Modul Ham 10 Tamat (Upaya Penegakan Aturan Dan Ham Di Indonesia)
BAB X
UPAYA PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI INDONESIA
Pelanggaran aturan dan HAM di Indonesia sudah hingga pada tingkat yang mengkahwatirkan
10.1 Upaya Penegakan aturan dan HAM di Indonesia
Menurut Sunaryati Hartono (dalam Muladi, 2004), penegakan aturan dan HAM yang harus dilakukan itu meliputi: (1) wawasan dan pendekatan training HAM dan aturan nasional, (2) kaidah -kaidah hukum, termasuk yurisprudensi dan aturan kebiasaan, (3) pranata-pranata hukum, (4) lembaga-lembaga hukum, (4) kesadaran HAM dan aturan nasional, (5) sikap dan sikap hukum, (6) proses dan prosedur, cara dan mekanisme hukum, (7) monitoring, analisis dan evaluasi, pengkajian dan penelitian hukum, (8) sistem pendidikan hukum, (9) ilmu aturan nasional, (10) profesi hukum, para penegak aturan dan pejabat/petugas pelayan hukum, (11) penyedia data, bahan, kepustakaan, dan isu hukum, (12) sarana fisik dan non fisik, (13) rencana-rencana pembangunan aturan dan HAM.
Penataan aturan dan HAM diharapkan sesuai dengan aspek-aspek penegakan aturan sebagaimana tersebut di atas. Namun semua belum sanggup berjalan dengan baik, manakala penegak aturan dan HAM dan masyarakat itu belum: (1) mempunyai nilai dan norma yang bersumber dari Pancasila, (2) Penegak aturan dan HAM memegang kunci penting dalam dinamika pelaksanaan HAM. Mereka mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan pembuatan, penegakan, pengusutan terhadap banyak sekali pelanggaran aturan dan HAM. Mereka itu secara formal adalah: (1) polisi, (2) hakim, (3) jaksa, (4) panitera, (5) pengacara/lawyer, (6) para pejabat penyelenggara negara. Sudah saatnya, para penegak aturan itu tolong-menolong bergandengan tangan melawan semua bentuk pelanggaran aturan dan HAM, terutama korupsi. Para penegak aturan perlu dites dengan tes psikologi biar tidak terjadi penyelahgunaan senjata atau pelanggaran aturan sebagaimana terjadi pada beberapa penegak aturan selama ini. Misalnya polisi pemegang senjata dilakukan tes psikologi secara terencana setiap tahun. Polisi yan tidak lulus dilarang memegang senjata.
Baca Juga
- Modul Kewirausahaan ( I ) : Huruf Wirausaha Sukses : Membangun Mimpi Dan Mengejar Impian (Dream)
- Modul Kewirausahaan ( Ii ) : Aksara Wirausaha Sukses : Memotivasi Diri Sendiri (Self Motivated)
- Modul Kewirausahaan ( Iii ) : Abjad Wirausaha Sukses : Menuntaskan Duduk Perkara 1 : Menjalankan Perjuangan (Problem Solving)
Selengkapnya baca di bawah ini atau downlod versi PDF
Sumber http://dykaandrian.blogspot.com
0 Response to "Modul Ham 10 Tamat (Upaya Penegakan Aturan Dan Ham Di Indonesia)"
Posting Komentar