Rpojk Administrasi Risiko Ti Bank Umum

Peningkatan TI, kompleksitas layanan TI dan produk bank, dsb secara tidak eksklusif sanggup menambah eksposur risiko operasional bagi bank. Oleh alasannya itu, OJK selaku otoritas perbankan melihat perlu adanya sebuah aturan/ketentuan mengenai penerapan administrasi risiko penggunaan TI oleh bank.
Saat ini, OJK telah merilis Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) perihal Penerapan Manajemen Risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Masyarakat pun sanggup menawarkan balasan terhadap RPOJK tersebut dan langusng memberikan nya kepada OJK .
Menurut BPG beberapa point menarik mengenai RPOJK tersebut adalah:
1. Ketentuan tersebut diatas biar Bank bisa mengelola risiko terkait pemanfaatan TI.
2. Kesadaran akan Disaster Recovery Plan, yaitu langkah dan rencana untuk memulihkan saluran data, perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan, biar Bank sanggup menjalankan acara operasional bisnis yang kritikal sesudah adanya gangguan dan/atau peristiwa yang wajib diuji coba minimal sekali setahun.
3. Penerapan Manajemen risiko secara terintegrasi dalam setiap tahapan penggunaan TI.
4. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi
5. Peningkatan kompetensi sumber daya insan yang terkait dengan penyelenggaraan dan penggunaan Teknologi Informasi.
6. Terdapat sistem pengukuran kinerja proses penyelenggaraan Teknologi Informasi
7. Bank wajib mempunyai Komite Pengarah Teknologi Informasi (Information Technology Steering Committe) dengan struktur yang sanggup diubahsuaikan dengan ukuran dan kompleksitas acara bank serta struktur kepemilikan bank.
8. Bank wajib mempunyai kebijakan, standar dan mekanisme atas proses administrasi risiko teknologi informasi.
9. Bank wajib melaksanakan proses administrasi risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian atas risiko terkait penggunaan Teknologi Informasi.
10. Sistem Pengendalian dan Audit Intern atas Penyelenggaraan Teknologi Informasi
11. Bank sanggup menyelenggarakan Teknologi Informasi sendiri dan/atau memakai pihak penyedia jasa Teknologi Informasi
Bagi para pembaca sekalian, dan seluruh masyarakat sanggup eksklusif menawarkan balasan terhadap RPOJK tersebut dengan menghubungi OJK melalui mekanisme yang telah ditetapkan OJK. Untuk mend0wnl0ad RPOJK tersebut (Silahkan Klik disini). Tanggapan akan ditutup oleh OJK paling lambat pada tanggal 18 Juli 2016.
Semoga info ini bermanfaat.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com
0 Response to "Rpojk Administrasi Risiko Ti Bank Umum"
Posting Komentar