iklan

Kegiatan Perjuangan Bpr


·         Kegiatan perjuangan yang sanggup dilakukan BPR :
-          Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
-          Memberikan kredit;
-          Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, akta deposito dan atau tabungan pada Bank lain.
·         Kegiatan perjuangan yang tidak sanggup dilakukan oleh BPR :
-          Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kemudian lintas pembayaran;
-          Melakukan aktivitas perjuangan dalam valuta abnormal kecuali sebagai pedagang valuta abnormal (dengan izin Bank Indonesia);
-          Melakukan penyertaan modal;
-          Melakukan perjuangan perasuransian;

-          Melakukan perjuangan lain di luar aktivitas perjuangan sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kegiatan Perjuangan Bpr"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel