Bunyi Pasal 11 Uud 1945 Ayat 1 2 Dan 3 Sehabis Amandemen
Pasal 11 uud 1945
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****)(2) Presiden dalam menciptakan perjanjian internasional lainnya yang mengakibatkan akhir yang luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3) Ketentuan lebih lanjut wacana perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***)
Bunyi Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat 1 2 dan 3 sesudah Amandemen |
Penjelasan suara pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 pasal 11 ayat 1 berisi wacana kewenangan presiden untuk menyatakan perang dan menciptakan perjanjian hening dengan negara lain hanya di perbolehkan kalau di setujui oleh DPR.
Pasal 11 uud 1945 pasal 11 ayat 2 menjelaskan kalau presiden menciptakan perjanjian internasional yang mengakibatkan beban keuangan negara bertambah atau mengharuskan terjadi perubahan undangundang harus seijin DPR
pasal 11 ayat 1 uud 1945
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.****
pasal 11 ayat 2 uud 1945
(2) Presiden dalam menciptakan perjanjian internasional lainnya yang mengakibatkan akhir yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
pasal 11 ayat 3 uud 1945
(3) Ketentuan lebih lanjut wacana perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.***)Baiklah terimakasih telah berkunjung. Itu yaitu sedikit wacana klarifikasi suara pasal 11 atay 1 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945.
0 Response to "Bunyi Pasal 11 Uud 1945 Ayat 1 2 Dan 3 Sehabis Amandemen"
Posting Komentar