iklan

Modul Ham 8 (Imlementasi Ham Dalam Kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya Dan Karya Intelektual)


BAB VIII

IMLEMENTASI HAM DALAM KEHIDUPAN EKONOMI, SOSIAL BUDAYA DAN KARYA INTELEKTUAL


Implementasi HAM dalam aneka macam bidang sangat luas. Pada  bab sebelumnya, anda  telah  mempelajari  implementasi  HAM  dalam  bidang  kehidupan  pribadi, hukum, dan politik. Pada pecahan ini anda sanggup mempelajari implementasi HAM dalam aneka macam bidang ekonomi, social budaya, dan karya intelektual. Setelah mempelajari pecahan ini,  anda diharapkan dapat:
a.    menganalisis HAM dalam kehidupan menganalisis HAM dalam kehidupan ekonomi
b.    menganalisis HAM dalam kehidupan sosial  budaya
c.    menganalisis HAM dalam karya intelektual (HAKi)

8.1  Implementasi HAM dalam kehidupan ekonomi
Setiap orang mempunyai kebutuhan hidup. Kebutuhan hidup tersebut hampir tak terbatas, misal kebutuhan fisik, psikologis, sosial, dan rohani atau spiritual. Mengingat kebutuhan hidup itu sangat banyak, sedangkan alat pemenuhannya terbatas, maka orang melaksanakan tindakan ekonomi dengan bekerja. Dengan bekerja, orang akan memperoleh penghasilan yang sanggup digunakan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut.
Kegiatan ekonomi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hidup merupakan acara yang sangat fundmental bagi kehidupan manusia. Bahkan, acara ekonomi itu sanggup mensejahterakan dan sekaligus melahirkan sistem sosial dalam masyarakat. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara ini didirikan untuk memajukan kesejahteraan umum. Supaya kesejahteraan umum itu sanggup dirasakan secara adil dan merata oleh seluruh rakyat, maka bumi, air, dan segala isinya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia (pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 3). Dari ketentuan tersebut sanggup diketahui bahwa acara ekonomi itu berpusat pada acara kerakyatan.
Ekonomi kerakyatan tidak sama dengan ekonomi rakyat. Istilah ekonomi rakyat mempunyai konotasi negatif dan diskriminatif (Mubyarto, 2000). Dikatakan negatif alasannya ialah ekonomi rakyat dilawankan dengan ekonomi konglomerat. Dikatakan diskriminatif alasannya ialah konsep tersebut dipandang memihak salah satu pelaku ekonomi, yaitu rakyat kecil. Ekonomi kerakyatan merupakan aturan main berekonomi (sistem)
yang memperlihatkan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh anggota masyarakat untuk menjalankan acara ekonomi. Ketentuan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya dalam menjalankan hak ekonomi tidak didasarkan atas persaingan tetapi kerjasama saling menguntungkan. Sekarang ini hampir tidak ada satu negara manapun di dunia yang hanya mengandalkan persaingan dan tidak membutuhkan kerjasama internasional. Sebab setiap negara mempunyai potensi yang masing-masing yang berbeda.
Lebih lanjut ayat (2) menjelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara. Indonesia sebagai negara yang bertumpu pada ekonomi agribsinis mempunyai potensi yang sangat besar. Tanah yang luas dan subur sanggup dijadikan lahan perkebunan yang produktif menunjang ekonomi nasional. Wilayah lautan yang sangat luas dengan potensi kekayaan hasil bahari belum diekplorasi dan dieksploitasi untuk kesejahteraan bersama.
Ketentuan ayat (3) menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari ketentuan ini sanggup diketahui bahwa rakyat Indonesia mempunyai hak untuk sanggup menikmati semua kekayaan alam demi kesejahteraan dan kemamuran. Atas dasr ini maka negara Indonesia menganut sistem negara kesejahteraan (welfare state). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Para pelaku ekonomi di dalam ketentuan tersebut ialah masyarakat, swasta, dan pemerintah. Dalam menjalankan acara ekonomi perlu memperhatikan hak-hak para pelaku ekonomi. Hak tersebut ialah kesetaraan dan kesempatan yang sama bagi para pelaku ekonomi dalam menjalankan kegiatannya. Efisiensi merupakan prinsip ekonomi modern dengan memakai teknologi yaitu industri. Namun demikian, acara industri dan ekonomi lainnya harus mempertimbangkan tanggung jawab sosial. Ekonomi nasional akan semakin berdikari berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan jikalau mempertimbangkan hak-hak ekonomi bagi para pelaku eonomi.
Demokrasi ekonomi memperlihatkan kesempatan yang sama kepada para pelaku ekonomi untuk membuatkan ekonomi nasional. Tujuannya untuk kesejahteraan bersama (umum). Kesenjangan ekonomi harus dihapuskan alasannya ialah akan menjadikan kesenjangan sosial dan politik yang karenanya akan mengganggu kepentingan dan integritas nasional.
Untuk membangkitkan kembali keeterpurukan ekonomi jawaban krisis maka diharapkan reformasi. Reformasi ekonomi menuju demokrasi ekonomi (Wahyoedi, 2004) yang sesuai dengan HAM perlu memperhatikan:
a.    lebih menjamin pemerataan ekonomi
b.  membela kepentingan rakyat banyak tidak hanya untuk sektor perjuangan UKM dan koperasi, tetapi juga perjuangan swasta nasional dan BUMN
c.    mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin
d.    ekonomi yang berwawasan lingkungan demi kelangsungan hidup
e.    persaaingan dan kerjasama ekonomi baik lokal maupun global.


Selengkapnya baca di bawah ini atau downlod versi PDF





Sumber http://dykaandrian.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Modul Ham 8 (Imlementasi Ham Dalam Kehidupan Ekonomi, Sosial Budaya Dan Karya Intelektual)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel