Pengertian Bank Dalam Pengawasan Khusus
BANK DALAM PENGAWASAN KHUSUS (SPECIAL SURVEILLANCE)
Program restrukturisasi perbankan nasional telah dilaksanakan melalui langkah-langkah antara lain pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), kegiatan penjaminan Pemerintah, dan kegiatan rekapitalisasi perbankan. Dalam perkembangannya masih terdapat Bank yang dinilai mengalami kesulitan yang sanggup membahayakan kelangsungan usahanya dan atau sistem perbankan nasional.
Sehubungan dengan itu terhadap Bank dimaksud perlu dilakukan langkah-langkah tertentu menyerupai pengawasan intensif dan pengawasan khusus, supaya sistem perbankan yang sehat sanggup tercipta secara efektif.
Bagi Bank yang masih mempunyai prospek untuk menjadi sehat perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan dan penyehatan atau bagi Bank yang mustahil lagi sanggup disehatkan perlu dilakukan langkah-langkah penyelesaian. Oleh alasannya yakni itu perlu ditetapkan persyaratan dan kriteria yang terang serta transparan mengenai tingkat kesulitan Bank dalam kegiatan usahanya, serta langkah-langkah koordinasi dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi perbankan nasional. Langkah-langkah koordinasi antara Bank Indonesia dengan BPPN dalam rangka restrukturisasi perbankan nasional antara lain dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bank Indonesia dan Ketua BPPN.
Bagi Bank yang masih mempunyai prospek untuk menjadi sehat perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan dan penyehatan atau bagi Bank yang mustahil lagi sanggup disehatkan perlu dilakukan langkah-langkah penyelesaian. Oleh alasannya yakni itu perlu ditetapkan persyaratan dan kriteria yang terang serta transparan mengenai tingkat kesulitan Bank dalam kegiatan usahanya, serta langkah-langkah koordinasi dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi perbankan nasional. Langkah-langkah koordinasi antara Bank Indonesia dengan BPPN dalam rangka restrukturisasi perbankan nasional antara lain dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bank Indonesia dan Ketua BPPN.
Sesuai dengan kegiatan rekapitalisasi perbankan, maka pada final tahun 2001 perbankan diwajibkan untuk memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sama dengan atau lebih besar dari 8% (delapan perseratus).
:: Strategi Pengawasan oleh Bank Indonesia
Dalam rangka menjalankan kiprah pengawasan, Bank Indonesia memutuskan beberapa jenis pengawasan yang didasarkan atas analisis terhadap kondisi suatu bank tertentu yaitu:
- Pengawasan Normal (Rutin)
- Pengawasan Intensif (Intensive Supervision)
- Pengawasan Khusus (Special Surveillance)
Dalam prakteknya, Bank Indonesia juga tetap mengawasi Bank Dalam Penyehatan (BDP), dan memantau penyelesaian kewajiban dari Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), serta Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
:: Pendekatan Pengawasan oleh Bank Indonesia
Dalam menjalankan taktik pengawasan tersebut di atas, pendekatan pengawasan yang dilakukan terbagi atas dua jenis kegiatan yaitu pengawasan tidak eksklusif (off site supervision) dan pengawasan eksklusif (on site examination). Secara ringkas, pengawasan tidak eksklusif merupakan tindakan pengawasan dan analisis yang dilakukan menurut laporan terpola (regulatory reports) yang disampaikan oleh Bank, isu dalam bentuk komunikasi lain serta isu dari pihak lain. Sementara itu, pengawasan eksklusif dilakukan dengan cara melaksanakan investigasi pada Bank untuk meneliti dan mengevaluasi tingkat kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam kedua jenis pendekatan pengawasan tersebut di atas analisis kondisi Bank, dikala ini dan diwaktu yang akan tiba (forward looking).
Pengawasan ini dilakukan terhadap Bank yang memenuhi kriteria tidak mempunyai potensi atau tidak membahayakan kelangsungan usahanya. Umumnya, frekuensi pengawasan dan pemantauan kondisi Bank dilakukan secara normal sedangkan investigasi terhadap jenis Bank ini dilakukan secara terpola atau sekurang-kurangnya setahun sekali.
Pengawasan intensif ini dilakukan Bank yang memenuhi yang mempunyai potensi kesulitan yang sanggup membahayakan kelangsungan usahanya. Langkah-langkah yang dilakukan Bank Indonesia pada Bank dengan status Pengawasan Intensif, antara lain:
- Meminta Bank untuk melaporkan hal-hal tertentu kepada Bank Indonesia.
- Melakukan peningkatan frekuensi pengkinian dan penilaian rencana kerja dengan pembiasaan terhadap sasaran yang akan dicapai.
- Meminta Bank untuk menyusun rencana tindakan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.
- Menempatkan pengawas dan atau pemeriksa Bank Indonesia pada Bank, apabila diperlukan.
Bagi Bank dalam Pengawasan Intensif yang tidak menghasilkan perbaikan kondisi keuangan dan manajerial dan menurut analisis Bank Indonesia diketahui bahwa Bank tersebut sanggup diklasifikasikan sebagai Bank yang mempunyai kesulitan yang sanggup membahayakan kelangsungan usahanya, maka Bank tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Bank dengan status Pengawasan Khusus. Disamping itu, apabila diperlukan, intensitas investigasi eksklusif pada Bank pada umumnya meningkat terutama dalam rangka memantau perkembangan kinerja menurut janji dan rencana perbaikan yang disampaikan administrasi Bank kepada Bank Indonesia.
Pengawasan terhadap bank yang dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. Terhadap Bank dengan status Pengawasan Khusus ini maka beberapa tindakan Bank Indonesia yang diambil, antara lain:
- Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk mengajukan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) secara tertulis kepada Bank Indonesia.
- Memerintahkan Bank untuk memenuhi kewajiban melaksanakan tindakan perbaikan (mandatory supervisory actions).
- Memerintahkan Bank dan atau pemegang saham Bank untuk melaksanakan tindakan antara lain:
- mengganti dewan komisaris dan atau direksi Bank;
- menghapusbukukan kredit atau pembiayaan menurut Prinsip Syariah yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank;
- melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
- menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank;
- menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain;
- menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak lain; dan atau
- membekukan kegiatan perjuangan tertentu Bank.
Adapun larangan dan pembatasan bagi Bank dalam Pengawasan Khusus, antara lain:
- Bank tidak boleh melaksanakan pembayaran distribusi modal (pembagian deviden atau proteksi bonus);
- Bank tidak boleh melaksanakan transaksi dengan pihak terkait atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
- Bank dikenakan pembatasan pertumbuhan aset;
- Bank tidak boleh melaksanakan pembayaran terhadap pinjaman subordinasi;
- Bank dikenakan pembatasan kompensasi kepada pihak terkait;
Selain tindakan perbaikan Bank yang diwajibkan tersebut, Bank Indonesia juga Bank yang telah ditetapkan dengan status Bank dalam Pengawasan Khusus pada homepage Bank Indonesia. Sebaliknya, dalam rangka keseimbangan isu kepada publik, maka apabila kondisi Bank membaik dan tidak terkategori sebagai Bank dalam Pengawasan Khusus, maka Bank Indonesia juga akan mengumumkannya.
Jangka waktu Bank dengan status Pengawasan Khusus yakni paling usang tiga bulan bagi Bank yang tidak terdaftar pada Pasar Modal atau enam bulan bagi Bank yang terdaftar pada Pasar Modal (listed Banks). Jangka waktu tersebut sanggup diperpanjang dan perpanjangan sanggup diberikan maksimal satu kali dan paling usang tiga bulan. Pertimbangan perpanjangan tersebut terutama yang berkaitan dengan proses aturan yang dibutuhkan antara lain perubahan anggaran dasar, pengalihan hak kepemilikan, proses perizinan, dan proses kaji tuntas oleh investor gres (due diligence).
Pada umumnya frekuensi dan intensitas pengawasan dan investigasi meningkat terutama dalam rangka memantau perkembangan kinerja dan janji serta kewajiban Bank yang diperintahkan oleh Bank Indonesia. Selanjutnya menurut analisis dan pemantauan dimaksud, apabila diketahui bahwa kondisi Bank semakin memburuk, maka terdapat dua alternatif resolusi Bank dimaksud, yaitu Bank diserahkan kepada BPPN dengan status Bank Dalan Penyehatan (BDP) atau Bank Beku Kegiatan Usaha.
:: Bank Dalam Penyehatan
Bank sanggup ditetapkan dengan status Bank Dalam Penyehatan apabila Bank tersebut dinilai masih mempunyai potensi untuk sanggup diperbaiki terutama dari aspek permodalan. Selama proses penyehatan Bank oleh BPPN, komunikasi dan kerjasama antara Bank Indonesia dengan BPPN intensif dilakukan terutama yang berkaitan dengan perkembangan indikator utama kinerja Bank, antara lain kinerja permodalan, rasio likuiditas (Giro Wajib Minimum), non-performing loan, ketentuan prudensial (BMPK, PDN, PPAP), dan indikasi pencapaian rencana kerja. Apabila kondisi membaik dan kegiatan penyehatan telah selesai dilakukan atau dinyatakan berhasil, maka status BDP dicabut dan Bank diserahkan kembali kepada Bank Indonesia untuk dilakukan pengawasan yang diperlukan. Sebaliknya, apabila kondisi Bank semakin memburuk, status BDP sanggup menjelma Bank Beku Kegiatan Usaha.
:: Bank Beku Kegiatan Usaha
Bank ditetapkan dengan status Bank Beku Kegiatan Usaha apabila Bank memenuhi persyaratan bahwa kondisi Bank menurun sangat tajam atau kegiatan penyehatan BPPN atas Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak sanggup diselesaikan oleh Bank dalam jangka waktu yang disepakati atau menurut pertimbangan BPPN, kegiatan penyehatan tidak sanggup dilaksanakan meskipun jangka waktu yang disepakati belum terlampaui. Selanjutnya dalam hal BPPN telah selesai melaksanakan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk penyelesaian Bank dengan status BBKU, penyelesaian berikutnya dilakukan tahapan-tahapan pencabutan izin usaha, pembubaran tubuh hukum, serta likuidasi Bank.
Download PBI:
Prosedur Bank Dalam Pengawasan Intensif dan Dalam Pengawasan Khusus
FAQ dalam Status Penetapan Bank Dalam Pengawasan Khusus
Sumber : BANK INDONESIA
Download PBI:
Prosedur Bank Dalam Pengawasan Intensif dan Dalam Pengawasan Khusus
FAQ dalam Status Penetapan Bank Dalam Pengawasan Khusus
Sumber : BANK INDONESIA
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Bank Dalam Pengawasan Khusus"
Posting Komentar