iklan

√ Negara Aturan : Pengertian, Unsur, Tipe, Ciri Prinsipnya Lengkap

√ Negara Hukum : Pengertian, Unsur, Tipe, Ciri & Prinsipnya Lengkap


 


 


SeputarIlmu.Com – Negara yang kita tempati ialah negara hukum, Negara yang memiliki aturan untuk mengatur rakyat nya biar tertib dalam bermasyarakat. Salah satu negara yaitu contohnya negara tercinta kita yaitu Indonesia. Untuk lebih jelasnya lagi wacana negara aturan marilah simak ulasan yanga da dibawah berikut ini.


 


 


 Negara yang kita tempati ialah negara aturan √ Negara Hukum : Pengertian, Unsur, Tipe, Ciri  Prinsipnya Lengkap


 


Pengertian Negara Hukum


Negara aturan ialah suatu negara yang dalam menjalankan suatu pemerintahannya yang berdasarkan pada hukum. Negara Hukum berpedoman pada keyakinan bahwa suatu kekuasaan negara harus dijalankan atas sebuah dasar aturan yang adil dan baik. Ada dua elemen dalam negara hukum, yakni pertama: suatu kekerabatan antara set dan diatur tidak dengan suatu kekerasan, tetapi dengan sebuah norma-norma objektivitas, yang juga mengikat pada partai yang berkuasa; Yang kedua: norma objektif yang harus memenuhi suatu syarat tidak hanya secara formal, tetapi dapat dipertahankan untuk menangani suatu gagasan hukum.


 




Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli


1. Aristoteles


Menurut Aristoteles menyatakan bahwa Negara aturan ialah negara yang bangun di atas aturan yang menjamin suatu keadilan kepada warga negaranya.


 


2. Hugo Krabbe


Menurut Hugo Krabbe menyatakan Bahwa Negara Hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan Negara harus didasarkan dengan aturan atau harus dapat dipertanggungjawabkan pada hukum.


 


3. F.R. Bothlingk


Menurut F.R. Bothlingk menyatakan bahwa De staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh sebuah ketentuan hukum).


 


4. Prof. R. Djokosutomo, SH


Menurut Jokosutomo menyatakan bahwa Negara Hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara ialah suatu subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan aturan republik). Karena negara itu dipandang sebagai suatu subjek hukum, maka kalau ia bersalah dapat dituntut didepan sebuah pengadilan alasannya ialah perbuatan melanggar hukum.


 


5. Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL,


Di brosur nya “Mekanisme Demokrasi Pancasila” menyatakan bahwa negara aturan Indonesia meliputi unsur-unsur yaitu sebagai berikut :



  • Menegakkan hukum

  • Pembagian kekuasaan

  • Perlinduungan keberadaan hak asasi insan dan untuk membela obat prosedural

  • Hal ini dimungkinkan untuk manajemen peradilan


 




Unsur-Unsur Negara Hukum



  • Pada Hak asasi insan dihormati sesuai dengan suatu martabat dan layak sebagai manusia

  • Pemisahan atau pembagian suatu kekuasaan untuk menjamin suatu hak-hak

  • Pada sistem Pemerintah dijalankan oleh sebuah undang-undang

  • Dalam Keberadaan pengadilan dalam sebuah sengketa antara masyarakat dan pemerintah


 




Tipe Negara Hukum



  • Type Anglo Saxon (Inggris, Amerika), pada dasarnya yaitu Rule of Law

  • Type Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia), yang berdasarkan pada sebuah kedaulatan Hukum (Rechtsouvereiniteit); jadi pada dasarnya Rechstaat (Negara Hukum)


 




Ciri-Ciri Negara Hukum



  • Pada kekuasaannya berjalan sesuai dengan sebuah aturan positif yang berlaku

    Menuntut dalam pembagian kekuasaan

  • Pada Kegiatan negara dikontrol oleh suatu kekuasaan kehakiman efektif

  • Adanya suatu pengukuhan dan suatu tunjangan hak asasi insan (ham)

  • Adanya sebuah legalitasi dalam arti hukum.


 




Prinsip Negara Hukum



  • Asas legalitas, yaitu suatu pembatasan kebebasan warga negara (pemerintah) yang dapat ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan u suataturan umum. Hukum umum harus menunjukkan suatu jaminan (untuk penduduk) tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang, kolusi, dan aneka macam jenis suatu tindakan yang tidak benar. Dalam pelaksanaan kekuasaan oleh organ pemerintah dapat ditemukan dasarnya dalam undang-undang (hukum formal).

  • Perlindungan hak asasi manusia.

  • Pemerintah terikat oleh hukum.

  • Pemerintah-dikenakan monopoli untuk memastikan suatu penegakan hukum. Hukum harus ditegakkan, saat aturan itu dilanggar.

  • Pemerintah harus memastikan bahwa orang tidak instrumen yuridis penegakan hukum. Pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar suatu aturan melalui sebuah sistem peradilan negara. Hukum publik pada prinsipnya untuk memaksakan kiprah pemerintah.

  • Pengawasan oleh hakim independen. Hukum laba yang tidak dapat ditampilkan, kalau sebuah aturan aturan yang mengatur organ hanya dilaksanakan. Oleh alasannya ialah itu, di setiap negara aturan dibutuhkan sebuah pengawasan oleh dewan juri independen.


 


Hukum didalam suatu negara sangat penting untuk mengatur rakyat biar tertib dalam bermasyarakat didalam suatu negara.


Itulah ulasan wacana √ Negara Hukum : Pengertian, Unsur, Tipe, Ciri & Prinsipnya Lengkap. Semoga apa yang diulas diatas bermanfaat bagi pembaca. Sekian dan terimakasih.


 


 


Baca Juga Artikel Lainnya :


Baca Juga :  √ Perjanjian Internasional : Pengertian, Tahapan, Fungsi, Macam & Contohnya Lengkap

Baca Juga :  √ Hukum Internasional : Pengertian, Macam, Asas & Contohnya Lengkap

Baca Juga :  √ Negara : Pengertian, Sifat, Unsur, Fungsi & Tujuannya Lengkap

Baca Juga :  √ Hubungan Internasional : Pengertian, Tujuan, Asas, Pola, Sarana & Manfaatnya Lengkap

Baca Juga :  √ Kedaulatan : Pengertian, Jenis, Sifat & Bentuknya Lengkap


Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Negara Aturan : Pengertian, Unsur, Tipe, Ciri Prinsipnya Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel