iklan

Pengertian, Ancaman Dan Jenis-Jenis Limbah (Soal Dan Jawaban)

Pertanyaan :  Jelaskan pengertian limbah!
Jawaban :  Limbah yakni buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga).
Limbah yakni buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun dome Pengertian, Bahaya dan Jenis-jenis limbah (soal dan jawaban)
Limbah di TPA

Pertanyaan : Bahaya apakah yang akan timbul bila limbah tidak dikelola dengan benar?
Jawaban : Bahaya yang sanggup ditimbulkan oleh limbah cukup beragam, tergantung dari jenis dan karakteristiknya diantara ancaman limbah yakni sebagai berikut ;
1. Menyebabkan keracunan
2. Menyebabkan korosif (perkaratan) pada logam
3. Bersifat reaktif yang sanggup menjadikan ledakan, menghasilkan gas bersifat racun dsb.
4. Memancarkan radiasi khususnya untuk limbah radioaktif yaitu jenis limbah yang mengandung atau tercemar radionuklida pada konsentrasi atau acara yang melebihi batas yang diijinkan (Clearance level) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Pertanyaan : Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis limbah menurut Jenis Zatnya, Sumbernya, Wujudnya dan tingkat bahayanya !
Jawaban :
1. Pengelompokan Limbah menurut kandungan jenis zatnya.
Zat kimia ada 2 yaitu Zat kimia organic yakni zat kimia yang mengandung unsur hidrokarbon (unsur hydrogen dan unsur karbon), dan zat kimia anorganik yakni zat kimia yang tidak mengandung hidrokarbon. Maka Limbah juga ada:

a). Limbah Organik: Limbah yang mengandung unsur hidrokarbon yaitu unsur hydrogen dan unsur carbon ( limbah yang berasal dari materi makhluk hidup). Misal: Sisa kotoran hewan, sampah daun, sisa makanan, kertas bekas (berasal dari materi kayu), plastic-plastik (berasal dari faksi minyak bumi hasil pelapukan makhluk hidup dalam waktu lama), kain bekas (dari sutra).
Dari segi teknis Limbah organic: limbah yang gampang diuraikan oleh organisme. Limbah plastik, kertas, kain bukan limbah organik alasannya susah diuraikan oleh organisme meskipun mengandung zat kimia.

Manfaat dari limbah organik: menciptakan kompos. Kompos : pupuk yang berasal dari hasil pelapukan sampah organik oleh organisme.

b). Limbah Anorganik: limbah yang selain mengandung zat-zat kimia anorganik, juga mengandung zat kimia organikyang sulit diuraikan oleh organisme. (besi, kaca, plastic, kaleng, kemasan makanan, kertas, sisa proses pemupukan)

2. Pengelompokan limbah menurut wujudnya.
a). Limbah berwujud padat (sampah): Struktur bentuk yang relative tetap dan kalau dipegang terasa padat. Jenis dari limbah padat:
1). Limbah padat organic yang gampang busuk (sampah sisa makanan, sampah sayuran, kulit buah-buahan, dedaunan) sanggup digunakan untuk kompos.
2). Limbah padat organic yang tidak gampang busuk (kertas, kain, batang kayu) maka perlu pendaurulangan dan limbah anorganik yang tidak gampang busuk (karena tersusun atas unsure-unsur jenis logam, sulit untuk diolah secara biasa, memerlukan perlakuan dan keahlian khusus : besi-besi tua, sampah kaleng, dll)
3). Limbah padat berupa debu (Meski ukurannya kecil tapi termasuk kedalam sampah padat, alasannya memilii partikel yang tetap): dari kebakaran hutan dan gunung berapi yang meletus dan akan menggganggu jangkauan pandangan dan kanal pernafasan.

b). Limbah berwujud Cair: bentuk sesuai tempatnya. Umumnya dibuang ke kanal air: sungai, danau, kolam, laut. Jenis-jenisnya:
1). Limbah cair domestic: berasal dari kegiatan rumah tangga, restoran, penginapan. Contoh: Air sabun, air cucian, tinja, sisa kuliner yang berwujud cair. Air bekas mandi dan cucian adl limbah yang paling berbahaya alasannya senyawa penyusunnya sukar teruraikan oleh mikroorganisme.
2). Limbah cair idustri: berasal dari hasil kegiatan proses produksi barang disuatu industry. Jika jumlahnya melebihi batas ambang sangat berbahaya alasannya mengandung zat kimia yang sulit diuraikan. Contoh: cairan bekas pencelupan kain di pabrik tekstil, cairan sisa pada industry zat kimia, menyerupai industry amonia, asam sulfat, sianida, cairan-cairan lain yang berhaya sisa kegiatan industry. Sebelum limbah dibuang haus mengalami tahap pengolahan limbah sehingga dikala dibuang sudah tidak berbahaya.
3). Air hujan yang tercemar,
Penggunaan materi bakar fosil menjadikan banyak dihasilkan zat pencemar udara spt: CO2, gas ammonia, gas asam sulfat. Akibat pencemaran udara maka air hujan yg terjadi mengandung zat-zat tersebut.

c). Limbah berwujud gas: Limbah gas : limbah yang keberadaannya di udara/ lapisan atmosfer bumi. Berasal dari pembakaran minyak bumi (bensin,solar, minyak tanah dll). CO2 dari proses kehidupan : penyebab terbesar terjadinya pemanasan global (global warming). Limbah gas: limpah paling cepat masuk ketubuh kita alasannya kita bernafas. Menanganinya: mengurngi yang berakbat pada limbah gas, mendaur ulang CO2 dengan menanam pepohonan. Untuk limbah yang lain:
1).  Oksida karbon: dari proses pembakaran senyawa yang mengandung atom karbon (pembkaran materi bakar, kayu, lilin). CO2 bila kadar konsentrasinya tinggi (10-20) % menimbulkan pusing-pusing, pingsan alasannya darang kekurangan O2 dan kelebihan CO2. Gas CO: gas yang tidak berwarna, tidak berbau dan beracun, kadar di udara 0.1 bpj (bgn per juta). Jika mencapai  100bpj menimbulkan pusing, lelah, sesak nafas dan pingsan. Jika melebihi waktu 4 jam menimbulkan kematian. Hal ini alasannya hemoglobin lebih gampang mengikat CO disbanding O2.
2).  Oksidda Belerang: dari pembakaran materi bakar kendaraan motor, asap industry, pembakaran kerikil bara. Contoh gas sulfur dioksida (SO2). Dan sulfur trioksida (SO3). Batas maksimal di udara 0.0002 bpj. Sifat nya tidak berwarna, anyir  tajam.
3).  Oksida Nitrogen:Nitrogen monoksida (NO:tidak berwarna &tidak bau), Nitrogen Dioksida (NO2: gas tidak berwarna dan tidak bau), Amonia (NH3: gas tidak berwarna dan bau). Batas kadar diudara 0,001 bpj.
4). Gas Hidrokarbon (CxHy): proses pembakaran yang tidak tepat dari materi bakar minyak bumi dan dari proses penguapan minyak bumi.

d). Limbah Suara: Limbah yang berupa gelombang bunyi yang merambat diudara, yang sanggup dihasilkan dari mesin kendraan,mesin pabrik, perlatan elektronik (TV, Radio), dll. Kadar limbah bunyi yang sanggup ditoleransi yakni 80 dB

3. Limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3). Berdasarkan PP RI No. 18 th 1999 ttg pengolahan limbah materi berbahaya dan beracun yang dimaksud Limbah B3 yakni sisa suatu perjuangan dan/ atau kegiatan yang mengandung materi berbahaya dan/atau beracun yang alasannya sifat dan/ atau konsentrasinya dan/ atau jumlahnya, baik secara eksklusif maupun tidak langsung, sanggup membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, serta makhluk hidup lainnya.
  
Limbah B3 sanggup diidentifikasi sebagai berikut:
a). Sumbernya : dibagi 3 jenis yi limbah B3 dengan sumber spesifik, Limbah B3 dengan sumber tidak spesifik, dan limbah B3 dengan sumber materi kimia tumpuhan, kadaluarsa, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifik

b). Uji Karakteristik: PP RI No.85 Thn 1999 ttg pengelolaan limbah B3 bahwa suatu uji dilakukan di laboratoium, bila limbah mengandung dalah satu/ lebih sifat dan/atau salah satu atau lebih pencmar yang melebihi ambang batasnya sanggup dikategorikan sebagai limbah B3. Sifat-sifat nya adalah:
1). Praktis meledak pada suhu dan tekanan standar ( 25o C, 760 mmHg)
2). Praktis terbakar, bersifat reaktif, bersifat korosi
3). Menyebabkan infeksi
4). Beracun menurut TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure)

c). Uji Toksikologi
1). Sifat akut: Uji hayati untuk mengukur relasi takaran respons antara limbah dengan janjkematian binatang uji, untuk memutuskan nilai LD50.
2). Sifat Kronik: Uji toksik, mutagenic, karsinogenik, teratogenik, dll dengan cara mencocokan zat pencemar yang ada dalam limbah menurut pertimbangan factor-faktor tertentu.

d).  Bentuk fisiknya: sanggup diidentifikasi menurut sifat racunnya (toksin).
Sifat racun dari limbah B3 sanggup digolongkan sbb: Bentuk padat, cair dan gas. Untuk mengurangi LImbah B3 dengan Reduce ( pengurangan jumlah limbah B3), Rause ( Penggunaan ulang limbah B3 yang dihasilkan), recycle ( Pendaur ulangan limbah B3). Standar baku pengolahan lahan tercemar yang dimiliki Kementerian Negara Lingkungan HIdup yakni : KepMen LH N0. 128 Th 2003 ttg tata cara dan persyaratan tekhnis pengolahan limbah minyak bumi dan tanah tercemar oleh minyak bumi secara biologis, namun belum ada baku mutu untuk pengelolaan tanah tercemar limbah B3 dari kontaminan senyawa lainnya.

Baku Mutu pengelolaan Limbah B3 yang sudah ada yi baku mutu total kadar maksimum limbah B3 dan TCLP di LepDal No.04/09/1995tentang tata cara persyaratan penimbunan hasil pengolahan, persyaratan lokasi bekas pengolahan dan lokasi bekas penimbunan limbah B3 sanggup secara otomatis atau eksklusif dijadikan pola sebagai pengganti baku mutu untuk tanah tercemar limbah B3. Baku mutu total Kadar Maksimum Limbah B3 dan TCLP dalam keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 04/09/1995 tidak bias mewakili nilai batas tercemar LImbah B3.

Total Kadar Maksimum limbah B3 : Baku mutu untuk memilih apakah suatu limbah B3 termasuk kategori landfill kelas I,II, atau III, Sedangkan uji TCLP : Uji untuk mengukur kadar/ Konsentrasi parameter dalam lindi dari limbah B3 dan mengambarkan angka layak tidaknya limbah untuk di landfill.
Penanganan lahan tercemar limbah B3 dari industry, baku mutu dalam Kep dal N0. 04/09/1995 hanya digunakan untuk menangani masalah tertentu, spt pengangkatan (clean up) bunker limbah B3 dari bekas painting sludge dari kegiatan industry otomotif.



Sumber http://mjumani.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian, Ancaman Dan Jenis-Jenis Limbah (Soal Dan Jawaban)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel