Bunyi Pasal 2 Ayat 1 2 Dan 3 Uud 1945
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan bunyi yang terbanyak.
Baca juga : Contoh kalimat aktif transitif
Sumber http://lesruangguru.blogspot.com
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
Baca juga : Contoh kalimat aktif transitif
![]() |
Bunyi Pasal 2 Ayat 1 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945 |
Sumber http://lesruangguru.blogspot.com
0 Response to "Bunyi Pasal 2 Ayat 1 2 Dan 3 Uud 1945"
Posting Komentar