iklan

Pengertian Dan Asas-Asas Aturan Agraria Di Indonesia


Pengertian Hukum Agraria

Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasas latin agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan perjuangan pertanian, sedang dalam UUPA memiliki arti sangat luas yaitu mencakup bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Hukum agraria dalam arti sempit yaitu merupakan pecahan dari aturan agrarian dalam arti luas yaitu aturan tanah atau aturan wacana tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian

Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Definisi aturan agraria :

a) Mr. Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

b) Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria menguji hubungan aturan istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat manajemen yang bertugas mengurus soal-soal wacana agraria, melaksanakan kiprah mereka.

b) Bachsan Mustafa SH
Hukum agrarian yaitu himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan kiprah dibidang keagrariaan

Azas-azas aturan agraria :

a) Asas nasionalisme
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia saja yang memiliki hak milik atas tanah atau yang boleh memiliki hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara pria dengan perempuan serta sesama warga Negara baik orisinil maupun keturunan.

b) Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (pasal 2 ayat 1 UUPA)
Asas aturan budpekerti yang disaneer

Yaitu bahwa aturan budpekerti yang digunakan sebagai dasar aturan agrarian yaitu aturan budpekerti yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya

c) Asas fungsi social
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah dilarang bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan(pasal 6 UUPA)

d) Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa stiap WNI baik orisinil maupun keturunan berhak memilik hak atas tanah

e) Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Yaitu asas yang melandasi aturan Agraria (UUPA).UUPA tidak membedakan antar sesame WNI baik orisinil maupun keturunanasing jadi asas ini tidak membedakan-bedakan keturunan-keturunan anak artinya bahwa setiap WNI berhak memilik hak atas tanah.

f) Asas gotong royong
Bahwa segala perjuangan bersama dalam lapangan agrarian didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau dalam bentuk-bentuk gotong royong lainnya, Negara sanggup bahu-membahu dengan pihak lain menyelenggarakan perjuangan bersama dalam lapangan agraria (pasal 12 UUPA)

g) Asas unifikasi
Hukum agraria disatukan dalam satu UU yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu aturan agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.

h) Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Asas ini merupakan kebalikan dari asas vertical (verticale scheidings beginsel ) atau asas perlekatan yaitu suatu asas yang menyatakan segala apa yang menempel pada suatu benda atau yang merupakan satu tubuh dengan kebendaan itu dianggap menjadi satu dengan benda iu artnya dala sas ini tidak ada pemisahan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya.

Hak-hak atas tanah

a) Hak milik

− Dasar aturan untuk pemilikan hak milik atas tanah yaitu pasal 20-27 UUPA

− Mempunyai sufat turun temurun

− Terkuat dan terpenuh

− Mempunyai fungsi social

− Dapat beralih atau dialihkan

− Dibatasi oleh ketentan sharing (batas maksimal) dan dibatasi oleh jumlah penduduk

− Batas waktu hak milik atas tanah yaitu tidak ada batas waktu selama kepemilikan itu sah berdasar hukum

− Subyek aturan hak milik atas tanah yaitu WNI orisinil atau keturunan, tubuh aturan tertentu

b) Hak guna bangunan

Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 UUPA untuk perusahaan pertanian atau peternakan.

− Jangka waktu 25 tahun dan perusahaan yang memerlukan waktu yang cukup usang sanggup diberikan selama 35 tahun

− Hak yang harus didaftarkan

− Dapat beralih sebab pewarisan

− Obyek HGU yaitu tanah negara berdasarkan pasal 28 UUPA jo pasal 4 ayat 2, PP 40/96

Apa jikalau tanah yang dijadikan obyek HGU tersebut merupakan daerah hutan yang sanggup dikonversi maka terhadap tanah tersebut perlu dimintakan dulu perlepasan daerah hutan dari menteri kehutanan (pasal 4 ayat 2 UUPA, PP 40/96).

Apabila tanah yang dijadikan obyek HGU yaitu tanah yanh sah memiliki hak maka hak tersebut harus dilepaskan dulu (pasal 4 ayat 3, PP 40/96)

Dalam hal tanah yang dimohon terhadap tanaman dan atau bangunan milik orang lain yang keberadaannya atas hak ayang ada maka pemilik tanaman atau bangunan tersebut harus menerima ganti rugi dari pemegang hak gres (pasal 4 ayat 4, PP 40/96)

Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah yaitu serangkaian kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus , berkesinambungan dan teratur mencakup pengumpulan , pengolahan, pembukuan dan pengujian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan satuan rumah susun termasuk tunjangan surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
  • Data fisik yaitu keterangan atas letak, batas, luas, dan keterangan atas bangunan.
  • Persil yaitu nomor pokok wajib pajak.
  • Korsil yaitu pembagian terstruktur mengenai atas tanah.
  • Data yuridis yaitu keterangan atas status hokum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban lain yang membebaninya.
Dasar aturan registrasi tanah :
UUPA pasal 19, 23, 32, dan pasal 38.
PP No 10/1997 wacana registrasi tanah dan dig anti dengan PP No 24/1997
Tujuan registrasi tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 PP 24/1997 yaitu memperlihatkan kepastian aturan atas hak-hak atas tanah mencakup :
  • Kepastian hokum atas obyek atas atas tanahnya yitu letak, batas dan luas.
  • Kepastian hokum atas subyek haknya yaitu siapa yang menjadi pemiliknya (perorangan dan tubuh hukum)
  • Kepastian hokum atas jenis hak atas tanahnya (hak milik, HGU, HGB)
Tujuan registrasi tanah (pasal 3 PP 24 Tahun 1997) :
  • Untuk memperlihatkan kepastian aturan dan proteksi aturan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar supaya dengan gampang sanggup menandakan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
  • Untuk menyediakan isu kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah supaya dengan gampang sanggup memperoleh data yang diharapkan dalam mengadakan perbuatan aturan mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang gampang terdaftar.
  • Untuk terselenggaranya tertib manajemen pertanahan.
  • Rumah susun yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam satu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing sanggup dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan pecahan bersama, benda bersama dan tanah bersama.
  • Satuan rumah susun yaitu rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang memiliki sarana penghubung ke jalan umum.
  • Bagian bersama yaitu pecahan rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satuan-satuan rumah susun.
  • Benda bersama yaitu benda yang bukan merupakan pecahan rumah susun, tetapi yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama.
  • Tanah bersama yaitu sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin
  • Wakaf yaitu perbuatan aturan wakif untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan / atau kesejahteraan umum berdasarkan syariah.
  • Wakif yaitu pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
  • Nazhir yaitu pihak yang mendapatkan harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
  • Tujuan wakaf (pasal 4 UU No. 41/2004) yaitu memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya
  • Fungsi wakaf (pasal 5) yaitu mewujudkan potensi dan manfaat hemat harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Bagi yang menginginkan Modulnya , sanggup didownload disini :


Sumber http://fuzudhoz.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Dan Asas-Asas Aturan Agraria Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel