Makalah Kasus Pelanggaran Hak Asasi Insan Di Indonesia
Makalah Tentang Pelanggaran Ham
Makalah Pelanggaran Ham di Indonesia
Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang menempel pada diri setiap insan semenjak insan masih dalam kandungan hingga tamat kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang janji penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul "Contoh Kasus Pelanggaran Hak asai Manusia di Indonesia",untuk menawarkan isu perihal apa itu pelanggaran HAM.
1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang duduk kasus di atas, maka permasalahan sanggup dirumuskan sebagai berikut.
- Ada Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
- Apa sajafaktor-faktor penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia?
- Apa pola dari masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
2. Tujuan Penelitian
- Tujuan penelitian ini yakni untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang memengaruhi masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
- mendeskripsikan contoh-contoh masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pernah ada di Indonesia.
3. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini sanggup dibedakan menjadi manfaat teoretis dan manfaat praktis
Manfaat Teoretis
Secara teoretis penelitian ini sanggup menawarkan manfaat terhadap para penduduk di Indonesia, khususnya memajukan penduduk di Indonesia menjadi modern khususnya yang berafiliasi dengan perkembangan zaman biar tidak melanggar Hak Asasi Manusia.
Mamfaat Praktis
Penelitian ini dibutuhkan sanggup menawarkan pengetahuan kepada pembaca perihal kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pemahaman perihal efek pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Landasan Teori
Secara teoritis Hak Asasi Manusia yakni hak yang menempel pada diri insan yang bersifat kodrati dan mendasar sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri yakni merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi insan secara utuh melalui agresi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusiamenjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Menurut Pasal 1 Ayat 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi insan setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk pegawapemerintah negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan aturan yang adil dan benar menurut prosedur aturan yang berlaku. Pada tingkatan operasional, aneka macam perencanaan jadwal nasional telah dicanangkan untuk menangani duduk kasus pelanggaran HAM pada anak antara lain abolisi bentuk-bentuk terburuk pekerja anak, abolisi perdagangan wanita dan anak, abolisi eksploitasi secual komersial pada anak, penanganan terhadap anak jalanan. Namun aneka macam peraturan perundang-undangan yang ada terhadap anak itu belum sanggup menawarkan jaminan bagi peningkatan kualitas anak Indonesia. Banyaknya faktor yang menghambat implementasi peraturan perundang-undangan di lapangan memperlihatkan bahwa duduk kasus training kualiatas anak merupakan duduk kasus yang kompleks.
Faktor yang menghambat pengimplementasian ketentuan tersebut sanggup bersifat internal maupun eksternal. Untuk sanggup mengentaskan bawah umur dari kondisi demikian, yang perlu dilakukan pertama-tama adalah: kenali duduk kasus yang terdapat di dalam lingkungan terdekat anak, yaitu keluarga.
Fungsi tunjangan atau perlindungan kepada anak merupakan salah satu fungsi yang penting lantaran dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kondusif dan kehangatan dalam keluarga. Bila fungsi ini sanggup dikembangkan dengan baik, keluarga akan menjadi tempat tunjangan yang kondusif secara lahiriah dan batin bagi seluruh anggotanya. Namun, selain fungsi tunjangan keluarga juga mempunyai fungsi ekonomi. Fungsi itu menjadi pendukung kemampuan kemandirian keluarga dan anggotanya dalam batas-batas ekonomi masyarakat, bangsa, dan negara dimana keluarga itu hidup. Apabila dikembangkan dengan baik fungsi ini sanggup menawarkan kepada setiap keluarga kemampuan untuk berdikari dalam bidang ekonominya, sehingga mereka sanggup menentukan bentuk dan isyarat sesuai kesanggupannya.
Dengan berkembangnya waktu, fenomena pekerja anak banyak berkaitan erat dengan dengan alasan ekonomi keluarga (kemiskinan) dan kesempatan memperoleh pendidikan. Pendapatan orangtua yang sedikit tidak sanggup mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehingga memaksa mereka untuk bekerja. Di lain pihak, biaya pendidikan di Indonesia yang masih tinggi telah pula ikut memperkecil kesempatan untuk mengikuti pendidikan.
Perbenturan kepentingan antara kedua fungsi inilah yang kadang menimbulkan dilema bagi keluarga yag kehidupan ekonominya kurang membahagiakan. Di satu sisi, keluarga harus bisa menawarkan tunjangan kepada anggotanya, termasuk anak-anak. Namun di sisi lain, adanya fungsi ekonomi juga telah menuntut para anggotanya untuk ikut menawarkan sumbangan biar kebutuhan hidup keluarga sanggup terpenuhi, yaitu dengan bekerja. Karena itu tidak heran bila kemudian muncul fenomena pekerja anak.
Fenomena pekerja anak di Indonesia pada awalnya banyak berkaitan dengan tradisi atau budaya membantu orangtua, yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia pada umunya. Ada beberapa alasan yang sanggup dikemukakan mengapa anak dilatih untuk bekerja. Pertama, sebagian orangtua masih beranggapan bahwa memberi pekerjaan kepada bawah umur merupakan upaya proses pembelajaran biar anak mengerti arti tanggung jawab. Kedua, tindakan itu juga sanggup melatih dan memperkenalkan anak kepada dunia kerja. Ketiga, untuk membantu meringankan beban kerja keluarganya.
Bahkan lebih parah lagi, ketika ini fenomena pekerja anak masih ditambah dengan munculnya fenomena anak jalanan di kota-kota besar, yang makin menambah kompleksnya permasalahan. Jika kita menyusuri jalan-jalan di sekitar Jakarta, dengan gampang kita akan mendapat bawah umur usia sekolah yang mengamen atau sekedar meminta-minta di lampu merah. Tidak jarang pula kita menemukan mereka di dalam bis-bis kota. Mereka kemudian dikenal dengan sebutan ‘anak jalanan’. Entah sebutan itu cocok atau tidak untuk mereka. Sebagaimana bawah umur lain, anak jalanan juga menginginkan hidup normal. Mereka anak kita juga yang membutuhkan tempat untuk tinggal, rasa aman, nyaman, dan ingin diterima oleh masyarakat.
Fenomena anak jalanan merupakan ekses bulat setan kemiskinan bangsa Indonesia. Kendala yang dihadapi mobilitas bawah umur itu cukup tinggi. Anak-anak yang dibimbing di rumah singgah, sehabis keluar, kadang kembali menjadi bawah umur jalanan. Sebab, kebutuhan ekonomi tidak terelakkan. Sayangnya, perhatian kepada bawah umur terkesan digelar pada momen-momen tertentu saja. mereka yang hidup di jalanan sebagai, pengamen, pedagang asongan, pengemis, dan pelacur. Paru-paru mereka tidak hanya menghirup kerasnya udara yang mengandung timbal dan karbon monoksida tapi juga menghisap asap kekerasan purba eksklusif dari akarnya.
Secara, struktural negara bisa disalahkan sebagai penyebab buruknya kondisi bawah umur di negeri ini. Karena negara sebagai pemegang kekuasaan menciptakan kebijakan yang sering tak berpihak pada masyarakat bawah. Kebijakan itu mengakibatkan orang miskin yang makin terbelenggu dan tidak berdaya. Kemiskinan menjadi satu faktor pemicu terjadinya pelanggaran hak asasi insan (HAM) pada anak. Anak dalam keluarga miskin mengalami subordinasi ganda, yaitu ada supremasi dari yang kaya dan orang dewasa. Hak anak bisa dilanggar lantaran beliau bawah umur dan miskin.
Menyalahkan negara sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab tak secara otomatis membawa kehidupan anak menjadi lebih baik. Kita semua, tanpa disadari, telah menjadi orang dewasa, para orang renta yang merangkap sebagai eksekutor bagi bawah umur kita sendiri. Algojo yang menghukum anak secara tidak proporsional. Hukuman yang menghabiskan seluruh energi kehidupan dan masa depan bawah umur dalam bayang-bayang trauma jalanan, dan debu peperangan.
Pembahasan
Pengertian pelanggaran Hak Asasi manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi insan yakni setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk pegawapemerintah negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan aturan yang adil dan benar menurut prosedur aturan yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 perihal pengadilan HAM, Pelanggaran HAM yakni setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk pegawapemerintah negara baik disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar, menurut prosedur aturan yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
Faktor-faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) disebabkan oleh faktor – faktor berikut :
- Faktor internal, yaitu dorongan untuk melaksanakan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya adalah:
- Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
- Sikan ini akan menyebaabkan seseorang untuk selalu mennuntutkan haknya, sementara kewajibabannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyi sikap ibarat ini, akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapan melanggar hak orang lain
Rendahnya kesadaran HAM.
Hal ini akan mengakibatkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu itu berakibat muncul sikap atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia
Sikap tidak toleran
Sikap ini akan mengakibatkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau eksistensi orang lain. Sikap ini pada hasilnya akan mendorong orang untuk melaksanakan diskriminasi kepada orang lain.
Faktor eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri insan yang mendorong seorang atau sekelompok orang melaksanakan pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
Penyalahgunaan kekuasaan
Di Masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat.
Ketidaktegasan pegawapemerintah penegak huku.
Aparat penegak aturan yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulya pelanggaran HAM lainnya.
Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi sanggup menawarkan efek yang positif, tetapi bisa juga menawarkan efek negatif bahkan sanggup memicu timbulnya kejahatan.
Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.
Contoh-contoh masalah pelanggaran HAM
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangan-undangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun olej masyarkat sendiri.
Berikut ini beberapa pola masalah pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia :
a. Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi ini erat berkaitan dengan gerakan reformasi pada 1998 lalu. Dipicu oleh krisis ekonomi pada tahun 1997 dan tindakan KKN pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, maka terjadilah gerakan reformasi besar-besaran yang dipelopori oleh mahasiswa. Para mahasiswa pun melaksanakan demo yang berujung pada bentrok fisik dengan aparat. Hal inilah yang hasilnya menyebabakan tewasnya 4 mahasiswa dari Universitas Trisakti akhir tembakan peluru aparat. Sedangkan peristiwa Semanggi terjadi 6 bulan kemudian pada 13 November 1998 yang menewaskan 5 mahasiswa. Dua kejadian ini memicu kerusuhan di seluruh wilayah Indonesia. Kerusuhan dan kekerasan pun terjadi di mana-mana dan menewaskan ribuan warga. Peristiwa kerusuhan Mei 1998 ini pun dicatat sebagai salah satu tahun kelam sejarah bangsa Indonesia.
b. Kasus Mars!nah
Kasus pelanggaran HAM Marsinah terjadi pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS. Marsinah dan 12 buruh lain menuntut kepada perusahaan untuk mencabut status PHK pada mereka. Namun berselang 5 hari kemudian, Marsinah ditemukan tewas di hutan Wilangan, kota Nganjuk dalam keadaan yang mengenaskan.
c. Kasus B0.m Bali
Kasus Bom Bali juga menjadi salah satu masalah pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2002, di mana terjadi peledakan bom oleh kelompok t3r0ris di kawasan Legian Kuta, Bali. Total ada 202 orang yang meninggal dunia, baik dari warga lokal maupun turis aneh mancanegara yang sedang berlibur. Akibat kejadian ini, terjadi kepanikan di seluruh Indonesia akan ancaman t3r0ris yang terus berlangsung hingga tahun-tahun berikutnya.
d. Kasus P3mb*nuh*n Munir
Kasus pembunuhan Munir merupakan salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang kasusnya belum terselesaikan hingga hasilnya ditutup. Munir Said Thalib bukan sembarang orang, beliau yakni seorang pelopor HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Ia meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju kota Amsterdam di Belanda. Banyak yang menganggap bahwa Munir meninggal lantaran dibunuh atau diracuni oleh suatu kelompok tertentu. Sayangnya hingga sekarang masalah maut Munir ini belum terang dan kasusnya sendiri hasilnya ditutup.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia lain pernah terjadi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus ini murni pelanggaran HAM. Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melaksanakan demonstrasi beserta kerusuhan lantaran adanya upaya pemindahan makam keramat Mbah Priok untuk kepentingan lain. Hal ini kemudian menjadikan bentrok antara warga dengan kepolisian dan anggota Tentara Nasional Indonesia yang menjadikan sebagian warga tewas dan luka-luka.
Kesimpulan
HAM yakni hak-hak dasar yang dimiliki oleh insan sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai impian biar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui aturan jadwal peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus bisa mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan hingga kita melaksanakan pelanggaran HAM. Dan Jangan hingga pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Makara dalam menjaga HAM kita
Daftar Pustaka
Fuad Mahfuddin. (2014, 18 Maret). Makalah Pelanggaran Ham. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari aciknadzirah.blogspot.com/search?q=18/makalah-pelanggaran-ham/
Hanya Sekedar Blog. (2:54 AM). Hak Asasi Manusia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://hanyasekedarblogg.blogspot.com/2013/05/hak-asasi-manusia
Cepat Lambat. (2013, Oktober). Contoh Kasus Pelanggaran Ham Indonesia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari aciknadzirah.blogspot.com/search?q=18/makalah-pelanggaran-ham/
Hanya Sekedar Blog. (2:54 AM). Hak Asasi Manusia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://hanyasekedarblogg.blogspot.com/2013/05/hak-asasi-manusia
Lentera Kecil. (2013, 1 November). Penulisan Daftar Pustaka Dari Internet. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari aciknadzirah.blogspot.com/search?q=18/makalah-pelanggaran-ham/
Hanya Sekedar Blog. (2:54 AM). Hak Asasi Manusia. Diperoleh 23 Agustus 2014, dari http://hanyasekedarblogg.blogspot.com/2013/05/hak-asasi-manusia
Halimi, Muh dan Dadang Sumdawa. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan kebudayaan.
0 Response to "Makalah Kasus Pelanggaran Hak Asasi Insan Di Indonesia"
Posting Komentar