Penjelasan Umum Pasar Modal
Pengertian dan Definisi
Pasar modal sama menyerupai pasar pada umumnya, yaitu daerah bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan ialah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal ialah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal ialah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
Pada beberapa literatur terdapat bermacam-macam definisi pasar modal. Pada pembahasan ini, kita memakai definisi pasar modal sebagai berikut :
Pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, menyerupai saham, obligasi, option, warrant, right, dengan memakai jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
Jenis Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu pasar perdana, pasar sekunder, dan bursa paralel.
Pasar perdana ialah penjualan perdana imbas atau penjualan imbas oleh perusahaan yang menerbitkan imbas sebelum imbas tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, imbas dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat listing sanggup menjual efeknya di dalam bursa efek, sedangkan bagi imbas yang tidak memenuhi syarat listing sanggup menjual efeknya di luar bursa efek.
Bursa paralel merupakan perhiasan bursa imbas yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa sanggup dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).
Instrumen Pasar Modal
Saham Salah satu imbas yang pasar umumnya dijual di pasar modal (bursa efek) ialah saham. Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT).
Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham ialah sebagai berikut :
1. Deviden : bab dari laba yang dibagikan kepada pemilik saham.
2. Capital gain : laba yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham.
3. Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak bunyi dalam kegiatan perusahaan.
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini menurut pada hak yang menempel pada saham tersebut. Hak ini mencakup hak atas mendapatkan deviden, memperoleh bab kekayaan jikalau perusahaan dilikuidasi sesudah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.
Ciri-ciri saham istimewa ialah :
1) Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal mendapatkan deviden.
2) Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hal likuidasi berhak mendapatkan pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa sesudah semua kewajiban perusahan dilunasi.
3) Penghasilan tetap, artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
4) Jangka waktu yang tidak terbatas, artinya saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu.
5) Tidak mempunyai hak suara, artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai bunyi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
6) Saham istimewa kumulatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusa- haan kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut. Jika suatu saat perusahaan tidak membagikan deviden, maka pada periode yang lain jika perusahaan tersebut membagikan deviden, maka perusahaan harus membayarkan deviden terutang tersebut sebelum membagikannya kepada pemegang saham biasa.
Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :
- Nilai nominal ialah nilai yang tercantum pada saham tersebut.
- Nilai efektif ialah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa, sedangkan
- Nilai instrinsik ialah nilai saham pada ketika diperdagangkan.
Pembedaan yang lain mengenai saham ialah :
- Saham atas nama (register stocks) ialah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.
- Saham unjuk (bearer stocks) ialah orang yang mempunyai (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.
Obligasi
Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada ketika jatuh tempo.
- Obligasi atas unjuk (bearer bonds) berarti pemegang obligasi dianggap sebagai pemilik atas hak obligasi tersebut.
- Obligasi atas nama (registered bonds) berarti yang berhak atas sejumlah nilai uang atas obligasi tersebut ialah sesuai dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut.
Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis imbas yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak dipakai sebagai media hutang di bursa imbas Indonesia, terdapat beberapa jenis imbas yang juga sanggup dipakai sebagai media hutang, menyerupai option, warrant, dan right.
Option ialah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memperlihatkan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.
Warrant ialah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memperlihatkan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
Right ialah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memperlihatkan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal
Pengatur Pasar Modal. Untuk membuat prosedur pasar modal yang baik dibutuhkan suatu forum yang mengatur pasar modal tersebut.
Pasar modal di Indonesia diatur oleh suatu forum pemerintah disebut Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama Departemen Keuangan. Pasar modal yang ada di Indonesia dikelola oleh swasta, dan oleh pemerintah. Bursa Efek Jakarta yang beroperasi di Jakarta dikelola oleh BAPEPAM milik pemerintah, Bursa Efek Surabaya yang beroperasi di Surabaya dikelola oleh PT. Bursa Efek Surabaya milik swasta, dan Bursa Paralel dikelola oleh Persatuan Pedagang Uang dan Efek- imbas (PPUE).
