Pemprov Jateng Menunjukkan Pembebasan Hukuman Manajemen Atau Denda Pkb
Dilansir dari laman SEPUTARSEMARANG.com (29/08/17), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan pembebasan hukuman manajemen atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta untuk mutasi kendaraan bebas Bea Balik Nama (BBN) II, hanya bayar pajaknya saja.
Kebijakan bebas denda tersebut diberlakukan selama tiga bulan terhitung mulai 21 Agustus 2017 hingga 30 Nopember 2017. Sedangkan bebas bea balik nama berlaku empat bulan mulai 21 Agustus hingga 30 Desember 2017.
Program ini sanggup dimanfaatkan bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan PKB yang telat dibayarkan, serta bebas biaya balik nama atau pemutihan. Dalam jadwal ini, ganti pemilik, dari dalam Jateng maupun luar Jateng, gratis bea balik nama. Caranya gampang dan cepat silakan tiba ke kantor Samsat terdekat.
Sumber http://katapembelajar.blogspot.com
0 Response to "Pemprov Jateng Menunjukkan Pembebasan Hukuman Manajemen Atau Denda Pkb"
Posting Komentar