Surat Dinas (Pengertian, Fungsi, Unsur, Jenis, Dan Contohnya)
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog . Senang sekali rasanya kali ini sanggup kami bagikan artikel wacana Surat Dinas meliputi pengertian Surat Dinas, Ciri-ciri, Syarat Surat Dinas yang baik, fungsi, unsur (bagian-bagian), jenis / macam-macam Surat Dinas dan contohnya. Mari kita bahas selengkapnya.....
Pengertian Surat Dinas
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Surat Dinas adalah surat yang dikeluarkan oleh kantor pemerintah atau instansi atau forum resmi lainnya dan bebas dari biaya.
Surat dinas isinya ditujukan untuk keperluan kedinasan, baik itu pemerintah atau swasta. Karena fungsi kedinasan tidak hanya berlaku di pemerintahan, akan tetapi berlaku juga di instansi atau forum swasta. Biasanya isinya berupa urusan ibarat penyampaian pengumuman, pemberian suatu izin, pemberian kiprah dan lain-lain.
Oleh alasannya yaitu itu kalau terdapat surat yang dikirimkan dari satu pihak ke pihak lain yang isinya berafiliasi dengan kepentingan kiprah ataupun aktivitas dinas suatu instansi, maka surat ibarat itu disebut surat resmi. Kenapa disebut surat resmi? alasannya yaitu penulisan dalam surat dinas ditulis dengan format dan menggunakan bahasa resmi.
Ciri-Ciri Surat Dinas
Adapun ciri dari surat dinas, yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Adanya kop surat dan nama instansi ataupun lembaga.
- Adanya nomer surat dan lampiran.
- Adanya salam pembuka maupun salam penutup.
- Menggunakan bahasa resmi, alasannya yaitu surat dinas merupakan surat resmi.
- Adanya stempel instansi atau forum pada surat.
Syarat Surat Dinas
Beberapa persyarat untuk menciptakan sebuah surat dinas, yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Format dari surat harus teratur sesuai dengan format surat dinas.
- Isi dari surat tidak terlalu panjang harus eksklusif pada inti yang ingin disampaikan.
- Bahasa yang digunakan harus bahasa resmi, sopan dan gampang untuk dipahami pembaca.
- Dan surat harus menggambarkan gambaran dari instansi atau forum yang membuatnya.
Fungsi Surat Dinas
Surat Dinas berfungsi antara lain sebagai berikut :
- Sebagai anutan pekerjaan, ibarat surat intruksi, surat pemberian izin ataupun surat pengambilan keputusan.
- Sebagai alat pengingat, alasannya yaitu surat ini sanggup dijadikan arsip bagi instansi.
- Sebagai bukti perkembangan suatu instansi atau lembaga.
- Sebagai alat bukti, terutama surat perjanjian.
Unsur / Bagian-bagian Surat Dinas
Surat dinas merupakan surat resmi dan tentu saja ada bagian-bagiannya, yang diantaranya ibarat bawah ini:
1. Kop Surat atau kepala surat
Merupakan bab teratas dari sebuah surat resmi, biasanya digunakan untuk membedakan surat formal dan surat non formal. Kop surat terdiri dari logo, nama dan alamat instansi atau lembaga. Yang dimana nama mengacu pada induk organisasi, serta pada kop surat terdapat karakteristik atau ciri khas organisasi tersebut.
2. Tanggal surat
Terdiri dari nama, daerah dan tanggal dibuatnya surat tersebut.
3. Nomor
Terdiri dari kode, nomor urut surat yang dikeluarkan, identitas instansi atau forum dan tahun dibuatnya surat tersebut.
4. Lampiran
Lampiran yaitu lembaran pemanis yang akan dilampirkan, sanggup berupa lembaran kertas lain atau dokumen lain. Jika tidak ada lampiran biasanaya diisi dengan tanda strip.
5. Perihal atau hal
Perihal merupakan isi pokok dari surat dinas, ibarat contohnya ditujukan kepada siapa atau untuk apa surat tersebut.
6. Alamat
Terdapat 2 (dua) macam penulisan alamat pada surat dinas, ada untuk perorangan dan ada untuk instansi lain. Jika untuk surat diam-diam kata “kepada” tak perlu digunakan dikarenakan telah ditulis pada amplop. Jika untuk surat dinas terbuka maka menggunakan “kepada” kemudian eksklusif saja menggunakan nama instansinya. Akan tetapi kalau ditujukan bagi orang banyak harus menggunakan kata “bapak”, “ibu” dan sebagainya dan kata “Yth” digunakan kalau surat ditujukan kepada orang ataupun suatu jabatan.
7. Salam pembuka
Salam pembuka digunakan untuk pertanda tabiat maupun rasa hormat.
8. Isi surat
Isi dari surat haruslah sesuai dengan perihal.
9. Salam penutup
Salam epilog digunakan untuk pertanda simpulan dari isi surat.
10. Pengirim
Meliputi jabatan pengirim dalam instansi / lembaga, nama terang, tanda tangan, dan stempel instansi.
11. Tembusan
Tembusan digunakan kalau surat tersebut memang membutuhkan tembusan. Tembusan yaitu pihak-pihak yang mendapatkan tebusan ataupun salinan surat selain yang dialamatkan.
Jenis / Macam-Macam Surat Dinas
- Surat Pengumuman : Surat yang disampaikan kepada khalayak umum tanpa harus diketahui siapa dan berapa jumlah pembacanya, dan siapa pun berhak membaca.
- Surat Panggilan Kerja : Surat yang dipergunakan untuk memanggil / mengundang seseorang untuk mengadakan wawancara, pengujian tenaga kerja, penawaran protek kerja sama dll sesuai daerah dan waktu yang ditetapkan.
- Surat Permohonan Izin : Surat yang sengaja dibentuk dengan tujuan untuk memohon izin / tunjangan maupun kerjasama kepada instansi terkait.
- Surat Undangan : Surat pemberitahuan kepada seseorang untuk menghadiri suatu program pada waktu dan daerah yang telah ditentukan.
- Surat Pemberitahuan : Surat yang berisi pemberitahuan kepada semua anggota yang dituju biar mereka mengetahui sebuah kabar,berita/informasi.
- Surat Pemberian Izin : Surat yang memperlihatkan izin kepada perusahaan / seseorang untuk menggunakan lokasi tertentu sebagai daerah perjuangan menyatakan tidak keeratan atas permohonan izin yang disampaikan
- Berita Acara : Catatan laporan yang dibentuk mengenai waktu terjadi, tempat, keterangan / petunjuk lain wacana suatu kasus / peristiwa.
- Surat Keterangan : Surat yang berisikan keterangna mengenai suatu hal biar tidak menyebabkan keraguan.
- Surat Rekomendasi : Surat yang dibentuk oleh seorang pimpinan / pejabat tertentu yang berisi keterangan wacana keadaan pribadi seseorang menurut data-data autentik yang adak katena diminta sendiri oleh pihak yang bersangkutan untuk kepentingan pribadinya.
- Surat Keputusan : Surat yang berisi putusan wacana suatu hal yang berkaitan dengan urusan dalam sebuah lembaha / iInstitusi, biar tidak menyebabkan salah tafsir.
- Surat Peringatan : Surat yang dilayangkan oleh pihak berwenang kepada karyawan di suatu perusahaan perihal adanya pelanggaran hukum karyawan tersebut.
- Surat Bantahan : Surat yang dibentuk oleh penggugat yang berisi bantahan terhadap suatu pernyataan yang dianggap salah dan harus diluruskan.
- Surat Perintah : Surat yang berisikan perintah dan pejabat yang berwenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu aktivitas / tidak melaksanakan suatu kegiatan.
- Surat Perjanjian Kerja : Surat yang berisi kesepakatan untuk bekerja pada suatu perusahaan yang dilakukan dan ditandatangani okeh calon pekerja dan pihak perusahaan juga berisi ketentuan mengatur kekerabatan kerja antara aperusahaan dan karyawan.
- Surat Laporan : Surat yang berisi penyajian fakta wacana sesuatu keadaan / suatu kegaiatan yang berkenaan dengan tanggung jawab ditugaskan kepada pelapor.
- Surat Pernyataan : Surat yang menyatakan kebenaran suatu hal disertai pertanggungjawaban ats pernyataan tersebut.
- Surat Pengantar : Surat yang ditujukan kepada seseorang pejabat / perusahaan untuk mengantarkan surat, dokumen maupun barang.
- Surat Kuasa : Surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang pejabat tertentu kepada seseorang / pejabat lainnya.
- Surat Perintah Perjalanan Dinas : Surat yang digunakan sebagai alat pemberitahuan yang ditunjukan kepada pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas serta pemberian kemudahan perjalanan dan pembiayaan.
- Surat Tugas : Surat yang diberikan atasan kepada bawahan untuk menugaskan seseorang dalam melaksanakan tugasnya di instansi / perusahaan tertentu dan yang ditugaskan sanggup menuntaskan tugasnya dengan waktu dan daerah yang telah ditentukan.
- Surat Pengusulan : Surat yang berisi saran / seruan kepada seseorang . suatu tubuh untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang dimaksudkan biar oran . tubuh yang mendapatkan usul tersebut sanggup melaksanakan apa yang diharapkan.
- Surat Perjanjian Jual Beli : Surat mengenai adanya kesepakatan antar pihak pertama dan pihak kesua melalui transaksi barang, baik barang bergerak maupun tak bergerak.
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa : Surat yang dibentuk oleh dua pihak yaitu pihak penyewa dan yang menyewakan dengan memuat pernyataan kesepakatan serta menyewa yang disetujui.
Contoh Surat Dinas
1. Contoh Surat Dinas Undangan
DINAS PENDIDIKAN PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN TEGAL
Tegal, 20 mei 2015
Nomor : 012 / DPK / VI / 2015Lampiran : -
Perihal : Undangan
Yth. Sdr. Abdel Pamentaman
Jl. Trijaya no 212
Tegal
Dengan hormat,Kami mengundang Saudara untuk menghadiri rapat yang akan diadakan pada:
Hari : Selasa , 22 Mei 2015
Tempat : Gedung Serba Guna , Kabupaten Tegal
Waktu : 11.00 – selesai
Acara : Pembahasan aktivitas dengan Dewan DPRD Kabupaten Tegal
Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih
Hormat kami,
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya
( Tanda tangan )
Drs. Aji Setiaji
2. Contoh Surat Dinas Pemberitahuan
Klik Untuk Memperbesar Gambar |
3. Contoh Surat Dinas Keterangan
Klik Untuk Memperbesar Gambar |
Referensi :
http://ghesa123.weebly.com/home/macam-macam-surat-dinas
aciknadzirah.blogspot.com/search?q=surat-dinas-pengertian-fungsi-unsur-bagian-jenis-macam-ciri-contoh-adalah-syarat-baik
http://www.berpendidikan.com
aciknadzirah.blogspot.com/search?q=surat-dinas-pengertian-fungsi-unsur-bagian-jenis-macam-ciri-contoh-adalah-syarat-baik
Demikian artikel wacana Surat Dinas mencakup pengertian Surat Dinas, Ciri-ciri, Syarat Surat Dinas yang baik, fungsi, unsur (bagian-bagian), jenis / macam-macam Surat Dinas dan contohnya. Semoga bermanfaat....
Sumber http://artikelmateri.blogspot.com
0 Response to "Surat Dinas (Pengertian, Fungsi, Unsur, Jenis, Dan Contohnya)"
Posting Komentar