iklan

Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)


Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) ialah hak jaminan yang menempel pada kreditor yang menawarkan kewenangan untuk melaksanakan sanksi kepada benda yang dijadikan jaminan bila debitur melaksanakan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).<"fw">

Dengan demikian hak jaminan tidak sanggup berdiri alasannya hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat embel-embel (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).

Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata perihal perjanjian tunjangan pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

Macam-macam Pelunasan Hutang

Dalam pelunasan hutang ialah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

Jaminan Umum

Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.

Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bantu-membantu bagi semua kreditur yang menawarkan hutang kepadanya.

Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi berdasarkan keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

Dalam hal ini benda yang sanggup dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda tersebut bersifat hemat (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut sanggup dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai ialah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

Selain itu menawarkan kewenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.

Sifat-sifat Gadai yakni :
  • Gadai ialah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  • Gadai bersifat accesoir artinya merupakan embel-embel dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan hingga debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
  • Adanya sifat kebendaan.
  • Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  • Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  • Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
  • Hak gadai tidak sanggup di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh alasannya itu gadai tetap menempel atas seluruh bendanya.

Obyek gadai ialah semua benda bergerak dan intinya sanggup digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa aneka macam hak untuk mendapat aneka macam hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.

Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai memiliki hak selama gadai berlangsung :

Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).

Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum berdasarkan kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku :
  • Pemegang gadai berhak untuk mendapat ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
  • Pemegang gadai memiliki hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) hingga ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
  • Pemegang gadai memiliki prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
  • Hak untuk menjual benda gadai dengan mediator hakim bila debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual berdasarkan cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
  • Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Hipotik

Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata ialah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

Sifat-sifat hipotik yakni :
  • Bersifat accesoir yakni menyerupai halnya dengan gadai.
  • Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  • Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  • Obyeknya benda-benda tetap.

Obyek hipotik yakni :

Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun semenjak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 perihal hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya mencakup hal berikut :
  • Kapal maritim dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 perihal pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata berdasarkan sifatnya ialah benda bergerak alasannya sanggup berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, bahtera tambang, gilingan-gilingan dan daerah pemandian yang di pasang di bahtera atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu ialah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 perihal pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal maritim yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor sanggup di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal berdasarkan ketentuan-ketentuan yang akan di memutuskan dalam suatu undang-undang tersendiri.
  • Kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 perihal penerbangan dalam aturan perdata status aturan pesawat udara ialah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus memiliki tanda registrasi yang berlaku di Indonesia.

Hak Tanggungan

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan menawarkan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

Dengan demikian UUTH menawarkan kedudukan kreditur tertentu yang berpengaruh dengan ciri sebagai berikut :
Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
  1. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
  2. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga sanggup mengikat pihak ketiga dan menawarkan kepastian aturan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  3. Mudah dan niscaya pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus menyerupai berikut :
  • Benda tersebut sanggup bersifat hemat (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut sanggup dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  • Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
  • Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 perihal pendaftaran.

Obyek hak tanggungan yakni :
  • Hak milik (HM).
  • Hak guna perjuangan ( HGU).
  • Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
  • Hak pakai atas tanah negara.

Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.

Fidusia

Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara akidah atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor ialah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secaraconstitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).

Dengan demikian, hubungan aturan antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan aturan yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 perihal Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara akidah sebagai jaminan utang.

Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia ialah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Sifat jaminan fidusia yakni :

Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang mengakibatkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk menawarkan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang sanggup dinilai dengan uang sehingga alhasil jaminan fidusia harus demi aturan apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.

Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda ialah segala sesuatu yang sanggup dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak sanggup dibebani hak tanggungan atau hipotik.

Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda-benda tersebut tidak sanggup dibebani dengan hak tanggungan.
  • Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak sanggup dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia ialah perjanjian yang harus dibentuk dengan sertifikat notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan sertifikat jaminan fidusia.

Pendaftaran fidusia ialah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.

Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus alasannya hal sebagai berikut :
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.

Sumber http://fuzudhoz.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel