iklan

Mengenal Alat Pembayaran Kartu Atm/Debit

Definisi Kartu ATM/Debet

Kartu ATM ialah alat pembayaran memakai kartu yang sanggup dipakai untuk melaksanakan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara eksklusif simpanan pemegang kartu pada bank atau Lembaga Selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kartu ATM ialah alat pembayaran memakai kartu yang sanggup dipakai untuk melaksanakan pe Mengenal Alat Pembayaran Kartu ATM/Debit
Ilustrasi Kartu ATM

Sementara itu, Kartu Debet ialah pembayaran dengan memakai kartu yang sanggup dipakai untuk melaksanakan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu acara ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara eksklusif simpanan pemegang kartu pada bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Manfaat Menggunakan Kartu ATM/Debet

Penggunaan Kartu ATM/Debet yang semakin meningkat, tentunya dikarenakan manfaat dari penggunaannya yang telah banyak dirasakan masyarakat. Manfaat dari penggunaan Kartu ATM/Debet adalah:

  1. Memberikan fasilitas dan kecepatan bertransaksi via ATM untuk penarikan tunai, transfer antar rekening dan/atau antarbank.
  2. Selain itu khusus untuk Kartu Debet, memperlihatkan fasilitas melaksanakan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.

Risiko

Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu ATM/Debet, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, ibarat :

  1. Risiko kartu dipakai oleh pihak lain, alasannya ialah penggguna yang sah melaksanakan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
  2. Risiko fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan dalam kartu.

Mekanisme Penggunaan Kartu Debet

Terdapat 2 (dua) prosedur penggunaan Kartu Debet untuk transaksi belanja yang dikala ini masih memakai teknologi magnetic stripe, yaitu:

  1. Menggunakan tanda tangan
    • Kartu Debet yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC. Setelah digesek, terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang kartu yang ada pada database server penerbit kartu.
    • Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melaksanakan transaksi.
    • Transaksi selesai.
  2. Menggunakan PIN
    • Kartu Debet yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara menggesekan kartu ke mesin EDC. Setelah digesek, kasir akan meminta pengguna untuk mengisi PIN pada mesin EDC. Apabila PIN pengguna benar, akan terjadi proses online untuk verifikasi data dan kecukupan saldo pemegang kartu yang ada pada database server penerbit kartu.
    • Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melaksanakan transaksi.
    • Transaksi selesai.

Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Kartu ATM/Debet

  1. Pemegang kartu ialah pengguna yang sah dari Kartu ATM/Debet
  2. Prinsipal ialah bank atau forum selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Kartu ATM/Debet yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
  3. Penerbit ialah bank atau forum selain bank yang menerbitkan Kartu ATM/Debet.
  4. Acquirer ialah bank atau forum selain bank yang melaksanakan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang sanggup memproses Kartu Debet yang diterbitkan oleh pihak lain.
  5. Pedagang (merchant) ialah penjual barang dan/atau jasa yang mendapatkan pembayaran dari transaksi penggunaan Kartu Debet.\
  6. Penyelenggara kliring ialah bank atau forum selain bank yang melaksanakan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu ATM/Debet.
  7. Penyelenggara penyelesaian simpulan ialah bank atau forum selain bank yang melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian simpulan atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Kartu ATM/Debet menurut hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.

 

Originally posted 2016-10-12 10:30:15.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mengenal Alat Pembayaran Kartu Atm/Debit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel