Hubungan Antara Aturan Perdata Dengan Aturan Dagang
Hukum Perdata yakni ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
- Hukum Perdata yakni rangkaian peraturan-peraturan aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
- Hukum Perdata yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laris insan dalam memenuhi kepentingannya.
- Hukum Perdata yakni ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan insan atau seseorang dalam perjuangan untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah aturan yang mengatur tingkah laris insan yang turut melaksanakan perdagangan untuk memperoleh laba . atau aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara insan dan badan-badan aturan satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang yakni aturan-aturan aturan yang mengatur kekerabatan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang yakni aturan perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan aturan umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang aturan dagang (KUHD) digunakan sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan dekat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD yakni bab khusus dari KUHPerdata.
Sistem aturan dagang berdasarkan arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis perihal aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur perihal hal-hal yang bekerjasama dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat aturan dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya aturan dagang berinduk pada aturan perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu aturan dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang kini telah bangkit sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai kekerabatan yang erat.
Hal ini sanggup dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai kekerabatan tersebut yakni special derogate legi generali artinya aturan yang khusus: KUHDagang mengesampingkan aturan yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti beropini bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS kini ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan aturan dagang relative sama dengan aturan perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam aturan melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian aturan sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu lantaran dalam aturan romawi belum populer peraturan-peraturan menyerupai yang kini termuat dalah KUHD, lantaran perdagangan antar Negara gres berkembang dalam era pertengahan.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul lantaran perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1) aturan tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2) aturan tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur perihal hal-hal yang bekerjasama dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi aturan dagang dalam beberapa bab telah diatur dalam KUH Perdata yaitu perihal Perikatan, menyerupai jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus bahan aturan dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata sanggup ditemukan dalam aneka macam peraturan khusus yang belum dikodifikasi menyerupai perihal koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata yakni sangat erat, hal ini sanggup dimengerti lantaran memang semula kedua aturan tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah lantaran perkembangan aturan dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bab dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan ekspansi dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau aturan khusus sanggup mengesampingkan ketentuan atau aturan umum.
KUHPerdata (KUHS) sanggup juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan aturan dagang bekerjsama telah di mulai semenjak era pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai sentra perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada ketika itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak sanggup menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum gres di samping hokum Romawi yang bangkit sendiri pada era ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur masalah di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya kekerabatan dagang maka pada era ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada ketika itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . kemudian pada tahun 1838 alhasil di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada selesai era ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang bangkit sendiri (1893 berlaku 1896).Dan hingga kini KUHD Indonesia mempunyai 2 kitab yaitu , perihal dagang umumnya dan perihal hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Sumber http://fuzudhoz.blogspot.com/
0 Response to "Hubungan Antara Aturan Perdata Dengan Aturan Dagang"
Posting Komentar