iklan

Bunyi Pasal 2 Ayat 1 2 Dan 3 Uud 1945

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan bunyi yang terbanyak.

Baca Juga

Baca juga : Contoh kalimat aktif transitif
 Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Bunyi Pasal 2 Ayat 1 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945
Bunyi Pasal 2 Ayat 1 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945


Sumber http://lesruangguru.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bunyi Pasal 2 Ayat 1 2 Dan 3 Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel