iklan

Digital Branch Sebagai Layanan Perbankan Kedepan

Sumber gambar: link
Perkembangan ilmu teknologi gosip dan komuterisasi semakin pesat, perubahan kepada masa digitalisasi menjadi suatu kebutuhan yang tidak sanggup ditawar-tawar oleh setiap industri tidak terkecuali industri perbankan. 


Kalau kita selama ini sudah mengenal layanan keuangan dan perbankan digital semisal, sms banking, internet banking, mobile banking, brachless banking (dalam rangka mendukung  inklusi keuangan), fintech lending (Baru nih, mungkin beberapa tahun lagi masyarakat luas sudah mengenalnya). Nah, kedepaannya Bank Umum (Commercial Banks) akan menerapkan Digital Branch. 

Digital Branch ini dirasa perlu alasannya yaitu tidak sanggup dipungkiri bahwa sikap masyarakat semakin bergerak dan bergantung kepada teknlogi gosip (digitalisasi), mobilitas masyarakat pengguna jasa keuangan semakin tinggi sehingga membutuhkan suatu terobosan pelayanan jasa keuangan berbasis digital.  Jumlah nasabah pengguna e-banking meningkat sebesar 270%, dari 13,6 juta nasabah pada tahun 2012 menjadi 50,4 juta nasabah pada tahun 2016 dan frekuensi transaksi pengguna e-banking meningkat 169%, dari 150,8 juta transaksi pada tahun 2012 menjadi 405,4 juta transaksi pada tahun 2016. (Siaran Pers OJK, 19 Jan 2017).


Lalu, apa itu Digital Branch? 

Digital Branch yaitu kantor cabang bank yang full digital (artinya tidak ada lagi Pak Satpam yang sopan, Mbak front liner yang kece ^.^). Nasabah sanggup melaksanakan kegiatan keuangan pada setiap Digital Branch secara mandiri, setiap layanan keuangan yang diharapkan pada umumnya sudah sanggup terakomodir oleh digital branch. OJK melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditunjukan kepada Direksi Bank Umum telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum. 

Kedepannya, Digital Branch dibedakan menjadi : 

Kantor Cabang Pembantu Digital
Kantor Kas Digital
Gerai Digital 

Untuk Kantor Cabang Pembantu Digital dan/atau Kantor Kas Digital secara fisik terpisah dari kantor cabang pembantu yang telah ada. Layanannya betul-betul serba digital, dan setara dengan KCP / KK sesuai ketentuan. Sedangkan untuk gerai digital secara fisik menyatu dengan KCP/KK yang telah ada. 

Eits, tunggu dulu tidak serta-merta setiap bank sanggup mempunyai digital branch, ada beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin dari OJK: 

  • Minimum Bank BUKU 2
  • Mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada Rencana Bisnis Bank
  • Memenuhi ketentuan wacana kecukupan Alokasi Modal Inti
  • Menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, dan sistem dan infrastruktur ibarat hasil analisis risiko, hasil analisis hukum, hasil audit, draft perjanjian (dengan nasabah, Dukcapil, vendor, dan pihak ketiga lainnya), dan acara pinjaman konsumen. 
So, betul-betul persaingan layanan jasa keuangan sudah semakin ketat, otomatis setiap bank harus meningkatkan daya saing dan efisiensi. Kedepannya mungkin sudah jarang kita dengar "Selamat pagi, ada yang sanggup kami bantu?" ciri khas bunyi merdu dan senyum lapang dada petugas Front liner .........

Beberapa gambar contoh/design/konsep Digital Branch 
Sumber gambar: link

 















Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Digital Branch Sebagai Layanan Perbankan Kedepan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel