iklan

Macam - Macam Perjanjian Internasional


Perjanjian internasional mempunyai aneka macam macam. Berikut yakni macam-macam perjanjian internasional berdasarkan kategorinya:

1) Berdasarkan Jumlah Pihak Yang Terlibat
Berdasarkan jumlah pihak yang terlibat dalam perjanjian, perjanjian internasional terbagi kepada dua bentuk:

a) Perjanjian Bilaterial
Perjanjian internasional merupakan kata sepakat antara dua atau lebih subyek aturan internasional ( Negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional ) mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh aturan internasional.

Dalam pengertian lain, perjanjian bilateral yakni perjanjian yang diadakan oleh dua pihak. Perjanjian bilateral merupakan perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) alasannya hanya mengatur ha-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Perjanjian ini bersifat tertutup, yaitu menutup kemungkinan bagi pihak lain untuk turut dalam perjanjian tersebut.
Contonya:
  • Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Malaysia pada tahun 1974
  • Perjanjian bilateral Indonesia India di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011
  • Perjanjian bilateral Indonesia Perancis di aneka macam bidang pada tahun 2011
  • Perjanjian bilateral Indonesia Timor Leste di bidang lingkungan pada tahun 2011<
  • Perjanjian bilateral Indonesia Vietnam di bidang kebudayaan dan aturan pada tahun 2011
b) Perjanjian Multilateral
Perjanjian multilateral berarti perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Perjanjian ini biasanya tidak hanya mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Dalam definisi lain, perjanjian multilateral didefinisikan sebagai perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Dalam perjanjian ini tidak hanya mengatur kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian tetapi juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka, yaitu memberi kesempatan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut, sehingga perjanjian ini sering disebut law making treaties.
Contohnya:
  • Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional yakni perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untu mengadakan akibat-akibat aturan tertentu.
  • Konvensi Wina 1986, Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur berdasarkan aturan internasional dan ditanda tangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional, antarorganisasi internasional.
  • Oppenheimer-Lauterpact, Perjanjian internasional yakni suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
  • Konvensi Jenewa (tahun 1949) perihal Perlindungan Korban Perang.
  • Konvensi Hukum Laut (tahun 1958).
  • Konvensi Winna (tahun 1961) perihal Hubungan Diplomatik.
2) Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, perjanjian internasional sanggup dibedakan atas treaty contract dan law making treaty.
  1. Treaty contract yakni perjanjian yang dimaksudkan untuk melahirkan akibat-akibat aturan yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Kedalam jenis perjanjian menyerupai ini sanggup dicontohkan perjanjian antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Cina perihal dwi kewarganegaraan. Akibat-akibat yang timbul dari perjanjian ini hanya mengikat Republik Indonesia dan RRC.
  2. Law making treaty yakni perjanjian yang akibat-akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah aturan internasional. Kedalam jenis ini sanggup dicontohkan Konvensi Hukum Laut (tahun 1958). Konvensi Winna (tahun 1961) perihal Hubungan Diplomatik, dan Konvensi Jenewa (tahun 1949) perihal Perlindungan Korban Perang.
3) Berdasarkan lsinya
  • Segi politis, menyerupai Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contohnya adatah NATO, ANZUS dan SEATO;
  • Segi ekonomi, menyerupai pertolongan ekonomi dan pertolongan keuangan. Contohnya yakni Cgi , IMF dan iBRD;
  • Segi hukum, menyerupai status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya;
  • Segi batas wilayah menyerupai maritim territorial, batas alam daratan dan sebagainya;
  • Segi kesehatan menyerupai dilema karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS.
4) Berdasarkan Prosesi Tahapan Pembentukannya
  • Perjanjian bersifat penting yang dibentuk melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi;
  • Perjanjian bersifat sederhana yang dibentuk melalui dua tahap, yaitu negosiasi dan penandatanganan;
  • Setiap negara yang berdaulat mempunyai kemampuan untuk mengadakan perjanjian internasional. Sedangkan negara penggalan tidak mempunyai wewenang mengadakan perjanjian internasional, kecuali kalau diberi wewenang untuk itu oleh konstitusi negara federal.
5) Berdasarkan Subjeknya
  • Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional;
  • Perjanjian internasional antarnegara dan subjek aturan internasional lainnya. Misalnya antara organisasi internasional Tahta Suci (vatikan) dengan organisasi MEE;
  • Perjanjian antarsesama subjek Hukum Internasional selain negara, yaitu antara organisasi internasional organisasi internasional Iainnya. Misalnya kolaborasi ASEAN dan MEE.
6) Berdasarkan Jenisnya
  1. Traktat (treaty): yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan korelasi antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat alasannya mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
  2. Konvensi (convention): yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
  3. Deklarasi (declaration): yaitu pernyataan bersama mengenai suatu dilema dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi sanggup berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
  4. Piagam (statue): yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik perihal pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
  5. Pakta (pact) yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
  6. Persetujuan (agreement): yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh dewan perwakilan rakyat Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
  7. Protokol (protocol): yaitu persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibentuk oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan menyerupai penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
  8. Perikatan (arrangement): yaitu suatu perjanjian yang biasanya dipakai untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
  9. Modus vivendi: yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
  10. Charter: yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian tubuh yang melaksanakan fungsi administratif.
  11. Pertukaran nota (exchange of notes): yaitu metode tidak resmi yang sering dipakai dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta sanggup bersifat nonagresi.
  12. Proses verbal: yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses ekspresi ini tidak perlu diratifikasi.
  13. Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.
  14. Ketentuan umum (general act): yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
  15. Kompromis: yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
  16. Ketentuan epilog (final act): yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
Tahapan-tahapan Perjanjian
Perjanjian dilaksanakan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
  • Perundingan yakni tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang mempunyai surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.
  • Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
  • Selanjutnya akreditasi yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota dewan perwakilan rakyat dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk dilema yang sangat penting dan meliputi dilema orang banyak.
Pembatalan Perjanjian
Sedangkan penghapusan perjanjian internasional sanggup dilakukan jika:
  • Terjadinya pelanggaran.
  • Adanya kecurangan
  • Ada pihak yang dirugikan.
  • Adanya bahaya dari sebelah pihak
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian Bilateral sanggup berakhir pada saat:
  • Punahnya salah satu pihak.
  • Habisnya masa perjanjian.
  • Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
  • Adanya bahaya dan dirugikan oleh sebelah pihak.

Sumber http://fuzudhoz.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Macam - Macam Perjanjian Internasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel