iklan

Bunyi Pasal 9 Ayat 1 Dan 2 Sumpah Dan Kesepakatan Presiden Wakil Presiden

Pasal 9 uud 1945

Bunyi pasal 9 ayat 1  

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
 Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah aku bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa.”
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
 “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya, memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti, kepada Nusa dan Bangsa”.*)
 Presiden dan wakil Presiden bersumpah berdasarkan agama Bunyi Pasal 9 ayat 1 dan 2 Sumpah dan kesepakatan Presiden wakil presiden
Bunyi Pasal 9 ayat 1 dan 2 Sumpah dan kesepakatan Presiden wakil presiden

 Bunyi Pasal 9 ayat 2

 (2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak sanggup mengadakan sidang, Presiden dan Wapres bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)

Sumber http://lesruangguru.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bunyi Pasal 9 Ayat 1 Dan 2 Sumpah Dan Kesepakatan Presiden Wakil Presiden"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel