Rpojk Perihal Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Warta (Fintech Lending)

Namanya ialah Fintech Lending, harapan setiap orang untuk mendapat jalan masuk pembiayaan yang gampang dan cepat akan segera terwujud.
Saat ini OJK sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang dikala ini sedang dalam tahap usul jawaban kepada masyarakat yang kemudian nanti akan dijadikan POJK. Perusahaan Fintech bahwasanya sudah sanggup kita jumpai dikala ini dengan mudah. Bahkan sudah dibuat asosiasinya berdasarkan informasi dari situs: https://fintech.id/home
Sangat menarik, dalam RPOJK tersebut akan diatur bahwa kepemilikan abnormal sanggup mencapai sampai maksimal 85%, selain itu modal yang dipersyaratkan relatif tidak terlalu besar yakni Rp2 miliar pada dikala pendaftaraan dan wajib ditingkatkan menjadi Rp5 miliar pada dikala pengajuan izin perjuangan dengan nilai derma maksimal 20% dari total dana yang dimiliki pemberi derma kepada setiap peserta pinjaman. Suku bunga derma yang dipersyaratkatkan maksimal ialah 7kali dari suku bunga BI 7-days Repo Rate pertahun dan Peminjam hanya boleh WNI ataupun Badan Usaha yang berkedudukan di Indonesia.
Bagi pemilik dana baik abnormal ataupun dalam negeri tentunya peluang ini (FinTech Lending) merupakan angin segar mengingat dikala ini lebih banyak didominasi jalan masuk derma kepada perbankan di Indonesia (baik bank umum ataupun BPR) masih mengedepankan collateral basis.
Silahkan dibaca RPOJK dimaksud, dan kalau anda mempunyai jawaban silahkan menyampaikannya kepada OJK.
Untuk mend0wnl0ad RPOJK perihal Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi silahkan klik disini
video mengenai FinTech:
Beberapa artikel mengenai FinTech:
http://fintechnews.sg/3121/fintech/7-indonesian-fintech-startups-watch/
http://hitsss.com/tren-dan-peran-besar-startup-fintech-di-tahun-2016/
Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com
0 Response to "Rpojk Perihal Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Warta (Fintech Lending)"
Posting Komentar