iklan

Surat Penggembalaan : Selamatkan Belum Dewasa Dari Kejahatan Seksual

Kasus Yuyun, siswi Sekolah Menengah Pertama di Bengkulu yang menjadi korban pelecehan seksual dan pembunuhan yang dilakukan oleh 14 orang remaja ingusan, telah mengejutkan segenap masyarakat Indonesia. Dari masalah ini, hari demi hari kita disuguhi pemberitaan ihwal banyak sekali kekerasan seksual terhadap belum dewasa yang telah terjadi selama ini. Yuyun hanyalah salah satu dari sekian banyak anak korban kekerasan seksual di Indonesia yang sangat mengerikan. Data yang sanggup dihimpun (http://nasional.kompas.com/read/2016/05/13/23025921/Mendikbud.Nilai.Kekerasan.Seksual.pada.Anak.Muncul.karena.Potensi.Masalah.Dibiarkan) memperlihatkan bahwa dari tahun ke tahun angka kekerasan seksual pada anak cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2013 terjadi 1.445 kasus; tahun 2014 tercatat 1.423 masalah dan tahun 2015 terdapat 1.718 kasus.

Kejahatan seksual terhadap anak terang tidak sanggup dipandang sebelah mata. Maka tidaklah berlebihan jikalau kondisi ini disebutkan sebagai keadaan darurat. Entah korban itu balasannya tewas dibunuh atau dibiarkan tetap hidup, keduanya tetap mengundang keprihatinan yang teramat mendalam, bahkan juga kegeraman yang luar biasa besar. Betapa tidak? Seorang bocah yang mestinya mempunyai masa kehidupan yang panjang, secara tiba-tiba tercabut dari kehidupannya dan tewas dalam kondisi yang teramat menyedihkan. Demikian pula jikalau si bocah tetap dibiarkan hidup, ia akan menanggung stress berat yang tidak pernah sanggup disembuhkan sepanjang hidupnya. Tidak sedikit korban kekerasan seksual di masa kanak-kanak akan tetap menangis saat menceritakan kembali pengalaman traumatis itu, sekalipun insiden itu telah berlalu puluhan tahun lamanya. Masa kanak-kanak yang mestinya dilewati dengan penuh keriangan, pada detik saat penjahat seksual menjamahnya, ia kehilangan semua keriangan itu.

Sebagai orang cukup umur dan juga orang tua, kita harus mencegah dan berusaha sekuat tenaga menghentikan kejahatan ini. Kita harus menyelamatkan belum dewasa kita yang polos dan lugu ini dari tangan-tangan satanik. Untuk itu oke kita memperhatikan banyak sekali penyebab terbukanya peluang kejahatan seksual ini, semoga kita sanggup mengambil langkah-langkah pencegahan dan pengamanan secara sempurna dan bijak.

Beberapa Faktor Penyebab Kejahatan Seksual Pada Anak di Indonesia

1.    Ancaman eksekusi yang relatif ringan, sistem penegakan aturan yang lemah serta menuntut biaya yang tinggi serta proses yang amat melelahkan mental dan fisik pelapor, membuat korban dan keluarganya seringkali menghindari proses aturan terhadap penjahat seks. Bila pun pelaku mendapat hukuman, vonis yang dijatuhkan terasa jauh dari rasa keadilan masyarakat, khususnya korban dan keluarganya. Para pelaku pemerkosa Yuyun hanya dituntut 10 tahun penjara. Sungguh merupakan kenyataan pahit yang mesti ditelan oleh keluarga yang kehilangan seorang putrinya secara biadab.  Memang disadari sepenuhnya bahwa eksekusi yang berat belum tentu menghentikan kebiadaban para (calon) penjahat seks tersebut. Tetapi setidaknya bahaya eksekusi yang berat akan membuat para calon pelaku akan berpikir ulang sebelum melaksanakan aksi-aksi kejinya.
2.   Kemajuan teknologi informasi (internet dan gadget) telah memudahkan penyebaran banyak sekali bahan kekerasan maupun hal-hal yang berbau pornografi. Hal-hal yang berbau pornografi tersebut sanggup berupa beberapa hal berikut;
a          a.)   pornografi – berupa gambar-gambar seksual,
b          b.)   pornoteks – berupa goresan pena sanggup dalam bentuk kisah seksual, buku komik, dll,
c          c.)    pornosuara – berupa bunyi yang berisi tuturan hal-hal seksual
d          d.)   pornoaksi – berupa gerakan tubuh, dan juga menonjolkan bagian-bagian
                  badan tertentu, dan
e          e.)  pornomedia – berupa tayangan-tayangan hal seksual yang ditampilkan
                oleh media; televisi, film, video, dll.
Hal-hal ibarat disebutkan di atas telah mencuci otak belum dewasa kita dengan imajinasi dan fantasi liar ihwal hal-hal yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan jiwa dan mental mereka.
3.      Hasil penelitian memperlihatkan suatu kondisi yang sungguh amat memprihatikan, bahwa ternyata banyak orang Indonesia di bawah usia 25 tahun telah mengalami kecanduan pornografi (porn addiction) yang disebabkan lantaran terlalu sering mengkonsumsi materi-materi pornografi. Hal kecanduan bahan pornografi dan pengaruh destruktif (perusakan) pada otak belum dewasa dan remaja pernah dipaparkan oleh ibu Elly Risman pada tahun 2008 dalam ajang pertemuan ilmiah IPK (Ikatan Psikologi Klinis) dan APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik). Namun tanggapan pada masa itu dinilai sangat tidak memuaskan.
4.     Lagu-lagu yang popular di masyarakat menjual hal-hal seksual tanpa memperhatikan pasar yang mendengarkannya yakni termasuk juga belum dewasa dan remaja. Banyak lagu yang disukai itu hanya berisikan syair-syair yang menonjolkan hal-hal seksual. Salah satu referensi yakni dengan membuat lagu yang mengarah pada belahan badan tertentu ibarat dada dan paha yang kian menyulut fantasi liar belum dewasa dan remaja.
5.    Kesadaran yang amat minim dari pada orang tua, pendidik maupun pembimbing belum dewasa untuk menawarkan pendidikan seks pada belum dewasa secara tepat. Para orang renta masih saja merasa canggung atau tabu untuk membicarakan persoalan seks dengan anak-anaknya. Jauh sebelum teknologi internet merasuki kehidupan manusia, para pemerhati pendidikan anak telah berulang kali mengingatkan pentingnya pendidikan seks pada anak sedini mungkin. Tetapi bahkan saat dunia sudah diubah sedemikian rupa dengan kehadiran internet, kesadaran untuk menawarkan pendidikan seks di usia dini tetap saja terabaikan.
6.   Banyak orang renta yang kurang membekali anak-anaknya ihwal pinjaman diri, sehingga banyak anak tidak melaporkan kepada orang renta apabila ada orang lain yang secara tidak bertanggung jawab menyentuh bagian-bagian badan yang sangat pribadi. Banyak pula orang renta yang tidak secara tegas mendidik belum dewasa laki-lakinya untuk tidak melaksanakan hal-hal yang tidak senonoh terhadap lawan jenisnya.  
7.  Nutrisi fisik hormonal yang terkandung dalam makanan masa sekarang semakin membuat anak mengalami kematangan hormon dan organ seksual sebelum waktunya. Kematangan dini membuat anak tidak siap menghadapi dan mengendalikan dorongan seksual yang muncul dari dalam dirinya.
8.      Lack of safety and security system (minimnya sistem keamanan dan pengamanan) yang bertujuan memberi pinjaman pada belum dewasa dan wanita secara bersamaan, juga menawarkan sumbangan terjadinya insiden kejahatan seksual tersebut. Orang renta di tengah segala kesibukannya dan tanpa kewaspadaan, meninggalkan anak-anaknya di rumah tanpa pengawasan yang memadai. Padahal justru predator atau pemangsa belum dewasa seringkali yakni orang-orang yang ada di sekitar rumah mereka.
9.     Kemiskinan membuat sebuah keluarga tinggal di sebuah rumah yang teramat sempit, berdesak-desakan dengan para tetangga, dan membuat anak melihat aktivitas-aktivitas seks dalam kondisi tersebut. Tidak sedikit orang renta yang tidur bersama beberapa anaknya dalam satu kamar yang teramat sempit. Akibatnya kegiatan intim orang renta (baik orang renta sendiri atau orang cukup umur yang tinggal di sebelah rumah) sanggup didengar atau bahkan dilihat oleh anak-anak.
10.  Kesulitan ekonomi juga membuat kedua orang renta sibuk mencari nafkah untuk kehidupan sehari-harinya, ibu yang harus bekerja berjauhan dengan keluarganya (menjadi TKW di luar negeri misalnya), konflik suami-istri yang berakhir dengan perceraian, menyebabkan terjadinya disfungsi keluarga sebagai tempat anak bertumbuh dengan sehat baik secara fisik, mental maupun spiritual. Tidak jarang pula figur orang renta menjadi figur yang jauh dari ramah dan bersahabat. Figur orang renta terkadang dekat sekali dengan kekerasan dan ketidakpedulian. Dalam kondisi demikian belum dewasa bertumbuh tanpa arahan, bimbingan dan didikan yang sungguh amat dibutuhkannya, sehingga keluarga kehilangan fungsi dasarnya sebagai tempat pembentukan abjad dan kepribadian anak.

Langkah-langkah Penting Pencegahan

Berikut yakni langkah-langkah penting yang perlu dan harus diperhatikan oleh kita sebagai orang cukup umur dan orang renta ihwal bagaimana pencegahan yang sanggup diberikan kepada anak di tengah kondisi darurat kekerasan seksual pada anak ini.
1.     Berikan pendidikan seks sedini mungkin kepada belum dewasa kita. Terangkan kepada belum dewasa perbedaan alat-alat reproduksi laki-laki dan wanita dan apa fungsinya di masa depan belum dewasa nanti. Sebutkan nama alat kelamin dengan istilah ilmiah. Hindari penggunaan istilah alat kelamin yang vulgar atau kasar, atau sebaliknya hindari juga menggunakan istilah lain yang menutup-nutupi istilah bakunya (misalnya menggunakan kata “burung” untuk alat kelamin pria, yang betul sebutkan saja “penis” yang yakni istilah ilmiahnya). Terangkan pula bahwa dari alat kelamin inilah lahir anak-anak, tetapi juga perlu ditekankan bahwa hal itu hanya boleh dilakukan jikalau belum dewasa sudah berusia cukup umur dan sudah ada dalam ikatan suami-istri. Bila Anda mengalami kesulitan untuk menawarkan pendidikan seks bagi belum dewasa Anda, berkonsultasilah dengan guru-guru di sekolah atau para ahli.
2.     Learning by sensory (belajar dari panca indera, dalam hal ini penglihatan). Agar pendidikan seks tidak menjadi sesuatu yang abstrak, para orang renta dianjurkan untuk terkadang mengajak belum dewasa usia balita untuk mandi bersama, sehingga secara visual mereka sanggup melihat perbedaan alat-alat reproduksi antara laki-laki dan perempuan. Dalam kesempatan itu juga orang renta sanggup menjelaskan kepada belum dewasa ihwal alat-alat reproduksi tersebut dalam suasana yang akrab. Mengapa balita? Karena di usia ini sensori-motor anak sedang berkembang dan ia akan menemukan konsep-konsep gres untuk terus ditanam dalam ingatannya. Oleh lantaran itu  usia balita disebut juga sebagai golden age (usia emas) lantaran di masa itulah masa-masa keemasan dan penting untuk membangun anak, apakah ia akan bertumbuh menjadi baik atau malah sebaliknya. Semua tergantung bagaimana kita sebagai orang renta membentuk belum dewasa di masa-masa ini.
3.     Orang renta berafiliasi intim dengan melihat situasi dan kondisi anak. Bila kondisi rumah amat terbatas, sehingga belum dewasa mesti tidur bersama dengan orang tua, atau kamar hanya disekat seadanya, maka para orang renta hendaknya sangat berhati-hati saat melaksanakan korelasi intim.
4.      Perhatikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (laptop, komputer, handphone, tablet, dan gadget lain) milik belum dewasa Anda. Memperhatikan bukan berarti mengawasi 24 jam bagaimana belum dewasa Anda menggunakan gadget milik mereka. Memperhatikan berarti Anda membangun komunikasi dengan baik dengan belum dewasa Anda, mengenai apa yang mereka lakukan dengan gadget mereka. Sampaikan pada anak, apabila mereka menemukan hal-hal yang tidak pernah mereka ketahui sebelumnya, tunjukkan kepada orang renta semoga orang renta sanggup menawarkan pengetahuan dan kode yang sempurna dan benar.
5.      Orang renta perlu menegaskan kepada anak-anaknya untuk tidak melaksanakan tindakan tidak senonoh terhadap lawan jenisnya. Apa yang dimaksudkan dengan tindakan tidak senonoh mesti diterangkan sejelas-jelasnya, contohnya menjelaskan bahwa mereka tidak boleh memegang, menyentuh atau meraba dada, pantat, maupun penis atau vagina kawannya. Demikian pula orang renta perlu mendidik anak laki-laki maupun wanita untuk menjauhi segala bentuk kekerasan fisik maupun kata-kata terhadap kawan-kawannya.
6.    Apabila orang renta harus bekerja di luar rumah sepanjang hari, yakni penting untuk mempunyai tempat yang kondusif bagi anak-anak sementara mereka bekerja. Pada umumnya rumah kakek-nenek yakni tempat yang sempurna untuk menitipkan anak. Tetapi tidak selalu kondisi ideal ini dimiliki oleh keluarga-keluarga muda. Di luar negeri biasanya terdapat tempat penitipan anak sementara orang renta bekerja, ibarat contohnya day-care. Namun tempat-tempat itu biasanya berbiaya tinggi, sehingga tidak semua orang renta juga sanggup membiayainya. Di Gereja Presbiterian Korea ada jemaat-jemaat yang menyediakan day-care bagi belum dewasa dari keluarga yang kedua orang tuanya bekerja sepanjang hari.
7.      Jangan biarkan anak wanita berjalan sendirian, apalagi jikalau ia harus melewati daerah-daerah rawan kejahatan ibarat contohnya tempat-tempat yang jauh dari keramaian. Pikiran bahwa itu sudah biasa dilakukan oleh si anak haruslah dihentikan. Mengapa demikian? Karena hampir semua masalah pelecehan seksual anak tidak terjadi pada malam hari, tetapi justru pada siang hari dan di tempat-tempat yang biasa dilewati oleh si anak.
8.  Pasangan suami istri (pasutri) perlu secara serius membina korelasi yang mesra dan harmonis. Keretakan atau kehancuran perkawinan niscaya akan berdampak sangat negatif bagi perkembangan kejiwaan anak-anaknya. Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun ditetapkan sebagai salah satu pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak gadis berusia 4 tahun (sumber dari Kompas.com). Dan dalam penyelidikan, didapati bahwa anak laki-laki ini tumbuh dalam keluarga yang berantakan. Bila sudah terjadi demikian, siapa yang mesti bertanggung jawab? Salah siapakah semuanya ini?
9.   Gereja juga perlu membekali baik orang renta maupun guru-guru sekolah ahad ihwal pendidikan seks bagi anak. Dengan demikian para orang renta maupun guru-guru sekolah ahad mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk membimbing belum dewasa secara sempurna dan benar.

Tidak ada anak yang dilahirkan dalam kondisi mengetahui apa itu hal-hal yang porno. Hal yang sanggup membuat mereka mengetahui itu di kemudian hari yakni lingkungan sekitar mereka tempat mereka berguru dan bermain. Oleh lantaran itu, mari kita manfaatkan momen lingkungan ini untuk membekali belum dewasa kita dengan pendidikan seks yang tepat, semoga mereka tidak tersentuh oleh tangan-tangan jahat pelaku kekerasan seksual, dan sanggup menatap masa depan mereka dengan tawa, keceriaan dan penuh dengan harapan.



a.n. Majelis Jemaat GKI Sangkrah, Solo
Emmanuela Febrima Yuliana Mouwlaka
Pdt. Mungki A. Sasmita

Sumber http://dykaandrian.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Surat Penggembalaan : Selamatkan Belum Dewasa Dari Kejahatan Seksual"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel