iklan

Bmpk Bpr


Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) -  Ketentuan BMPK bagi BPR
a. BMPK untuk kredit dihitung menurut baki debet kredit. BMPK untuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain dihitung menurut nominal Penempatan Dana Antar Bank.

b. Untuk pihak yang tidak terkait dengan BPR :

Penyediaan dana kepada pihak tidak terkait dengan BPR ditetapkan paling tinggi 20% dari modal BPR. Sedangkan kepada satu kelompok peminjam tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari modal BPR. Tidak termasuk dalam kelompok peminjam tidak terkait ialah penyediaan dana dengan referensi kemitraan inti-plasma atau referensi PHBK dengan persyaratan sesuai ketentuan.

c. Untuk pihak yang terkait dengan BPR 

Penyediaan dana kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPR dan penyediaan dana tersebut wajib mendapat persetujuan satu orang direksi dan satu orang komisaris.

d. Penempatan pada BPR lain 

Penempatan Dana Antar Bank kepada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% dari modal BPR

e. Penyediaan dana dalam bentuk kredit Penyediaan dana oleh BPR dikategorikan sebagai Pelampauan BMPK apabila disebabkan oleh hal-hal berikut ini : 

• Penurunan modal BPR;
• Penggabungan usaha, peleburan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau kepengurusan yang menjadikan perubahan pihak terkait dan/atau kelompok peminjam;
• Perubahan ketentuan.

f. BPR yang melaksanakan pelanggaran ataupun pelampauan BMPK diwajibkan memberikan action plan kepada BI. BPR yang melaksanakan pelanggaran BMPK dikenakan hukuman evaluasi tingkat kesehatan BPR sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. 


Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bmpk Bpr"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel