Dana Pensiun Forum Keuangan - Dplk, Dppk, Fungsi, Pengertian
Dana Pensiun forum keuangan - DPLK, DPPK, Fungsi, Pengertian. Ringkasan Materi Dana Pensiun Beserta Gambarnya Dan Contohnya Meliputi Pengertian, Contoh, Fungsi, Tujuan, Gambar, Jenis Dan Manfaat
1. Pengertian Dana Pensiun
Pengertian forum dana pensiun dan pengertian dana pensiun - Dana pensiun, berdasarkan UU No. 11 tahun 1992 yaitu tubuh aturan yang mengelola dan menjalanakan kegiatan yang memasok atau memenuhi kesepakatan manfaat pensiun. Taspen ( Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri ) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang asuransi tabungan hari bau tanah dan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Andri Soemitra (2009), dana pensiun yaitu hak seseorang untuk memperoleh penghasilan sesudah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
2. Fungsi Dana Pensiun
fungsi dana pensiun yaitu :
Tujuan dana pensiun :
Menurut UU No. 11 tahun 1992 dana pensiun pasal 2 potongan 2 menyebutkan :
Contoh perusahaan dana pensiun yaitu :
Manfaat Dana Pensiun yaitu :
- membantu perekonomian di jenjang masa tua
- membantu menghidupi mantan pegawai yang sudah habis masa kerjanya
- memiliki simpanan uang untuk keperluan mendesak
- sanggup untuk memenuhi kebutuhan serta keinginan
- sanggup untuk uang tabungan
- memiliki uang untuk cucu anak atau sodara yang membutuhkan
Ringkasan Materi Dana Pensiun Beserta Gambarnya Dan Contohnya – Pengertian Dan Contoh
(Gambar Dana Pensiun)
Makalah dana pensiun1. Pengertian Dana Pensiun
Pengertian forum dana pensiun dan pengertian dana pensiun - Dana pensiun, berdasarkan UU No. 11 tahun 1992 yaitu tubuh aturan yang mengelola dan menjalanakan kegiatan yang memasok atau memenuhi kesepakatan manfaat pensiun. Taspen ( Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri ) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang asuransi tabungan hari bau tanah dan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Andri Soemitra (2009), dana pensiun yaitu hak seseorang untuk memperoleh penghasilan sesudah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
2. Fungsi Dana Pensiun
fungsi dana pensiun yaitu :
- Asuransi, yaitu anggota atau akseptor yang meninggal dunia atau cacat sbelum mencapai usia pensiun yang sanggup diberikan pertanggung jawabanatas beban bersama dari dana pensiun.
- Tabungan, yaitu himpunan iuran akseptor dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
- Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran akseptor dan iuran pemberi kerja serta hasil pertama, semenjak mencapai usia pensiun, selama seumur hidup akseptor baik janda/duda peserta.
Tujuan dana pensiun :
- Sejalan dnegan hakekat pembangunan nasional, dibutuhkan penghimpunan dan pengelolaan dana guna memelihara kesinambungan penghasilan pada hari bau tanah dalam rangka mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Dana pensiun merupakan sarana penghimpunan dana guna meningkatkan tugas serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
- Dana pensiun sanggup pula meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk meningkatkan prosuktivitas.
- Jenis Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 tahun 1992 dana pensiun pasal 2 potongan 2 menyebutkan :
- Dana pensiun Pemberi kerja (DPPK), yaitu unit organisasi dalam suatu perusahaan yang khusus menangani dana pensiun bagi karyawannya. DPPK sendiri dibuat oleh orang atau tubuh yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggrakan kegiatan pensiun, kegiatan pensiun ini sebenernya tidak wajib.mengingat, pengaruh dan peranan yang faktual dari kegiatan dana pensiun kepada karyawan, pemerintah menganjurkan kepada setiap pemebri kerja untuk mendirikan dana pensiun.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yaitu dana pensiun yang dibuat oleh bankatau perushaan asuransi jiwa, untuk menyelenggarakan kegiatan pensiun iuran niscaya bagi perorangan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa.
- Prinsip Kegiatan Usaha Dana Pensiun
- Produk Dana Pensiun
- Berbentuk setoran tabungan dengan kegiatan penarikan diatur dalam ketentuan
- Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
- Manfaat pensiun sebesar tota, iuran dan hasil investasi
- Berbentuk setoran tabungan dengan kegiatan penarikan diatur dalam ketentuan
- Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
- Manfaat pensiun yang akan diterima sebesar :
- Manfaat asurransi apabila akseptor meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
- Total iuran ditambah hasil invetasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Contoh perusahaan dana pensiun yaitu :
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Maspion,
- Dana Pensiun Aneka Tambang,
- Dana pensiun Karyawan Taspen,
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan
- Dana Pensiun Pemberi Kerja
Manfaat Dana Pensiun yaitu :
- membantu perekonomian di jenjang masa tua
- membantu menghidupi mantan pegawai yang sudah habis masa kerjanya
- memiliki simpanan uang untuk keperluan mendesak
- sanggup untuk memenuhi kebutuhan serta keinginan
- sanggup untuk uang tabungan
- memiliki uang untuk cucu anak atau sodara yang membutuhkan
Terimakasih Atas kunjungannya dan Membaca artikel ini
Sumber http://pelajaransekolahdi.blogspot.com
0 Response to "Dana Pensiun Forum Keuangan - Dplk, Dppk, Fungsi, Pengertian"
Posting Komentar