliti dan membuat rekomendasi jikalau ada penemuan produk-produk gres dari bank yang diawasinya. Dewan inilah yang melaksanakan pengkajian awal sebelum produk yang gres dari bank syariah tersebut diusulkan, diteliti kembali dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)
Membantu sosialisasi perbankan / institusi keuangan syariah kepada masyarakat.
Memberikan masukan (in-put) bagi pengembangan dan kemajuan institusi   
keuangan syari’ah.     
  
Dengan adanya Dewan Pengawas Syariah pada setiap Bank Umum Syariah yang berpusat di ibu kota negara Indonesia-Jakarta, maka tidak menolak kemungkinan timbulnya aneka macam perbedaan pendapat (ijtihad) ihwal beberapa produk perbankan syariah antara satu bank syariah dengan bank syariah yang lain. Hal in akan membingungkan para nasabah (customers) dan menyukarkan untuk menyatukan persepsi umat Islam terhadap perbankan syariah di Indonesia. Oleh lantaran itu didirikanlah Dewan Syariah Nasional (DSN) yang mengetuai semua institusi keuangan syariah di Indonesia.
Fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah :
Mengawasi semua produk-produk semua institusi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Tugas dewan ini lebih luas daripada Dewan Pengawas Syariah yang ada di setiap bank syariah atau institusi keuangan syariah di Indonesia. Dewan Syariah Nasional tidak hanya mengawasi perbankan syariah tetapi juga institusi-institusi keuangan syariah lainnya menyerupai asuransi syariah, reksadana syariah, modal ventura, dan lain-lain sebagainya.
Untuk kesatuan dalam pelaksanan sistem syariah di setiap institusi keuangan syariah di Indonesia, Dewan Syariah Nasional membuat garis panduan yang dipatuhi oleh semua Dewan Pengawas Syariah yang ada pada setiap institusi keuangan Syariah tersebut.
Dewan Syariah Nasional juga bertugas meneliti ulang dan mengatakan aliran atas segala bentuk produk yang diusulkan dan dikembangkan oleh institusi keuangan syariah.
Dewan Syariah Nasional juga mengesahkan usulan nama-nama orang yang akan disahkan menjadi Dewan Pengawas Syariah yang berada di setiap institusi keuangan syariah. Selain itu, Dewan Syariah Nasional juga memberi cadangan para ulama/intelektual Muslim yang akan ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di institusi keuangan syariah.
Lembaga Penyelesaian Sengketa       
Berbeda dengan perbankan konvensional, jikalau pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan aturan syariah. Lembaga yang mengatur aturan berdasar prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.   
Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI ialah forum hakam (arbitrase syariah) satu-satunya dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hail pertemuan antara dewan pimpinan MUI dengan pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 7 Oktober 2003, maka MUI dengan SKnya No.Kep 09/MUI/XII/2003, tanggal 24 Desember 2003, menetapkan:
Mengubah nama Badan Arbitrase Muamalat Indoesia (BAMUI) menjadi Badan  
Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
Mengubah bentuk tubuh dari yayasan menjadi tubuh yang berada d bawah MUI dan   
merupakan perangkat organisasi.
BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
Tugas dan kewenangan BASYARNAS:
Menyelesaikan perselisihan dan sengketa keperdataan dengan prinsip yang mengutamakan perdamaian.
Menyelesaiakan sengketa keperdataan antara bank syariah dengan nasabahnya yang menjadikan syariah sebagai dasarnya.
Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa muamalat yang timbul dalam bidang perdagangan, industri, jasa dan lain-lain.
Atas ajakan pihak-pihak dalam suatu perjanjian, sanggup mengatakan suatu pendapat mengenai suatu dilema berkenaan dengan perjanjian tersebut.
Mekanisme operasional BASYARNAS:
Permohonan untuk mengadakan arbitrasi
Penetapan arbiter
Acara pemeriksaan
Perdamaian
Pembuktian dan saksi
Berakhirnya pemeriksaan
Pengambilan putusan
Perbaikan putusan
Pembatalan putusan
Pendaftaran putusan
Pelaksanaan putusan
Biaya arbitrase
Mengenai kewenangan kompetensi diktatorial terhadap penyelesaian permasalahan aturan antara nasabah dan bank syariah, telah diatur dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2008 ihwal Perbankan Syariah pasal 55 ayat 1 “Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama”. Hal tersebut telah diperkuat dengan UU No.3 tahun 2006 ihwal Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama pasal 49.
Bisnis Dan Usaha Yang Dibiayai      
Dalam bank syariah, bisnis dan perjuangan yang didanai tidak terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin membiayai perjuangan yang terkandung di dalammnya hal-hal yang diharamkan. Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, diantaranya sebagai berikut :
Usaha yang didanai merupakan proyek halal
Usaha   yang bermanfaat bagi masyarakat
Usaha yang menguntungkan bagi bank dan kawan usahanya.
Sebaliknya bank konvensional, tidak mempertimbangkan jenis investasinya, akan tetapi penyaluran dananya dilakukan untuk perusahaan yang menguntungkan, meskipun berdasarkan syariah Islam tergolong produk yang tidak halal.

Perbandingan Antara Bank Syari’ah Dan Bank Konvensional
           BANK SYARI’AH
  BANK KONVENSIONAL
1.  Melakukan investasi-investasi yang 
    halal saja
1.    Investasi yang halal dan haram
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil
Besarnya disepakati pada waktu kesepakatan dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.
Besar rasio didasarkan pada jumlah   
keuntungan yang diperoleh
Rasio tidak berubah selama kesepakatan masih  Berlaku
Kerugian ditanggung bersama
Jumlah pembagian keuntungan meningkat sesuai  dengan peningkatan keuntungan
Eksistensi tidak ada yang meragukan 
keabsahan bagi hasil.
2.    Memakai perangkat bunga
Besarnya disepakati pada waktu akaddengan perkiraan akan selalu untung
Besarnya presentase didasarkan pada   jumlah modal yang dipinjamkan
Bunga sanggup mengambang dan besarnya  naik turun.
Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
Jumlah bunga tidak meningkat  sekalipun keuntungan meningkat
Eksistensi bunga diragukan
3.    Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
3. Profit oriented
4.    Hubungan dengan nasabah dalam bentuk korelasi kemitraan.
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk korelasi kreditur-debitur.
5.    Penghimpunan dan penyaluran dana   harus sesuai dengan aliran Dewan  Pengawas Syariah
5. Tidak terdapat dewan sejenis
Perbedaan Bank Umum Dan Bank Syariah
Banyak orang yang masih belum paham soal perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Hal ini memang tidak mengherankan lantaran seringkali banyak orang sulit memahami istilah gres yang digunakan oleh bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional.
Yang membedakannya ialah “istilah” yang digunakan dan “prinsip dasar layanan” operasional kedua jenis perbankan tersebut. Nah, itu yang sering membuat orang kebingungan. Perhatikan 5 hal berikut:
1. Akad
Semua transaksi yang dilakukan di bank syariah harus berdasarkan kesepakatan yang dibenarkan oleh Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyerupai kesepakatan al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan).

2. Keuntungan
Bank syariah mengunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah) untuk mendapatkan keuntungan, sementara bank konvensional justru mengunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan.

3. Pengelolaan Dana

Bank
Bank syariah akan menolak untuk menyalurkan kredit yang diinvestasikan pada kegiatan bisnis yang melanggar aturan Islam, seperti perniagaan barang-barang haram, bunga (riba), perjodian (maisir), dan manipulatif (ghahar).

4. Hubungan Bank & Nasabah

Nah, kalau di bank syariah, nasabah diperlakukan sebagaimana seorang kawan alias partner. Hal ini dikarenakan bank dan nasabah diikat dalam “akad” yang sangat transparan. Tak heran banyak nasabah yang mengaku kalau korelasi emosional mereka tidak mengecewakan berpengaruh dengan banknya.

5. Promosi

Bank syariah yang menerapkan sistem cicilan dengan jumlah tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disetujui antara pihak bank dan nasabah dikala kesepakatan kredit. Selain itu, konten promosi bank syariah juga harus disampaikan jelas, tidak ambigu, dan transparan.







Prinsip dan Istilah
Perbedaan yang paling fundamental dari bank konvensional dan bank syariah terletak pada prinsip operasional dan beberapa istilah yang digunakan. Pada dasarnya, cara kerja keduanya sama dan tidak berbeda, tinggal bagaimana kau menilainya saja.

Bank syariah juga menunjukkan kemudahan kartu kredit, bandingkan manfaatnya bersama Halomoney sekarang!






Sumber http://lussychandra.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Bank Umum Dan Bank Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel