Makalah Pelanggaran Lalul Lintas
Makalah Pengertian Lalu lintas
Pengertian Peraturan Lalu Lintas
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi di kota-kota besar yaitu problem kemudian lintas. Hal ini terbukti dari adanya indikasi angka-angkakecelakaan kemudian lintas yang selalu meningkat. Keadaan ini merupakan salahsatu perwujudan dari perkembangan teknologi modern. Perkembangan lalu-lintas itu sendiri sanggup memberi pengaruh, baik yang bersifat negative maupunyang bersifat konkret bagi kehidupan masyarakat.Sebagaimana diketahui sejumlah kendaraan yang beredar dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini nampak juga membawa imbas terhadapkeamanan kemudian lintas yang semakin sering terjadi, pelanggaran kemudian lintas yangmenimbulkan kecelakaan kemudian lintas dan kemacetan kemudian lintas. Kecelakaan kemudian lintas disebabkan oleh banyak faktor tidak sekedar oleh pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati,kerusakan kendaraan, rancangan kendaraan cacat pengemudi, rancangan jalan,dan kurang mematuhinya rambu-rambu kemudian lintas" (Suwardjoko : 2005 :135) Lalu lintas dan pemakai jalan mempunyai peranan yang sangat pentingdan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkanlalu lintas dan pengguna jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, danteratur. Pembinaan di bidang kemudian lintas jalan yang mencakup aspek pengaturan,pengendalian, dan pengawasan kemudian lintas harus ditujukan untuk keselamatan,keamanan, ketertiban, kelancaran kemudian lintas jalan.
Dalam rangka training kemudian lintas jalan, sebagaimana tersebut diatas, diharapkan penetapan suatu aturan umum yang bersifat seragam dan berlaku secara nasional serta dengan mengingat ketentuan kemudian lintas yang berlaku secara internasional. Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi dikota-kota besar yaitu problem kemudian lintas. Hal ini terbukti dari adanyaindikasi angka kecelakaan kemudian lintas yang selalu meningkat. Dewasa ini, perkembangan kemudian lintas yang semakin meningkat sangat pesat, keadaan inimerupakan salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern.Perkembangan kemudian lintas itu sendiri sanggup memberi imbas baik yang bersifat konkret maupun bersifat negatif.Faktor penyebab timbulnya permasalahan dalam kemudian lintas adalahmanusia sebagai pemakai jalan, jumlah kendaraan, keadaan kendaraan, dan juga kondisi rambu-rambu kemudian lintas, merupakan faktor penyebab timbulnyakecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas (Ramdlon naming : 1983 : 23).
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka timbul problem sebagai berikut:
- Apa itu pelanggaran kemudian lintas?
- Apa saja bentuk pelanggaran kemudian lintas?
- Apa saja dampak tanggapan melanggar kemudian lintas?
- Apa yang mengakibatkan pelanggaran kemudian lintas?
- Apa saja upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran kemudian lintas?
C. Tujuan
Tujuan pembahasan makalah ini semoga orang-orang sadar akan pentingnya keselamatan diri dikala berkendara dijalan raya dengan tidak melaksanakan pelanggaran kemudian lintas, dan untuk menambah wawasan seputar pelanggaran lalulintas yang sering terjadi di sekitar kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pelanggaran kemudian lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan masalah dalam ruang lingkup aturan pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 (www. transparansi. or. id, 2009). Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dihentikan oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya eksekusi bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana (www.id.wikipedia.org, 2009). Tujuan aturan pidana yaitu untuk menakut-nakuti orang semoga tidak melaksanakan perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang yang pernah melaksanakan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan sanggup diterima (Irawan, 2009).
Hukum pidana juga dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dihentikan oleh undang-undang, menyerupai tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan sebagainya.
Pelanggaran terhadap aturan aturan pidana segera diambil tindakan oleh pegawanegeri aturan tanpa ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk delik aduan menyerupai perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan pencurian oleh keluarga. Sedangkan eksekusi terdakwa yang terbukti kesalahannya sanggup dipidana mati/ dipenjara/ kurungan atau denda bisa juga dengan pidana pemanis menyerupai dicabut hak-hak tertentu. Pelanggaran kemudian lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya yaitu pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61 menyerupai salah memasuki jalur lintas kendaraan (Sebayang, 2009).
Namun seringkali dalam penyelesaian kasus pelanggaran kemudian lintas tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Banyak masalah pelanggaran kemudian lintas yang diselesaikan di daerah oleh oknum pegawanegeri penegak aturan atau Polantas, dengan kata lain kasus pelanggaran tersebut tidak hingga diproses berdasarkan aturan (Anonymous, 2009). Pemberian suap kepada Polantas sanggup dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling usang 2 tahun delapan bulan.
(Pasal 209 KUHP). Bahkan perjuangan atau percobaan untuk melaksanakan aktivitas tersebut juga sanggup dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang mendapatkan suap sanggup dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling usang lima tahun (Pasal 419 KUHP) (www. transparansi. or. id, 2009).
Singkatnya, persidangan masalah kemudian lintas yaitu Acara Pemeriksaan Cepat, dalam proses tersebut para terdakwa pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama terdakwa satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukkan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan (www.transparansi. or. id, 2009).
Tilang sesuai dengan klarifikasi pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melaksanakan pelanggaran kemudian lintas jalan.
B. Bentuk-bentuk Pelanggaran Lalu Lintas Yang Terjadi
Bentuk-bentuk pelanggaran kemudian lintas diantaranya sebagai berikut:
- Menggunakan jalan dengan cara yang sanggup merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan kemudian lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak sanggup menawarkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau sanggup menawarkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
- Membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak mempunyai SIM.
- Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian lintas jalan wacana penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
- Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.
- Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur kemudian lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang yang ada di permukaan jalan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan wacana ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
- Pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.
C. Dampak Pelanggaran Lalu Lintas
Tentunya dari permasalahan yang terjadi pada kondisi kemudian lintas di Indonesia telah menimbulkan banyak sekali problem khususnya menyangkut permasalahan kemudian lintas. Permasalahan tersebut, seperti:
- Tingginya angka kecelakaan kemudian lintas baik pada persimpangan lampu kemudian lintas maupun pada jalan raya;
- Keselamatan para pengendara dan para pejalan kaki menjadi terancam;
- Kemacetan kemudian lintas tanggapan dari masyarakat yang enggan untuk berjalan kaki atau memanfaatkan sepeda ontel;
- Kebiasaan melanggar peraturan kemudian lintas yang biasa kemudian menjadi budaya melanggar peraturan.
D. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu lintas
Hampir setiap hari di indonesi terjadi kecelakaan tanggapan kesalahan pengemudi, baik kecelakaan tunggal hingga goresan beruntun. Hal ini bisa saja terjadi tanggapan kelalaian pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan kemudian lintas yang sudah ada demi keamanan, kelancaran, dan keselamatan kemudian lintas. Oleh lantaran itu, perlu diketahui mengapa di indonesia tingkat kesadaran akan mamatuhi peraturan kemudian lintas masih tergolong reandah. Barikut beberapa hal yang mungkin menjwab penyebab rendahanya kesadaran akan mematuhi peraturan kemudian lintas:
1. Minimnya pengetahuan mengenai,peratutran,marka dan rambu kemudian lintas
Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan mengetahui peraturan-peraturan kemudian lintas, arti dari marka, dan rambu-rambu kemudian lintas. Penyebabnya yaitu kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka dan rambu-rambu kemudian lintas ditambah pada dikala ujian memperoleh SIM, mereka lebih bahagia mendapatkan SIM dengan instan daripada mengikuti seluruh prosedur.
2. Dari kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar kemudian lintas atau bahkan orang tuanya sendiri
Kondisi ini sangatlah ironi kalau seorang anak kelak mencontoh orang tuanya, kalau orang tuanya sering melanggar peraturan, kemungkinan besar anak itu juga melanggar.
3. Hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi
Ini juga menjadi kebiasaan kebanyakan orang indonesia. Kita ambil contoh, seorang pengemudi tidak akan melanggar kemudian lintas ketika ada polisi yang sedang mengatur arus kemudian lintas di simpang jalan atau ada polisi yang sedang jaga di pos akrab simpang tersebut. Namun kalau tidak ada polisi, beliau bisa pribadi tancap gas.
4. Memutar balikkan ungkapan
Sring kita dengar , "peraturan dibentuk untuk dilanggar." Ini sangat menyesatkan. Akan tetapi entah bagaimana ungkapan ini sangat menempel di hati orang indonesia, sehingga sangat ingin menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak digunakan pada dikala orang menjalankan ibadah sesuai agamanya.
5. Tidak memikirkan keselamatan diri atau orang lain
Pemerintah telah mewajibkan beberapa standar keselamatan pengemudi dikala mengemudikan kendaraannya menyerupai wajib memasang safety belt untuk pengemudi roda 4 dan wajib menggunakan helm,kaca spion tetap terpasang, dan menyalakan lampu pada siang hari bagi roda 2. Masih banyak pola standar keselamatan lainnya, akan tetapi kenapa pengemudi malas menerapkannya?
6. Melanggar dengan banyak sekali alasan
"Sebentar saja kok parkir disini (di bawah rambu larangan parkir), ntar jalan lagi." "ah,sekali-sekali boleh dong ngelanggar, ini butuh cepat". Masih banyak lagi banyak sekali alasan yang dijadikan pembelaan. Orang indonesia memang jago untuk hal-hal menyerupai ini.
7. Bisa "damai" ketika tilang
Ini hal yang paling sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi melanggar peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat dikala dirazia, hal yang pertama diajukan oleh pengemudi tersebut yaitu jalan "damai". Kalu tidak bisa "damai" di jalan, niscaya nanti bisa coba "damai" lagi sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan segera.
E. Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pertama-tama seorang petugas harus bertanya pada dirinya sendiri, siapakah pelanggar peraturan kemudian lintas tersebut. Hal ini bukanlah menyangkut apa pekerjaannya, siapa namanya, dan seterusnya. Yang pokok disini yaitu bahwa seorang yang melanggar peraturan kemudian lintas, bukanlah selalu seorang penjahat (walaupun kadang kala petugas berhadapan dengan penjahat). Seorang pengemudi yang melanggar peraturan kemudian lintas yaitu seseorang yang lalai di dalam membatasi penyalahgunaan hak-haknya.
Yang kedua yaitu bahwa seorang petugas atau penegak aturan harus menyadari bahwa beliau yaitu seseorang yang diberi kepercayaan oleh negara untuk menangani masalah-masalah kemudian lintas. Pakaian seragam maupun kendaraan dinasnya merupakan lambang dari kekuasaan negara yang bertujuan untuk memelihara kedamaian di dalam pergaulan hidup masyarakat. Seorang petugas yang emosional dan spontan tidak saja akan merusak seluruh korps, walaupun beliau selalu disebut oknum apabila berbuat kesalahan. Penanganan terhadap para pelanggar, memerlukan kemampuan dan ketrampilan professional. Oleh lantaran itu, maka para penegak aturan harus mempunyai pendidikan formal dengan taraf tertentu, serta pengetahuan dan pemahaman aturan yang cukup besar. Pengutamaan kekuatan fisik, bukanlah sikap professional di dalam menangani masalah-masalah kemudian lintas.
Perencanaan jalan raya dan pemasangan rambu kemudian lintas yang disertai pertimbangan, akan mencegah terjadinya kecelakaan kemudian lintas. Pemasangan rambu yang sempurna untuk memperingati pengemudi bahwa di mukanya terdapat tikungan yang berbahaya, misalnya, akan sanggup mencegah terjadinya kecelakaan. Pemasangan rambu yang tidak masuk akal akan mengakibatkan terjadinya kebingungan pada diri pengemudi. Bentuk jalan raya, besar kecilnya bentuk huruf, dan warna rambu kemudian lintas, mempunyai imbas terhadap pengemudi.
Pemasangan lampu kemudian lintas, juga mempunyai imbas terhadap sikap pengemudi. Apabila lampu kemudian lintas tersebut ditempatkan sejajar dengan garis berhenti, maka hal itu akan mengakibatkan pengemudi menghadapi masalah. Masalahnya adalah, untuk melihat lampu dengan jelas, maka beliau harus berhenti jauh di belakang garis behenti. Apabila hal itu dilakukan, maka beliau akan dimaki-maki oleh pengemudi-pengemudi yang berada di belakangnya. Kalau beliau berhenti sempurna di garis berhenti, maka agak sukar baginya untuk melihat lampu kemudian lintas.
Pendidikan bagi pengemudi, juga merupakan salah satu cara dalam menangani para pelanggar kemudian lintas. Pada masyarakat lain di luar Indonesia, sekolah mengemudi merupakan suatu forum pendidikan yang tujuan utamanya yaitu menghasilkan pengemudi-pengemudi yang cakap dan terampil di dalam mencegah terjadinya kecelakaan kemudian lintas. Sekolah-sekolah tersebut dikelola oleh para ahli, yang tidak hanya melingkupi mereka yang biasa menangani masalah-masalah kemudian lintas, akan tetapi kadang kala juga ada psikologinya maupun hebat ilmu-ilmu sosial lainnya. Di dalam sekolah pendidikan pengemudi tersebut, yang paling pokok yaitu sikap dari instruktur. Instruktur harus bisa membuat suatu suasana dimana murid-muridnya dengan konsentrasi penuh mendapatkan pelajarannya.
Seorang pelatih harus mempunyai kemampuan untuk mendidik, kemampuan untuk mengajar saja tidaklah cukup. Murid-murid harus diperlakukan sebagai orang dewasa, berilah kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengambil keputusan, oleh lantaran di dalam mengendarai kendaraan yang terpenting yaitu sanggup mengambil keputusan yang cepat dan tepat. Kalau tidak maka kemungkinan besar akan terjadi kecelakaan yang menjadikan kerugian benda atau hilangnya nyawa seseorang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penegakan peraturan kemudian lintas secara baik sangat tergantung pada beberapa faktor yang selama ini kurang mendapatkan perhatian yang secama, yakni: tunjangan teladan kepatuhan aturan dari para penegak aturan sendiri, sikap yang lugas (zakelijk) dari para penegak hukum, penyesuaian peraturan kemudian lintas dengan memperhatikan perjuangan menanamkan pengertian wacana peraturan kemudian lintas, klarifikasi wacana manfaat yang konkrit dari peraturan tersebut, serta appeal kepada masyarakat untuk membantu penegakan peraturan kemudian lintas.
Penegak aturan di jalan raya, merupakan suatu hal yang sangat rumit. Pertama-tama penegak aturan harus sanggup menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya. Di lain pihak beliau harus mempunyai kepercayaan pada dirinya sendiri untuk mengambil keputusan yang bijaksana, sehingga menghasilkan keadilan. Semenjak calon pengemudi menjalani ujian untuk memperoleh surat izin mengemudi harus dipertimbangkan hal-hal yang menyangkut tingkat kecerdasan pengemudi, kemampuan untuk mengambil keputusan dengan cepat, aspek fisik pengemudi/calon pengemudi.
B. Saran
Para pengguna jalan harus mempunyai moral kesopanan di jalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan kemudian lintas, contohnya ke kiri jalan terus atau ke kiri ikuti lampu, dihentikan parkir juga tidak membuang sampah sembarangan di jalan. Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus diadaptasi dengan kondisi jalan, apakah jalan tersebut ramai atau sepi, waktu pagi, siang, sore, ataupun malam. Untuk angkutan umum hendaknya tidak menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan. Dalam memanfaatkan jalan, kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun itu merupakan hak setiap orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan di jalan, salah satunya dengan mematuhi peraturan kemudian lintas yang ada.
Daftar Pustaka
aciknadzirah.blogspot.com/search?q=04/masalah-pelanggaran-lalu-lintas
http://edukasi.kompasiana.com/2011/05/17/penanaman-budaya-%E2%80%9Crikuh%E2%80%9D-dalam-berlalu-lintas-di-indonesia-2/
http://serenity291185.wordpress.com/2008/11/20/tugas-makalah/
http://www.anakunhas.com/2011/12/pengertian-pelanggaran-lalu-lintas
Soekanto, Soerjono. 1990. Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum). Bandung: Mandar Maju
Sumber http://pendidikansrg.blogspot.com
0 Response to "Makalah Pelanggaran Lalul Lintas"
Posting Komentar