Instansi Pemerintah. Selain sebagai pengatur pasar modal, pemerintah juga campur tangan dalam hal-hal tertentu semoga pasar modal tersebut sanggup berjalan secara efektif dan efisien. Instansi Pemerintah yang terlibat dalam prosedur pasar modal ialah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.
BKPM memperlihatkan ijin penanaman modal yang mencakup komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal dan komposisi pemegang saham. Departemen Teknis memperlihatkan ijin perjuangan dalam bidang-bidang tertentu. Misalnya ijin usaha perbankan diberikan oleh Departemen Keuangan dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia. Departemen Teknis bagi perusahaan- perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan/distributor adalah Departemen Perdagangan dan Industri.
Lembaga Swasta. Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, Badan Penilai (Appraiser), dan Konsultan Efek (Investment Advisor). Akuntan Publik, termasuk akuntan negara di bawah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawas Pembangunan (BPKP), berperan sebagai penilai kondisi keuangan perusahaan yang akan go public, mencakup investigasi laporan keuangan yang dibentuk oleh perusahaan sendiri.
Penilaian akuntan publik terhadap kondisi keuangan perusahaan dinyatakan dalam suatu pendapat akuntan tersebut mengenai laporan keuangan perusahaan. Pendapat tersebut ada 4 macam, yaitu
- Pendapat WajarTanpa Syarat (Unqualified Opinion),
- Pendapat Wajar Dengan Syarat (Qualified Opinion),
- Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion), dan
- Laporan Tanpa Pendapat (Diclimer of Opinion).
Jasa notaris dibutuhkan terutama untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1. Membuat Berita Acara RUPS dan menyusun keputusan-keputusan RUPS.
2. Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS, contohnya keabsahan persiapan RUPS, keabsahan para pemegang saham atas kuasanya yang menghadiri RUPS, dan menjaga terpenuhinya penerima RUPS yang disyaratkan dalam anggaran dasar.
3. Meneliti atas perubahan anggaran dasar untuk menjamin tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menyesuaikan pasal-pasal dalam anggaran dasar untuk memenuhi ketentuan pasar modal dalam rangka melindurgi kepentingan investor, khususnya pemegang saham publik.
Konsultan Hukum perperan memberi pendapat dari segi hukum mengenai suatu problem atau obyek. Konsultan hukum adalah pihak yang independen yang dipercaya, alasannya keahlian dan integritasnya. Pernyataan konsultan aturan biasanya berkenaan dengan :
1. Akte pendirian/Anggaran Dasar perusahaan beserta perusahan-perubahannya.
2. Penyetoran modal oleh pemegang saham sebelum go public.
3. Pemilikan ijin usaha.
4. Status pemilikan atas aktiva perusahaan, terutama pemilikan aktiva tetap.
5. Perjanjian-perjanjian yang dibentuk perusahaan dengan pihak ketiga.
6. Gugatan atau tuntuan terhadap perusahaan.
Badan Penilai (Appraiser) berfungsi memberi penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan, jikalau dilakukan revaluasi. Perusahaan yang melaksanakan revaluasi (penilaian kembali) terhadap aktiva yang dimiliki akan menaikkan kekayaannya. Tambahan kekayaan yang diperoleh dari surplus revaluasi ini sanggup dikapitalisasi (menjadi modal disetor atau meningkatkan modal disetor), jikalau sudah memenuhi kewajiban perpajakan atas surplus tersebut. Surplus revaluasi dikenakan pajak penghasilan, alasannya surplus itu sanggup meningkatkan kegiatan hemat perusahaan. Apabila surplus revaluasi tidak dinyatakan sebagai modal atau tambahan modal yang disetor, maka surplus ini tidak dimasukkan dalam neraca, akan tetapi hanya dilampirkan dalam prospektur.
Konsultan Efek (Investment Advisor) berperan sebagai konsultan bagi investor (pemodal). Konsultan efek memberi jasa konsultasi mengenai dinamika investasi terhadap imbas dan risiko-risiko yang menyertainya. Konsultan imbas sanggup juga berperan sebagai konsultan keuangan bagi perusahaan yang akan go public, memberikan pendapat yang menyangkut pengelolaan keuangan, mencakup :
1. Pemilikan sumber dana
2. Jenis dana yang diperlukan
3. Struktur modal
4. Antisipasi harga jual imbas di pasar perdana
5. Hal-hal lain yang bekerjasama dengan pengelolaan uang pada umumnya.
Pelaku dalam Pasar Modal
Perkembangan suatu pasar modal sangat bergantung dari kegiatan pelakunya dan kegiatan lembaga-lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pasar modal tersebut.
Emiten ialah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public).
Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu :
1. memperoleh tambahan dana yang dipakai dalam ekspansi usaha
2. mengubah/memperbaiki komposisi modal
3. melakukan pengalihan pemegang saham.
Investor (pemodal) ialah tubuh atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama ialah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua ialah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.
- Pemodal perorangan ialah orang atau individu yang atas namanya sendiri melaksanakan penanaman modal (investasi).
- Pemodal tubuh (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban forum tersebut.
Lembaga Penunjang berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal.
- Penjamin Emisi (underwriter),
- Penanggung (Guarantor),
- Wali Amanat (Trustee),
- Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),
- Pedagang Efek (Dealer),
- Perusahaan Surat Berharga (Securities Company),
- Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan
- Biro Administrasi Efek.
Penjamin Emisi (Underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jikalau imbas yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jikalau Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan imbas secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan imbas oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment.
Wali Amanat (Trustee) ini hanya dibutuhkan hanya jikalau perusahaan menerbitkan imbas dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi ialah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi ialah :
- Menganalisis kemampuan dan dapat dipercaya emiten.
- Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan.
- Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten.
- Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika dibutuhkan memberi pesan yang tersirat kepada emiten.
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan derma pokok obligasi.
- Sebagai Agen Utama Pembayaran.
Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang) ialah pihak yang melaksanakan jual beli imbas yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management). Badan atau perorangan sanggup menjadi mediator perdagangan efek. Badan yang dimaksud sanggup berbentuk LKBB, bank, atau tubuh aturan berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang mediator perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai mediator perdagangan imbas harus memenuhi syarat bahwa tubuh atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pedagang Efek (Dealer) melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek sanggup membeli imbas atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi isu kepada kleinnya perihal kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari kegiatan perdagangan imbas tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh laba atau kerugian. Jika harga imbas (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga imbas tersebut pada ketika ia beli, maka pedagang imbas akan memperoleh laba (capital gain) dan apabila harga imbas yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga imbas tersebut pada ketika ia beli, maka pedagang imbas menderita kerugian modal (capital loss).
Perusahaan Surat Berharga (Securities Company) bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, menyerupai underwriter, broker, fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) ialah bahwa pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter, fund management
Perusahaan Pengelola Dana (investment Company) merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit yang paling utama, yakni :
- pengelolaan dana (fund management) dan
- penyimpanan dana (qustodian).
Pengelola dana menetapkan imbas mana yang harus dijual dan imbas mana yang harus dibeli, sesudah itu yang melaksanakan penjualan atau pembelian ialah penyimpan dana (qustodian). Qustodian juga melaksanakan penagihan bunga dan deviden kepada emiten.
Biro Administrasi Efek berperan sebagai pihak yang melaksanakan manajemen yang berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten. Jasa distributor ini sangat dibutuhkan pada pasar modal yang telah berkembang luas. Ada beberapa kegiatan yang sering dilakukan Biro Administrasi Efek, di antaranya :
- membanfu emiten dan underwriter dalam rangka emisi efek;
- melaksanakan kegiatan penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para investor;
- menyusun Daftar Pemegang Saham dan perubahannya untuk melaksanakan Pembukuan Pemegang Saham (pembuatan Daftar Pemegang Saham) atas permintaan emiten;
- menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, contohnya pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham dan pengumumam pembayaran deviden atas nama emiten.
- membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berweweng, menyerupai Bapepam.
Silahkan Download bagi yang membutuhkan File mentah Word nya :
0 Response to "Penjelasan Umum Pasar Modal"
Posting Komentar